Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Majene Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Majene Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
  • visibility 435
  • comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene.

Tersangka berinisial HM, yang menjabat sebagai Bendahara pada perusahaan daerah tersebut, resmi ditahan pada Rabu, 1 April 2026.

​Dalam keterangan resmi Kejati Sulbar, penetapan tersangka terhadap HM merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penyidik menyatakan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Dalam menjalankan aksinya, HM diduga kuat terlibat aktif dalam melakukan pembayaran serta penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Selain itu, ia disinyalir melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana perusahaan selama tiga tahun terakhir yang merugikan keuangan daerah.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, HM kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 1 April 2026, tersangka dititipkan di Rumah Lapas Perempuan dan Anak Kalukku.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan Primair merujuk pada Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​Sementara itu, untuk dakwaan Subsidair, penyidik mengenakan Pasal 604 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejati Sulbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(*)

  • Penulis: Ancha
  • Editor: Tim Editor

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pantau Harga dan Stok, Bupati Mamasa Minta Pedagang Waspadai Pungli

    Pantau Harga dan Stok, Bupati Mamasa Minta Pedagang Waspadai Pungli

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pasar sementara Kota Mamasa pada Senin (26/01/2026). Didampingi Sekretaris Daerah H. Muhammad Syukur dan unsur Forkopimda, peninjauan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga bahan pokok sekaligus menyerap aspirasi para pedagang. Dalam kunjungannya, Bupati Welem berdialog langsung dengan sejumlah pedagang mengenai ketersediaan stok […]

  • Rumah Panggung Kepala Dusun di Majene Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp75 Juta

    Rumah Panggung Kepala Dusun di Majene Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp75 Juta

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Musibah kebakaran hebat melanda permukiman warga di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Minggu (5/7/2026) sore. Rumah panggung milik Kepala Dusun (Kadus) Parabbaya, Akmal, yang berlokasi di Desa Onang Utara, Kecamatan Tubo Sendana, ludes dilahap si jago merah hingga rata dengan tanah. ​Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.40 WITA. Api dengan cepat membesar dan […]

  • Wacana Baru MBG: Menkeu Usul Skema Tunai Gantikan Nasi Kotak, Efisiensi atau Risiko?

    Wacana Baru MBG: Menkeu Usul Skema Tunai Gantikan Nasi Kotak, Efisiensi atau Risiko?

    • 0Komentar

    JAKARTA – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi pilar utama pemerintahan baru kini memasuki babak evaluasi krusial. Menteri Keuangan Purbaya secara mengejutkan mengusulkan kepada Presiden agar mekanisme penyaluran program tersebut dirombak total dari penyediaan makanan siap saji menjadi bantuan tunai langsung kepada orang tua siswa. Dalam usulannya, Menkeu Purbaya menekankan bahwa skema pemberian uang […]

  • Komite DOB PUS Serahkan Berkas Rekomendasi ke DPRD Mamasa

    Komite DOB PUS Serahkan Berkas Rekomendasi ke DPRD Mamasa

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Komite Daerah Otonomi Baru (DOB) Pitu Ulunna Salu (PUS) resmi menyerahkan berkas permohonan rekomendasi kepada DPRD Kabupaten Mamasa, Kamis (1/10/2026). Berkas tersebut diserahkan Ketua Komite DOB PUS, Sahril, dan diterima Ketua DPRD Mamasa, Agum Syaputra, didampingi Wakil Ketua DPRD Mamasa, Arwin Rahman, di Kantor DPRD Mamasa, Jalan Poros Mamasa-Polewali, Desa Osango, Kecamatan […]

  • Gubernur Sulbar Tinjau Ibadah Natal Sejumlah Gereja di Mamuju

    Gubernur Sulbar Tinjau Ibadah Natal Sejumlah Gereja di Mamuju

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) turun langsung memantau pelaksanaan ibadah Natal di Kota Mamuju, Rabu 24 Desember 2025 malam. Sejumlah rumah ibadah yang menggelar misa Natal didatangi satu per satu. Suhardi Duka datang bersama Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta serta jajaran Forkopimda. Selain gereja, rombongan juga menyambangi Pos Pengamanan Terpadu […]

  • Mahasiswa Desak Kejari Majene Usut Dugaan Korupsi di Unsulbar Senilai Rp1,5 Miliar

    Mahasiswa Desak Kejari Majene Usut Dugaan Korupsi di Unsulbar Senilai Rp1,5 Miliar

    • 1Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Sejumlah mahasiswa Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan kampus. Desakan ini muncul menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya anggaran belanja tahun 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. ​Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terungkap adanya ketidaksesuaian pada […]

expand_less