Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Majene Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

BREAKING NEWS: Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Majene Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Rab, 1 Apr 2026
  • visibility 231
  • comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar), kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Perumda Aneka Usaha Majene.

Tersangka berinisial HM, yang menjabat sebagai Bendahara pada perusahaan daerah tersebut, resmi ditahan pada Rabu, 1 April 2026.

​Dalam keterangan resmi Kejati Sulbar, penetapan tersangka terhadap HM merupakan hasil pengembangan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penyidik menyatakan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

​Dalam menjalankan aksinya, HM diduga kuat terlibat aktif dalam melakukan pembayaran serta penyusunan laporan pertanggungjawaban fiktif.

Selain itu, ia disinyalir melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana perusahaan selama tiga tahun terakhir yang merugikan keuangan daerah.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, HM kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 1 April 2026, tersangka dititipkan di Rumah Lapas Perempuan dan Anak Kalukku.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan Primair merujuk pada Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

​Sementara itu, untuk dakwaan Subsidair, penyidik mengenakan Pasal 604 jo. Pasal 20 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang juga dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pihak Kejati Sulbar menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(*)

  • Penulis: Ancha
  • Editor: Tim Editor

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surat Edaran Gubernur Sulbar: Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan, Tanpa Balapan Liar

    Surat Edaran Gubernur Sulbar: Tahun Baru 2026 Tanpa Petasan, Tanpa Balapan Liar

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 59 Tahun 2025 tentang Panduan Perayaan Menyambut Tahun Baru 2026 di Provinsi Sulawesi Barat. Kebijakan ini dikeluarkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta kekhidmatan masyarakat dalam menyambut pergantian tahun dari 2025 ke 2026. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para bupati se-Sulawesi Barat, pimpinan instansi […]

  • Atasi Krisis Tenaga Medis, Presiden Prabowo Siapkan Kampus Kedokteran Gratis

    Atasi Krisis Tenaga Medis, Presiden Prabowo Siapkan Kampus Kedokteran Gratis

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah dalam mengatasi krisis tenaga kesehatan di Indonesia. Sebagai langkah konkret, pemerintah akan membuka kampus-kampus kedokteran dan teknik yang dibiayai sepenuhnya oleh negara agar dapat diakses oleh seluruh anak bangsa tanpa biaya. Pernyataan tersebut disampaikan Presiden dalam menanggapi urgensi pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter gigi yang saat […]

  • Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode Februari 2026 Sebesar Rp 3.179,72 Per Kilogram

    Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode Februari 2026 Sebesar Rp 3.179,72 Per Kilogram

    • 0Komentar

    MAMUJU, SULBARUPDATE.ID – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun Mitra Periode Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung Selasa (10 Februari 2026). Rapat dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong. Dalam rapat tersebut, […]

  • Gelombang Suspend Dapur MBG Sulbar Berlanjut

    Gelombang Suspend Dapur MBG Sulbar Berlanjut

    • 0Komentar

    Mamuju – Sulbarupdate.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Barat kembali menjadi sorotan. Setelah penutupan tahap pertama, kini gelombang kedua penghentian operasional dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kembali terjadi. Berdasarkan data yang dihimpun sulbarupdate.id selasa 7/4/2026, merujuk pada pembaruan Badan Gizi Nasional (BGN) Sulawesi Barat per 9 Februari 2026, jumlah […]

  • Dinas PUPR Sulbar Gelar Family Gathering, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi

    Dinas PUPR Sulbar Gelar Family Gathering, Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id— Mengawali hari pertama masuk kerja di awal tahun 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar kegiatan Family Gathering di Café Ruang Rindu, Mamuju, Jumat 2 Januari 2026. Kegiatan yang dihadiri pejabat dan staf dari seluruh bidang ini menjadi ruang silaturahmi nonformal untuk memperkuat kebersamaan dan kekompakan organisasi. […]

  • Jelang Nataru, Wakil Ketua DPRD Mamasa Minta Dinas Terkait Pantau Stok Pangan

    Jelang Nataru, Wakil Ketua DPRD Mamasa Minta Dinas Terkait Pantau Stok Pangan

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Menyongsong momentum Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Wakil Ketua DPRD Mamasa, Arwin Rahman, instruksikan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) serta Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) untuk melakukan akselerasi pengawasan di lapangan. Langkah ini diambil guna menjamin ketersediaan komoditas bahan pokok sekaligus menekan fluktuasi harga yang mulai meresahkan masyarakat. Arwin […]

expand_less