Breaking News
light_mode
Beranda » Mamuju Tengah » Sekda Mateng Tegaskan ASN yang Mangkir Upacara Akan Ditindak Sesuai Aturan

Sekda Mateng Tegaskan ASN yang Mangkir Upacara Akan Ditindak Sesuai Aturan

  • account_circle Ruly Syamsil
  • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
  • visibility 127
  • comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, Litha Febriani, menanggapi sorotan terhadap sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlihat berteduh dan bersantai saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia berlangsung.

Upacara tersebut digelar di halaman Kantor Bupati Mamuju Tengah, Jalan Aras Tammauni, kawasan KTM Tobadak, Senin (17/8/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah ASN terlihat tidak mengikuti jalannya upacara dari tempat yang telah ditentukan. 

Beberapa di antaranya bahkan tampak duduk dan berteduh di sejumlah titik ketika rangkaian upacara tengah berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Litha mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu untuk memastikan identitas ASN yang diduga tidak mengikuti upacara sesuai ketentuan disiplin.

“Kita akan mengecek terlebih dahulu siapa-siapa oknum ASN yang telah melanggar aturan kedisiplinan. Kalau memang terbukti, kita akan berikan sanksi. Minimal teguran lisan dulu,” kata Litha.

Ia menjelaskan, penindakan terhadap ASN yang terbukti melanggar disiplin memiliki dasar aturan, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, ketentuan tersebut mengatur jenis hukuman disiplin yang dapat diberikan kepada PNS, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Aturannya memang ada tiga tahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat,” ujarnya.

Litha menilai, ketidakdisiplinan ASN dalam mengikuti upacara kenegaraan, terlebih pada momentum peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, dapat memberikan citra kurang baik terhadap aparatur pemerintah.

Karena itu, Pemkab Mamuju Tengah akan memastikan fakta di lapangan sebelum menentukan bentuk tindakan terhadap ASN yang diduga melanggar disiplin.

“Kita lihat dan cek dulu siapa-siapa yang memang terbukti melanggar. Kalau terbukti, tentu akan diproses sesuai aturan disiplin ASN,” tegasnya.

Litha juga mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Mamuju Tengah agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengikuti kegiatan kenegaraan dengan tertib.

“Saya meminta seluruh ASN di Mamuju Tengah untuk mematuhi aturan yang berlaku. Tidak ada salahnya kita ikut upacara, karena itu sebagai bentuk kepatuhan dan kedisiplinan kita sebagai aparat negara,” pungkasnya.(*)

  • Penulis: Ruly Syamsil
  • Editor: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tangis Haru Paskibraka Mamasa Pecah Usai Sukses Kibarkan Merah Putih

    Tangis Haru Paskibraka Mamasa Pecah Usai Sukses Kibarkan Merah Putih

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id — Tangis haru mewarnai suasana setelah Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Mamasa sukses mengibarkan bendera Merah Putih pada detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Tribun Kondosapata, Mamasa, Senin (17/8/2026). Pantauan Sulbarupdate.id, suasana haru pecah sesaat setelah prosesi pengibaran bendera selesai. Sejumlah anggota Paskibraka terlihat saling berpelukan. Beberapa di antaranya bahkan tak […]

  • Profil Arwin Rahman Wakil Ketua II DPRD Mamasa Periode 2024-2029

    Profil Arwin Rahman Wakil Ketua II DPRD Mamasa Periode 2024-2029

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Arwin Rahman, merupakan pria kelahiran Ralleanak, 3 Mei 1997, yang saat ini mengemban amanah sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Mamasa periode 2024-2029. Diketahui pelantikannya pada Selasa (22/10/2024) lalu bukan sekadar seremoni, melainkan simbol estafet kepemimpinan generasi milenial di Bumi Kondosapata. Karier politik Arwin melesat melalui Partai NasDem. Pada kontestasi Pemilu 2024, […]

  • Tanpa Biaya Tambahan, DPMPTSP Sulbar Komitmen Tingkatkan Kualitas Konsultasi dan Pengaduan Perizinan

    Tanpa Biaya Tambahan, DPMPTSP Sulbar Komitmen Tingkatkan Kualitas Konsultasi dan Pengaduan Perizinan

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Dalam rangka pengoptimalan pelayanan perizinan serta pelayanan pengaduan pada ruang pelayanan dan back office pengaduan, Tim Kerja Penyediaan dan Pengelolaan Layanan Konsultasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko DPMPTSP Provinsi Sulbar melaksanakan rapat internal pada Senin, 9 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Kantor DPMPTSP Sulbar. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Dinas, Almes […]

  • Gubernur Sulbar Tegaskan Sawit Jadi Komoditas Strategis, Penegakan Regulasi Perkebunan Diperketat

    Gubernur Sulbar Tegaskan Sawit Jadi Komoditas Strategis, Penegakan Regulasi Perkebunan Diperketat

    • 0Komentar

    Pasangkayu, Sulbarupdate.id — Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menegaskan bahwa sektor perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu potensi strategis Indonesia, baik dari sisi ekonomi nasional maupun dalam dinamika politik komoditas global. Hal tersebut disampaikan Gubernur Suhardi Duka saat menghadiri kegiatan buka puasa bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu di Rumah Jabatan Bupati Pasangkayu, Minggu, 22 Februari 2026. […]

  • Oknum Anggota Polres Majene Ditangkap BNN Sulbar Terkait Kasus Narkoba

    Oknum Anggota Polres Majene Ditangkap BNN Sulbar Terkait Kasus Narkoba

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Barat (BNNP Sulbar) mengamankan seorang anggota Kepolisian Resor (Polres) Majene yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penangkapan dilakukan langsung oleh pihak BNN Sulbar, Selasa, 16 Desember 2025. Pihak Polres Majene membenarkan adanya pengamanan terhadap salah satu anggotanya. Namun, terkait proses penangkapan dan dugaan keterlibatan sebagai bandar narkoba, […]

  • Gubernur Sulbar Desak Relaksasi UU HKPD: Hindari Risiko ‘Shutdown’ Daerah

    Gubernur Sulbar Desak Relaksasi UU HKPD: Hindari Risiko ‘Shutdown’ Daerah

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkap kekhawatirannya terhadap ancaman krisis fiskal yang membayangi daerah. Hal ini dipicu pemberlakuan Pasal 146 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027. ​Dalam audiensi bersama organisasi kepemudaan (OKP) […]

expand_less