Tak Kunjung Dibayar, CEO Melapor Kepolresta Mamuju
- account_circle sulbarupdate
- calendar_month Sel, 9 Des 2025
- visibility 316
- comment 0 komentar

Sulbarupdate.com – Ini kisah nyata salah satu CEO di Kabupaten Mamuju melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya ke Polresta Mamuju pada selasa 9/12/2025.
Kisah yang dialami Aco Thamsil Th Dg Baso CEO atau pemilik usaha Tenda Bonpas bukanlah kisah yang sama pada drama – drama korea yang berseliweran di beranda media sosial namun ini adalah kisah nyata.
Atas dugaan penipuan tersebut, ia melaporkan kordinator Event inisial (A) setelah ia tak kunjung menerima pembayaran jasa penyewaan perlengkapan tenda miliknya yang digunakan pada saat event, nilainya sampai Puluhan juta rupiah.
Dugaan tindak pidana penipuan ini berawal dari penyewaan perlengkapan untuk acara yang ia sebut “Harmoni Sulbar” yang berlangsung di Jalan Yos Sudarso Mamuju pada tanggal 1 November 2025.
Menurut keterangan Aco, total biaya yang seharusnya dibayarkan kepadanya adalah sebesar Rp24.240.000, tagihan tersebut meliputi penyediaan sepuluh unit tenda dengan berbagai ukuran, 161 meter berikade, kursi besi, meja, karpet, hingga biaya ganti rugi 50% untuk enam unit tenda kerucut yang mengalami kerusakan.
Aco menjelaskan, perjanjian awal menyebutkan pembayaran akan dilunasi segera setelah kegiatan selesai, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
“Saya sudah dijanji-janji sudah berapa hari. Itu sudah hampir satu bulan lebih,” ujar Aco Thamsil yang akrab disapa Ancil. Sumber Kabarsulbar.com
Aco menambahkan bahwa pihaknya belum perna menerima pembayaran bahkan seribu rupiah pun.
Ia mengungkapkan dirinya harus menggunakan uang pribadi untuk membayar upah karyawan yang jumlahnya hampir 20 orang yang bekerja dalam pemasangan dan pembongkaran perlengkapan tersebut, karena mereka tidak tahu menahu urusan pembayaran dari pihak event.
Sementara Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan bahwa laporan dengan nomor STTLP/B/414/XII/2025 telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.
“Penyidik Polresta Mamuju kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang tercantum dalam laporan polisi tersebut,” terang Ipda Herman Basir.
Pelapor berharap tindakan hukum yang diambilnya ini dapat menjadi jalan agar ia segera mendapatkan haknya yang telah tertunda lebih dari satu bulan.
- Penulis: sulbarupdate
