Sisa Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- account_circle Sulbarupdate.id
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- visibility 209
- comment 0 komentar

Jakarta – Sulbarupdate.id – Pernahkah kamu mengalami sisa kuota internet masih tersedia, namun tidak bisa digunakan karena masa aktif paket telah berakhir,? Biasa pemberitahuan tersebut melalui layanan SMS 3636. Pengalaman tersebut dialami banyak pengguna layanan seluler di Indonesia. Kini, kebijakan hangusnya sisa kuota internet itu resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan oleh Didi Supandi, pengemudi ojek daring, bersama Wahyu Triana Sari, seorang pedagang online. Permohonan itu telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 23/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut dinilai membuka ruang praktik bisnis yang merugikan konsumen, khususnya terkait penghapusan sisa kuota internet ketika masa aktif berakhir.
Dalam permohonannya, para pemohon menegaskan bahwa kuota internet merupakan produk yang telah dibeli konsumen dengan uang sendiri. Namun dalam praktiknya, sisa kuota yang belum digunakan dapat hangus tanpa pengembalian atau kompensasi apa pun.
“Kuota internet adalah hak konsumen karena sudah dibayar. Ketika belum habis digunakan lalu dihapus begitu saja, maka konsumen jelas dirugikan,” demikian pokok argumentasi yang disampaikan pemohon dalam berkas permohonan.
Menurut mereka, kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, kepastian hukum, serta rasa keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945 atau setidaknya dimaknai secara konstitusional agar sisa kuota internet tidak otomatis hangus selama masih menjadi hak konsumen.
- Penulis: Sulbarupdate.id
- Editor: Am*
