Ribuan Warga Geruduk Kantor DPRD Enrekang Tolak Keras Rencana Tambang Emas
- account_circle Ancha
- calendar_month Sab, 13 Des 2025
- visibility 387
- comment 0 komentar

Susana saat ribuan warga demi di Kantor DPRD Enrekang, tolak rencana tambang emas, Jumat 12 Desember 2025. Dok / Sulbarupdate.
Sulsel, Sulbarupdate.id – Ribuan warga dari Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang, hari ini melancarkan demonstrasi kolosal sebagai bentuk penolakan tegas terhadap rencana eksploitasi tambang emas di wilayah mereka. Gelombang protes melanda tiga lokasi vital yakni Kantor Bupati, kediaman salah satu investor, dan Kantor DPRD Enrekang, Jumat 12 Desember 2025.
Aksi massa yang berlangsung sejak pagi ini dicatat sebagai salah satu demonstrasi terbesar di Enrekang dalam beberapa tahun terakhir, menandai resistensi kuat masyarakat terhadap kegiatan ekstraksi sumber daya alam yang dinilai mengancam ekologi dan keberlangsungan hidup komunal.
Di sepanjang rute aksi, massa membawa keranda mayat sebagai simbol matinya keadilan apabila rencana penambangan dipaksakan.
Tensi memuncak ketika ribuan warga berupaya memasuki ruang rapat paripurna DPRD, namun hanya mendapati dua dari total tiga puluh legislator yang hadir, yakni Rahmat dan Mukhlis.
Kekecewaan massa memicu dorongan ke arah pintu masuk, yang segera direspons dengan penjagaan ketat oleh aparat keamanan.
Legislator Mukhlis berupaya meredam situasi dengan menjanjikan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat pekan depan dan memastikan aspirasi massa akan dibahas secara komprehensif oleh seluruh anggota dewan.
Massa aksi menilai rencana tambang emas berpotensi merusak lereng-lereng curam Cendana, mengganggu aliran sungai kecil yang merupakan sumber utama air minum dan irigasi, serta mengancam eksistensi Cagar Alam sebagai zona konservasi dan wilayah sakral masyarakat adat.
Aktivitas pengerukan, deforestasi, dan penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida diprediksi dapat memicu bencana ekologis dan sosial yang masif.
Jenderal lapangan aksi, Syafei, dalam orasinya menegaskan bahwa tambang emas bukan sekadar ancaman lingkungan, melainkan juga ancaman terhadap identitas komunal masyarakat Cendana.
Ia menyebut rencana tersebut berpotensi merusak kawasan adat, memutus warisan leluhur, serta menodai nilai spiritual yang dipegang teguh secara turun-temurun.
Syafei menekankan bahwa pembangunan harus berlandaskan hukum dan asas keberlanjutan, bukan semata-mata mengejar keuntungan ekonomi sesaat.
Aksi penolakan ini diperkuat dengan landasan hukum yang kuat, termasuk Perda RTRW Enrekang No. 14 Tahun 2016, UU Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 (terkait kawasan cekungan air tanah lindung), UU Konservasi No. 5 Tahun 1990, UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) (tentang perlindungan adat dan budaya), serta UU Pemajuan Kebudayaan.
Warga mendesak pemerintah untuk tidak mengabaikan regulasi tersebut demi desakan investasi.
“Apabila investasi itu merusak air kami, merusak tanah kami, merusak adat kami, maka kami akan terus melawan. Jika suara kami diabaikan, maka Enrekang akan menjadi lautan darah,” seru Syafei di hadapan massa.
Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang itu menegaskan, perjuangan mereka adalah panggilan moral untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan masa depan generasi Enrekang.
Mereka mendesak pemerintah daerah, provinsi, hingga pusat untuk serius mendengarkan aspirasi rakyat dan memegang teguh mandat hukum dalam menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Gerakan ini menegaskan kesiapan masyarakat untuk berdiri di barisan terdepan demi mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang bersih, lestari, dan berkeadilan.(**)
- Penulis: Ancha
