Perkuat Pengawasan dan Kepastian Hukum Pemilu, Kejari dan KPU Majene Resmi Teken MoU Kerjasama
- account_circle Juita
- calendar_month Kam, 2 Jul 2026
- visibility 188
- comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id– Komitmen memperkuat penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, profesional, transparan, dan berlandaskan hukum kembali ditegaskan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Majene dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majene.
Penandatanganan tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara KPU Republik Indonesia dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang menjadi landasan penguatan sinergi antara kedua lembaga hingga tingkat daerah.
Kegiatan yang berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Majene,Kamis (2/7/2026) ini menjadi momentum strategis dalam membangun kolaborasi yang lebih erat antara Kejaksaan Negeri Majene dan KPU Kabupaten Majene.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas kelembagaan KPU sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irpan.S.H.M.H dalam sambutannya menegaskan bahwa penandatanganan Perjanjian Kerja Sama bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan menjadi bentuk nyata komitmen kedua institusi dalam memperkuat koordinasi, komunikasi, serta kolaborasi yang berkelanjutan.
Menurutnya, dinamika penyelenggaraan pemilu dan pelaksanaan tugas kelembagaan KPU yang semakin kompleks memerlukan dukungan hukum yang kuat agar setiap kebijakan yang diambil memiliki kepastian hukum serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat sinergi antar instansi. Kejaksaan Negeri Majene siap memberikan dukungan hukum kepada KPU Kabupaten Majene sesuai kewenangan yang dimiliki, khususnya melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga pendampingan hukum kepada instansi pemerintah, termasuk KPU, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri Majene berharap implementasi kerja sama tersebut mampu memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan kualitas koordinasi antar instansi, serta menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas KPU.
Ia juga mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Majene maupun KPU Kabupaten Majene untuk menjaga komunikasi yang efektif, membangun koordinasi yang intensif, dan terus memperkuat kolaborasi demi menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik.
“Sinergi yang dibangun hari ini harus terus dijaga dan diwujudkan dalam langkah-langkah nyata sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat demokrasi, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Majene menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut.
Menurutnya, penandatanganan Perjanjian Kerja Sama merupakan implementasi nyata dari Nota Kesepahaman antara KPU RI dan Kejaksaan Agung RI yang kini diwujudkan di tingkat daerah.
Ia menilai keberadaan Kejaksaan Negeri Majene sebagai mitra strategis akan semakin memperkuat pelaksanaan tugas KPU, khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang muncul selama proses penyelenggaraan pemilu maupun pelaksanaan tugas kelembagaan lainnya.
“Dukungan Kejaksaan melalui bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lainnya akan memberikan kepastian hukum bagi setiap kebijakan yang diambil KPU. Hal ini tentu akan semakin memperkuat akuntabilitas dan profesionalisme lembaga,” ungkapnya.
Ketua KPU Kabupaten Majene juga berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan dokumen semata, tetapi dapat diwujudkan melalui berbagai program konkret yang memberikan manfaat bagi kedua institusi.
Menurutnya, koordinasi yang semakin erat akan mendukung pelaksanaan tugas KPU secara profesional, transparan, akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan demokrasi.
Selain itu, kerja sama ini diharapkan mampu menjadi langkah preventif dalam meminimalisasi potensi sengketa maupun persoalan hukum yang dapat menghambat pelaksanaan tugas kelembagaan, sekaligus menciptakan sistem kerja yang lebih efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut, Kejaksaan Negeri Majene dan KPU Kabupaten Majene sepakat untuk terus memperkuat sinergi kelembagaan dalam mendukung penegakan hukum, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, demokratis, profesional, dan berintegritas.
Komitmen bersama ini menjadi salah satu upaya nyata kedua lembaga dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Majene, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, serta memastikan setiap pelaksanaan tugas berjalan sesuai koridor hukum demi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Ancha
