Bupati Mamuju Tengah Larang ASN Terima Gratifikasi Jelang Lebaran
- account_circle Ruly Syamsil
- calendar_month Senin, 16 Mar 2026
- visibility 142
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Dr. H. Arsal Aras, mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.
Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Arsal mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi demi menjaga integritas birokrasi.
Langkah preventif ini diambil guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan profesional dan objektif tanpa intervensi kepentingan dari pihak luar.
Dalam pernyataan resminya, Arsal menekankan bahwa momentum hari besar keagamaan sering kali menjadi celah bagi praktik pemberian hadiah yang melanggar aturan.
Ia meminta transparansi dijadikan landasan utama dalam menjalankan tugas pemerintahan.
”Saya mengimbau kepada seluruh jajaran ASN, penyelenggara negara di lingkup Pemkab Mamuju Tengah, serta para mitra kerja pemerintah agar tidak memberi ataupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun,” ujar Arsal tegas, Senin (16/3/2026).
Larangan tersebut tidak hanya terbatas pada uang tunai, tetapi mencakup berbagai fasilitas yang berpotensi memengaruhi netralitas aparatur negara.
Beberapa poin utama yang dilarang meliputi, Uang tunai, baik dalam bentuk uang pelicin maupun THR dari pihak ketiga.
Parsel atau bingkisan Lebaran yang berasal dari rekanan atau pihak luar dan fasilitas hiburan atau pemberian lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan kedinasan.
Menurut Arsal, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen besar Pemkab Mateng untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih (clean government) dan akuntabel.
Ia mengingatkan bahwa silaturahmi Idul fitri tidak boleh dicoreng oleh praktik yang melanggar etika birokrasi maupun hukum.
”Momentum hari raya seharusnya menjadi ajang mempererat silaturahmi, bukan justru dimanfaatkan sebagai celah untuk melakukan praktik yang melanggar etika,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Arsal mengajak seluruh pegawai daerah untuk menjaga marwah institusi dengan satu semboyan: “Tolak gratifikasi, tegakkan integritas.”(*)
- Penulis: Ruly Syamsil
- Editor: Ancha
