Polisi Ungkap Motif Meninggalnya Lansia Dalam Kamar di Majene, Begini Kronologinya!
- account_circle Juita
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026
- visibility 140
- comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Majene akhirnya mengungkap tabir di balik kasus kematian tragis seorang lanjut usia di Lingkungan Baruga, Kelurahan Baruga, Kecamatan Banggae Timur. Korban yang diketahui bernama Nursam (65) ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terbakar di dalam kamar rumahnya pada awal Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merujuk pada laporan polisi yang diterima pada tanggal 6 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial MT.H (39) yang merupakan warga Lingkungan Tunda, Kelurahan Labuang Utara, sebagai tersangka utama.
Kronologi Kejadian dan Motif Pelaku
Kasi Humas Polres Majene, IPTU Suyuti, membeberkan bahwa peristiwa berdarah tersebut bermula pada Selasa sore sekitar pukul 15.15 Wita.
Sebelum kejadian naas itu, pelaku sempat mendatangi rumah korban pada pagi harinya untuk membicarakan masalah pinjaman uang.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta agar korban tidak menceritakan perihal dirinya yang sering berutang kepada orang lain.
Pelaku sempat meninggalkan lokasi namun kembali lagi pada pukul 14.00 Wita dengan alasan ingin mengambil jam tangan yang tertinggal.
Saat berbincang kembali di ruang tamu, situasi berubah menjadi tegang ketika korban menegur pelaku dengan nada tinggi.
Korban merasa keberatan karena pelaku kerap datang meminjam uang padahal mereka tidak memiliki hubungan kekerabatan yang dekat.
Pernyataan tersebut memicu amarah pelaku yang kemudian mengambil batu ulekan dari dapur. Tanpa belas kasihan, pelaku menyerang korban dengan cara menarik jilbabnya dan menghantamkan batu tersebut ke bagian kepala secara berulang kali.
Meski korban sempat berteriak meminta tolong, pelaku justru menyeretnya ke dalam kamar dan terus memukulnya hingga korban tidak berdaya di atas kasur.
Dalam kondisi panik setelah melihat korban terkapar, pelaku mencoba menghilangkan jejak dengan cara membakar rumah korban.
Ia menyulut tisu di kompor dapur lalu membakar sebuah daster dan melemparkannya ke tubuh korban yang berada di atas kasur springbed. Kobaran api dengan cepat merambat dan membakar sebagian besar area kamar.
Sebelum melarikan diri, pelaku mengunci pintu rumah dari luar dan membawa kuncinya untuk dibuang ke semak-semak di tengah perjalanan pulang.
Pelaku mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia keesokan harinya setelah berita penemuan mayat tersebut menghebohkan warga setempat.
Hasil Visum dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil visum medis, ditemukan sedikitnya sembilan luka robek akibat hantaman benda tumpul pada bagian kepala korban.
Selain luka trauma fisik, jenazah korban juga mengalami luka bakar serius yang mencakup 48 persen dari seluruh area tubuhnya. Saat ini tersangka MT.H telah mendekam di sel tahanan Polres Majene untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 458 Ayat (1) subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Ancha
