Dugaan Penyalahgunaan Data Warga oleh Oknum PNM, GMNI Mamasa Buka Posko Pengaduan
- account_circle Whelson
- calendar_month Sel, 30 Jun 2026
- visibility 379
- comment 0 komentar

Dok. Ilustrasi
MAMASA, Sulbarupdate.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau DPC GMNI Kabupaten Mamasa resmi membuka kembali Posko Pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh oknum di PT Permodalan Nasional Madani atau PNM pada Selasa, 30 Juni 2026.
Langkah ini diambil menyusul terus mengalirnya laporan dari warga yang merasa dirugikan. Banyak di antaranya mendapati nama mereka tiba-tiba tercatat memiliki pinjaman atau tunggakan di PNM, padahal warga mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman ataupun menerima dana sepeser pun.
Ketua DPC GMNI Mamasa, Toni Mekar Putra, menegaskan bahwa dugaan pencatutan data pribadi ini merupakan pelanggaran hukum serius yang sangat merugikan masyarakat kecil, terutama terkait rusaknya rekam jejak kredit mereka di Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK atau BI Checking.
Toni menyatakan bahwa GMNI tidak bisa tinggal diam melihat hak-hak masyarakat kecil dirampas dan data pribadi mereka disalahgunakan untuk kepentingan oknum tertentu. Ia menegaskan bahwa GMNI Mamasa hadir sebagai garda terdepan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
Pembukaan kembali posko pengaduan ini didasari murni oleh rasa kepedulian terhadap masyarakat Mamasa yang terdampak. Melalui posko ini, GMNI berkomitmen untuk mengumpulkan bukti-bukti konkret, menginventarisasi jumlah korban, serta memberikan pendampingan hukum dan advokasi secara gratis.
Tujuan utamanya adalah membantu para korban membersihkan nama baik mereka dari sistem perbankan atau lembaga keuangan, sekaligus menuntut pertanggungjawaban dari pihak PNM.
Menyikapi hal tersebut, GMNI Cabang Mamasa mendesak pihak manajemen PNM dan Aparat Penegak Hukum untuk segera mengusut tuntas mafia pencatutan data ini tanpa tebang pilih.
DPC GMNI Mamasa mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mamasa yang merasa menjadi korban atau mencurigai adanya aktivitas serupa untuk tidak takut melapor.
Bagi masyarakat yang ingin mengadukan kasusnya, dapat mendatangi Sekretariat DPC GMNI Mamasa secara langsung. Warga juga dapat menghubungi kontak layanan aduan melalui WhatsApp di nomor 0823 5519 1942 atau memantau perkembangan informasi melalui akun Facebook resmi DPC GMNI Mamasa.
GMNI Mamasa berkomitmen penuh untuk membawa seluruh hasil aduan ini ke ranah hukum dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar hak-hak masyarakat Mamasa yang dirugikan dapat dipulihkan seutuhnya.(*)
- Penulis: Whelson
- Editor: Ancha
