BWS Sulawesi Usulkan Penanganan Permanen Sungai Mandar ke Pusat
- account_circle Ancha
- calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
- visibility 149
- comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi V Mamuju memastikan langkah penanganan permanen untuk mengatasi masalah abrasi dan banjir di Sungai Mandar, Polewali Mandar, telah masuk dalam meja usulan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Meski dokumen perencanaan telah rampung, pelaksanaan fisik di lapangan kini bergantung pada prioritas anggaran nasional.
Mamuju, Arnold M. Ratu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memasukkan penanganan sungai sepanjang 150 kilometer tersebut ke dalam Rencana Strategis (Renstra) kegiatan di Sulawesi Barat untuk tahun 2027.
“Kami sudah siapkan dokumen usulan dan readiness criteria sebagai dasar pengajuan program. Semuanya sudah diprogramkan dalam rencana strategis kami,” ujar Arnold dalam program Halo RRI, Jumat (30/1/2026).
Menunggu Skala Prioritas Nasional
Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, BWS Sulawesi V bertugas menyusun studi identifikasi, desain, hingga estimasi investasi. Namun, Arnold menegaskan bahwa keputusan akhir terkait eksekusi anggaran berada di tangan Pemerintah Pusat.
Menurutnya, persaingan usulan antarwilayah di Indonesia cukup ketat. Ditjen Sumber Daya Air akan melakukan kurasi berdasarkan skala prioritas nasional dan tingkat kerugian dampak bencana di suatu kawasan.
“Semua wilayah mengajukan usulan. Kementerian PU yang menetapkan skala prioritas secara nasional. Kami di daerah bertugas menyiapkan dokumen pendukungnya,” tambahnya.
Langkah ini menjadi jawaban atas keluhan warga, salah satunya masyarakat Desa Galung Lombok yang kerap menjadi langganan banjir. Sebelumnya, seorang warga bernama Salman melaporkan melalui RRI bahwa air sungai terus berulang kali merendam pemukiman saat intensitas hujan tinggi.
Menanggapi hal tersebut, Arnold meminta masyarakat untuk bersabar menanti keputusan pusat. Namun, ia menekankan bahwa penanganan darurat tetap bisa dilakukan tanpa harus menunggu status kewenangan formal jika terjadi bencana.
“Penanganan bencana adalah tanggung jawab bersama antara pusat dan daerah. Kami memiliki Satgas yang siap melaksanakan penanganan darurat kapan pun dibutuhkan,” pungkas Arnold.(*)
- Penulis: Ancha
