Warga Keluhkan Pelayanan PTSP Mamasa, Pengurusan NIB Diduga Dipersulit
- account_circle Ancha
- calendar_month Rab, 25 Feb 2026
- visibility 294
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam.
Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam kemudahan berusaha ini diduga mempersulit warga yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang warga—yang meminta identitasnya dirahasiakan—mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak profesional dari oknum petugas di kantor tersebut.
Menurutnya, proses administrasi yang seharusnya transparan justru terkesan dihambat tanpa solusi yang jelas.
Sumber menyebutkan bahwa saat mendatangi kantor PTSP Mamasa, ia bertemu dengan seorang operator yang membidangi NIB berinisial EP.
Petugas berdalih bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon sudah terdaftar di sistem. Namun, saat dimintai solusi, petugas tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif.
”Alasannya dibilang sudah terdaftar NIK saya. Saat saya tanya solusinya, dia bilang nanti dicek tapi (petugas) yang mengurus sudah pulang. Padahal saat itu masih jam kantor,” ungkap sumber tersebut dengan nada kecewa kepada media, Kamis (26/2).
Kekecewaan warga semakin memuncak lantaran janji petugas untuk mengecek kembali masalah tersebut tidak terealisasi.
Hingga keesokan harinya, tidak ada kabar maupun respon dari pihak PTSP, bahkan pesan melalui WhatsApp pun diabaikan.
”Harusnya PTSP sampaikan apa kendalanya. Kita ini mengurus karena dibutuhkan. Padahal penekanan pemerintah saat ini adalah pelayanan maksimal kepada masyarakat, tapi kenyataannya berbanding terbalik,” tegasnya.
Tindakan pengabaian atau mempersulit urusan masyarakat oleh oknum ASN/Petugas merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.
Seperti yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Pasal 4: Menekankan asas pelayanan publik harus berasaskan kepastian hukum, keterbukaan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas.
Pasal 15: Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan kualitas yang sesuai dengan asas pelayanan publik dan dilarang memberikan pelayanan yang diskriminatif atau mempersulit.
Pasal 34: Pelaksana pelayanan publik wajib berperilaku santun, ramah, dan tidak memberikan informasi yang menyesatkan.
Jelas pulah diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 7: Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya dan tidak menyalahgunakan wewenang (termasuk tindakan pembiaran atau maladministrasi).
Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
PNS wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap integritas dan kinerja pelayanan dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PTSP Kabupaten Mamasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelayanan yang tidak profesional tersebut.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Editor Sulbarupdate
