Breaking News
light_mode
Beranda » Mamasa » Warga Keluhkan Pelayanan PTSP Mamasa, Pengurusan NIB Diduga Dipersulit

Warga Keluhkan Pelayanan PTSP Mamasa, Pengurusan NIB Diduga Dipersulit

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
  • visibility 482
  • comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam.

Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam kemudahan berusaha ini diduga mempersulit warga yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

​Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang warga—yang meminta identitasnya dirahasiakan—mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak profesional dari oknum petugas di kantor tersebut.

Menurutnya, proses administrasi yang seharusnya transparan justru terkesan dihambat tanpa solusi yang jelas.

​Sumber menyebutkan bahwa saat mendatangi kantor PTSP Mamasa, ia bertemu dengan seorang operator yang membidangi NIB berinisial EP.

Petugas berdalih bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon sudah terdaftar di sistem. Namun, saat dimintai solusi, petugas tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif.

​”Alasannya dibilang sudah terdaftar NIK saya. Saat saya tanya solusinya, dia bilang nanti dicek tapi (petugas) yang mengurus sudah pulang. Padahal saat itu masih jam kantor,” ungkap sumber tersebut dengan nada kecewa kepada media, Kamis (26/2).

​Kekecewaan warga semakin memuncak lantaran janji petugas untuk mengecek kembali masalah tersebut tidak terealisasi.

Hingga keesokan harinya, tidak ada kabar maupun respon dari pihak PTSP, bahkan pesan melalui WhatsApp pun diabaikan.

​”Harusnya PTSP sampaikan apa kendalanya. Kita ini mengurus karena dibutuhkan. Padahal penekanan pemerintah saat ini adalah pelayanan maksimal kepada masyarakat, tapi kenyataannya berbanding terbalik,” tegasnya.

​Tindakan pengabaian atau mempersulit urusan masyarakat oleh oknum ASN/Petugas merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.

Seperti yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
​Pasal 4: Menekankan asas pelayanan publik harus berasaskan kepastian hukum, keterbukaan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas.

​Pasal 15: Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan kualitas yang sesuai dengan asas pelayanan publik dan dilarang memberikan pelayanan yang diskriminatif atau mempersulit.
​Pasal 34: Pelaksana pelayanan publik wajib berperilaku santun, ramah, dan tidak memberikan informasi yang menyesatkan.
​
Jelas pulah diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
​Pasal 7: Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya dan tidak menyalahgunakan wewenang (termasuk tindakan pembiaran atau maladministrasi).
​
Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
​PNS wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap integritas dan kinerja pelayanan dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PTSP Kabupaten Mamasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelayanan yang tidak profesional tersebut.(*)

  • Penulis: Ancha
  • Editor: Tim Editor Sulbarupdate

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemda Mamasa dan Masyarakat Capai Kesepahaman, Pengaktifan TPA Salurano

    Pemda Mamasa dan Masyarakat Capai Kesepahaman, Pengaktifan TPA Salurano

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Polemik panjang terkait penolakan pengaktifan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Salurano, Kecamatan Tandukalua, Kabupaten Mamasa, akhirnya menemui titik terang. Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa bersama Aliansi Masyarakat Salurano dan Malabo resmi menandatangani kesepahaman terkait pengaktifan kembali TPA tersebut pada Jumat, (7/8/2026). ​Penandatanganan yang berlangsung di area TPA Desa Salurano ini lahir […]

  • Tertibkan Pedagang Kaki Lima, Puluhan Kios Ditata di Majene

    Tertibkan Pedagang Kaki Lima, Puluhan Kios Ditata di Majene

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id — Pemerintah Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menggelar pembinaan dan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah kawasan Kecamatan Banggae dan Banggae Timur, Kamis (27/8/2026). Penertiban dilakukan tim gabungan lintas-instansi sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kawasan perkotaan agar lebih tertib, rapi, aman dan nyaman. Program tersebut sekaligus mendukung agenda penataan kota melalui program […]

  • Daftar 52 SPPG di Sulbar Dihentikan Sementara oleh BGN Nasional Mulai Besok

    Daftar 52 SPPG di Sulbar Dihentikan Sementara oleh BGN Nasional Mulai Besok

    • 0Komentar

    Sulbarupdate – Mamuju – Sebanyak 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sulawesi Barat dijadwalkan mengalami penangguhan sementara (suspend) mulai Kamis, 2 April 2026. Kebijakan tersebut merupakan langkah dari Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bentuk penertiban terhadap fasilitas yang belum memenuhi standar. Kepala Regional BGN Sulbar, Firazh, saat ditemui di Gedung DPRD Sulbar Rabu […]

  • Residivis Narkoba Asal Sidrap Ditangkap di Polman bersama 23,4 Gram Sabu

    Residivis Narkoba Asal Sidrap Ditangkap di Polman bersama 23,4 Gram Sabu

    • 0Komentar

    POLEWALI MANDAR, Sulbarupdate.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.  Seorang pria berinisial B yang berusia 29 tahun diringkus polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat total 23,4 gram.  Tersangka merupakan warga Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. ​Kasus pengungkapan ini […]

  • Inspektorat Sulbar Serahkan Hasil Audit PKKN kepada Aspidsus Kejati Sulbar   

    Inspektorat Sulbar Serahkan Hasil Audit PKKN kepada Aspidsus Kejati Sulbar  

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id –  Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Barat, M. Natsir, didampingi Inspektur Pembantu Khusus (Irban Khusus) Khairani beserta tim auditor Inspektorat Sulbar menyerahkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Fatoni Hatam, di Kantor Kejati Sulbar, Kamis, 5 Februari 2026. Penyerahan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian […]

  • Bapperida Sulbar Percepat Pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan, Perkuat Konektivitas Logistik

    Bapperida Sulbar Percepat Pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan, Perkuat Konektivitas Logistik

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat bersama pemangku kepentingan nasional dan daerah mempercepat pengembangan kawasan ekonomi dan infrastruktur pelabuhan melalui koordinasi lintas sektor di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulbar, Jumat (6/2/2026). Langkah ini menjadi bagian strategis dalam memperkuat konektivitas logistik, meningkatkan daya saing wilayah pesisir, serta […]

expand_less