Breaking News
light_mode
Beranda » Mamasa » Warga Keluhkan Pelayanan PTSP Mamasa, Pengurusan NIB Diduga Dipersulit

Warga Keluhkan Pelayanan PTSP Mamasa, Pengurusan NIB Diduga Dipersulit

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
  • visibility 294
  • comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam.

Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam kemudahan berusaha ini diduga mempersulit warga yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

​Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang warga—yang meminta identitasnya dirahasiakan—mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak profesional dari oknum petugas di kantor tersebut.

Menurutnya, proses administrasi yang seharusnya transparan justru terkesan dihambat tanpa solusi yang jelas.

​Sumber menyebutkan bahwa saat mendatangi kantor PTSP Mamasa, ia bertemu dengan seorang operator yang membidangi NIB berinisial EP.

Petugas berdalih bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon sudah terdaftar di sistem. Namun, saat dimintai solusi, petugas tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif.

​”Alasannya dibilang sudah terdaftar NIK saya. Saat saya tanya solusinya, dia bilang nanti dicek tapi (petugas) yang mengurus sudah pulang. Padahal saat itu masih jam kantor,” ungkap sumber tersebut dengan nada kecewa kepada media, Kamis (26/2).

​Kekecewaan warga semakin memuncak lantaran janji petugas untuk mengecek kembali masalah tersebut tidak terealisasi.

Hingga keesokan harinya, tidak ada kabar maupun respon dari pihak PTSP, bahkan pesan melalui WhatsApp pun diabaikan.

​”Harusnya PTSP sampaikan apa kendalanya. Kita ini mengurus karena dibutuhkan. Padahal penekanan pemerintah saat ini adalah pelayanan maksimal kepada masyarakat, tapi kenyataannya berbanding terbalik,” tegasnya.

​Tindakan pengabaian atau mempersulit urusan masyarakat oleh oknum ASN/Petugas merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.

Seperti yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
​Pasal 4: Menekankan asas pelayanan publik harus berasaskan kepastian hukum, keterbukaan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas.

​Pasal 15: Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan kualitas yang sesuai dengan asas pelayanan publik dan dilarang memberikan pelayanan yang diskriminatif atau mempersulit.
​Pasal 34: Pelaksana pelayanan publik wajib berperilaku santun, ramah, dan tidak memberikan informasi yang menyesatkan.

Jelas pulah diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
​Pasal 7: Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya dan tidak menyalahgunakan wewenang (termasuk tindakan pembiaran atau maladministrasi).

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
​PNS wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap integritas dan kinerja pelayanan dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PTSP Kabupaten Mamasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelayanan yang tidak profesional tersebut.(*)

  • Penulis: Ancha
  • Editor: Tim Editor Sulbarupdate

Rekomendasi Untuk Anda

  • Buntut Temuan Belatung, Pengawasan Dapur MBG di Mamasa Diperketat

    Buntut Temuan Belatung, Pengawasan Dapur MBG di Mamasa Diperketat

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi memperketat pengawasan di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tegas ini diambil menyusul temuan belatung pada menu makanan di wilayah Aralle yang sempat mencuat beberapa waktu lalu. Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Mamasa, Muhammad Syahrul Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya bersama […]

  • BPKAD Sulbar Perkuat Transparansi: Kawal Pendampingan Input Aset Pendidikan Dana BOS 2025

    BPKAD Sulbar Perkuat Transparansi: Kawal Pendampingan Input Aset Pendidikan Dana BOS 2025

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Pengelolaan BMD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulbar melaksanakan pendampingan penginputan aset Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025. Pendampingan berlangsung di ruang rapat Bidang BMD BPKAD Sulbar, Jumat (20/2/2026). Kegiatan ini bertujuan memastikan tata kelola aset pendidikan […]

  • Waduh..! Agenda Penting, Kursi Kosong Mendominasi Paripurna Pengusulan Pemberhentian Wagub.

    Waduh..! Agenda Penting, Kursi Kosong Mendominasi Paripurna Pengusulan Pemberhentian Wagub.

    • 0Komentar

    Mamuju –  Sulbarupdate.id – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Barat dengan agenda pengusulan pemberhentian secara hormat Wakil Gubernur Sulbar berlangsung dalam suasana yang relatif tenang, Kamis (2/4/2026). Meski menjadi agenda penting yang dihadiri lansung oleh Gubernur Sulawesi Barat H. Suhardi Suka, jumlah kehadiran anggota dewan dalam rapat tersebut terlihat belum maksimal. Berdasarkan pantauan di dalam […]

  • Pegawai Bank Ditemukan Meninggal dalam Kamar Pondok 3R Majene, Polisi Lakukan Penyelidikan

    Pegawai Bank Ditemukan Meninggal dalam Kamar Pondok 3R Majene, Polisi Lakukan Penyelidikan

    • 0Komentar

    MAJENE-Sulbarupdate.id – Warga Kabupaten Majene digegerkan dengan penemuan seorang wanita berusia 44 tahun yang diketahui merupakan salah satu pegawai bank di Kabupaten Majene dalam kondisi meninggal dunia di kamar nomor 104 Pondok 3R, Jalan Manunggal, Lingkungan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Rabu (3/6/2026). Penemuan mayat tersebut langsung mengundang perhatian warga sekitar dan […]

  • Pemuda Asal Mamasa Dilaporkan Hilang Sejak April

    Pemuda Asal Mamasa Dilaporkan Hilang Sejak April

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Seorang pemuda asal Rante Katoan, Desa Osango, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, dilaporkan hilang misterius. Korban bernama Jun Palangi (24), hingga kini belum kembali ke rumah sejak meninggalkan kediamannya pada akhir April lalu. Pencarian kini tengah diintensifkan guna menemukan keberadaan pemuda tersebut pada Rabu, (13/5/2026). ​Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Jun Palangi terakhir […]

  • Empat Nama Lolos Seleksi Administrasi Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi

    Empat Nama Lolos Seleksi Administrasi Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Anggota Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) tahun 2026, Rabu (14/1/2026). Pengumuman tersebut tertuang dalam surat resmi Nomor: 900.1.13.2/002/Pansel-BUMD/I/2026. Proses seleksi ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan direksi di perusahaan daerah tersebut setelah masa jabatan sebelumnya berakhir. Dari hasil verifikasi […]

expand_less