VIRAL! Video Ambulans di Mamasa Nekat Jalan dengan Ban Kempes, Netizen Mengecam
- account_circle Ancha
- calendar_month Rab, 20 Mei 2026
- visibility 279
- comment 1 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id — Sebuah video singkat memperlihatkan satu unit mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa beroperasi dalam kondisi ban kempes mendadak viral di jagat maya pada Rabu (20/5/2026).
Insiden tersebut memicu reaksi keras dan kecaman dari para pengguna media sosial setelah diposting di sejumlah platform media.
Dalam rekaman video yang beredar, kendaraan dinas berwarna putih dengan sirene di atasnya itu tampak terus melaju di jalan poros, meski kondisi ban bagian belakang terlihat kempis total dan bergoyang tidak stabil.
Bukannya menepi ke bengkel terdekat untuk melakukan perbaikan demi keselamatan, pengemudi ambulans tersebut justru tetap memaksakan kendaraan tetap berjalan.
Aksi nekat ini salah satunya diunggah oleh akun TikTok milik Andi Waris Tala (AWT).
”Ambulance di Mamasa lagi goyang, Anjayyg,” tulis akun tersebut dalam takarir (caption) video unggahannya.
Unggahan itu pun langsung diserbu oleh netizen. Beragam komentar miring membanjiri kolom postingan, di mana mayoritas menyayangkan sikap sang sopir yang dinilai teledor, membahayakan keselamatan penumpang, pasien (jika ada), serta pengguna jalan lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Mamasa belum memberikan keterangan resmi terkait alasan ambulans tersebut tetap dipaksakan beroperasi dalam kondisi tidak layak jalan, serta apakah saat kejadian armada tersebut sedang membawa pasien darurat atau tidak.
Sementara diketahui, tindakan membiarkan kendaraan operasional kesehatan berjalan dalam kondisi rusak (seperti ban kempes) melanggar sejumlah regulasi lalu lintas dan pedoman teknis kesehatan di Indonesia.
Dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
Meskipun ambulans memiliki hak utama (prioritas) di jalan raya berdasarkan Pasal 134, kendaraan tersebut wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Pada Pasal 48 Ayat 1, dijelaskan bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Ban yang kempes atau rusak jelas tidak memenuhi standar keselamatan fisik kendaraan.(**)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi

