Dugaan Monopoli Proyek Disdikpora Majene, Aparat Didesak Turun Tangan
- account_circle Juita
- calendar_month Kam, 21 Mei 2026
- visibility 466
- comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id — Dugaan praktik monopoli proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Majene tahun anggaran 2025 dan dilelang tahun 2025 mulai menjadi sorotan publik.
Pegiat hukum, Muh. Falar Anwar, meminta aparat penegak hukum segera melakukan pengusutan terhadap dugaan adanya satu perusahaan yang mendominasi sejumlah paket proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah.
Menurut Falar, dominasi proyek oleh satu perusahaan dalam jumlah besar patut dipertanyakan karena berpotensi menimbulkan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam proses tender pengadaan pemerintah.
“Jika benar satu perusahaan menguasai hingga 12 titik proyek pembangunan maupun rehabilitasi sekolah yang melekat pada Dinas Pendidikan Kabupaten Majene, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius. Karena ini berpotensi melanggar prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujarnya kepada awak media, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, praktik semacam itu dapat dikategorikan sebagai bentuk monopoli ataupun persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya dilaksanakan secara terbuka, transparan, kompetitif, dan akuntabel agar seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama dalam mengikuti proses tender proyek pemerintah.
“Ketika satu perusahaan mendominasi proyek dalam jumlah besar di satu instansi dan dalam satu tahun anggaran yang sama, tentu publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme tender itu berjalan. Apakah benar-benar profesional atau justru ada pengondisian tertentu,” tegasnya.
Falar juga menduga adanya potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan bersama pihak panitia tender untuk memenangkan perusahaan tertentu.
Ia menilai dugaan tersebut harus diusut secara menyeluruh guna memastikan tidak adanya benturan kepentingan maupun praktik kolusi dalam proses pengadaan proyek pemerintah.
“Kalau memang ada indikasi pengaturan pemenang tender, maka itu bukan lagi persoalan administratif biasa. Itu sudah masuk ranah serius yang harus diusut aparat penegak hukum,” katanya.
Karena itu, ia mendesak Polres Majene untuk segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh proses tender proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2026 yang berada di bawah kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Majene.
Selain kepolisian, Falar juga meminta Kejaksaan Negeri Majene agar melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah di daerah tersebut.
Menurutnya, pengawasan dari aparat penegak hukum sangat penting guna mencegah potensi kerugian negara serta memastikan proyek pendidikan benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jangan sampai proyek-proyek pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana belajar siswa justru dijadikan ladang kepentingan kelompok tertentu. Ini menyangkut masa depan pendidikan dan penggunaan uang rakyat,” ujarnya.
Ia juga meminta kelompok masyarakat sipil, lembaga pengawas, dan media untuk ikut mengawal proses pengadaan proyek pemerintah agar berjalan secara transparan dan bebas dari dugaan praktik monopoli.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Majene belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan berimbang atas mencuatnya sorotan publik tersebut.
Masyarakat kini berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menelusuri dugaan praktik monopoli proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Majene agar tidak menimbulkan keresahan serta menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Ancha
