DPRD Mateng Setujui Raperda APBD Perubahan 2026, Defisit Rp32,41 Miliar
- account_circle Ruly Syamsil
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 32
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Mateng yang digelar di ruang sidang paripurna, Rabu (23/9/2026). Selanjutnya, Raperda APBD Perubahan 2026 akan memasuki tahapan evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Barat.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Mateng, Hamka, didampingi Wakil Ketua II, Sulmi.
Hadir dalam agenda tersebut Wakil Bupati Mamuju Tengah, Askary Anwar, anggota DPRD, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Lima fraksi DPRD Mateng menyatakan persetujuan terhadap Raperda APBD Perubahan 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan evaluasi gubernur.
Wakil Ketua DPRD Mateng, Hamka, mengatakan persetujuan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan antara alat kelengkapan DPRD dengan mitra kerja pemerintah daerah.
“Setelah mencermati pendapat akhir fraksi dan hasil pembahasan komisi bersama mitra OPD, kita sepakat Raperda APBD 2026 dilanjutkan ke tahap berikutnya, ujar Hamka.
Dalam pemaparan pemerintah daerah, Wakil Bupati Mateng, Askary Anwar, menyampaikan bahwa terjadi perubahan pada struktur pendapatan dan belanja daerah dalam rancangan APBD Perubahan 2026.
Pendapatan daerah meningkat dari sebelumnya Rp529,82 miliar menjadi Rp585,20 miliar. Sementara itu, belanja daerah naik dari Rp535,82 miliar menjadi Rp617,61 miliar.
Dengan perubahan tersebut, postur Raperda APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp32,41 miliar. Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Askary berharap proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Barat dapat segera ditindaklanjuti sehingga APBD Perubahan 2026 dapat ditetapkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah berkomitmen menindaklanjuti setiap catatan, koreksi, maupun rekomendasi yang muncul dalam proses evaluasi tersebut.
“Hal itu dilakukan agar Perubahan APBD 2026 dapat ditetapkan secara efektif, efisien, taat asas, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” kata Askary.
Tahapan evaluasi gubernur menjadi bagian penting sebelum APBD Perubahan 2026 ditetapkan. Sebab, setiap perubahan dalam kebijakan anggaran pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai angka dalam dokumen fiskal, tetapi juga menentukan arah penggunaan sumber daya daerah untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.(*)
- Penulis: Ruly Syamsil
- Editor: Hamsah
