Breaking News
light_mode
Beranda » Daerah » Dinilai Abaikan Fakta Sidang, Pengacara Terdakwa Korupsi Gerbang Mamuju Ajukan Banding

Dinilai Abaikan Fakta Sidang, Pengacara Terdakwa Korupsi Gerbang Mamuju Ajukan Banding

  • account_circle Amiruddin
  • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
  • visibility 169
  • comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Tim Advokat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gerbang Mamuju memastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. 

Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa, yakni Zulfahmi alias Andis dan H. Ahmad.

Kuasa hukum terdakwa, Akriadi Pue Dollah, menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta krusial yang terungkap sepanjang persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti surat.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun, kami melihat ada beberapa pertimbangan hakim yang tidak sejalan dengan fakta persidangan. Karena itu, kami memutuskan mengajukan banding,” ujar Akriadi saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).

Akriadi membeberkan sejumlah poin keberatan yang menjadi dasar memori banding. Salah satunya adalah pertimbangan hakim mengenai perpindahan lokasi proyek dari Kelurahan Bebanga ke Desa Tadui. 

Hakim menilai pematangan lahan dilakukan di titik yang tidak sesuai dengan perencanaan awal atau Detail Engineering Design (DED).

Terkait hal itu, Akriadi menegaskan bahwa kliennya bertindak sebagai penyedia jasa (kontraktor) yang hanya bekerja berdasarkan kontrak dan instruksi Pengguna Anggaran (PA). 

Menurutnya, penentuan atau perubahan lokasi sepenuhnya merupakan kewenangan instansi terkait, bukan kontraktor. Terlebih, proyek tersebut telah melalui tahapan teknis Mutual Check 0 persen (MC-0) sebelum dimulai.

“Klien kami melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak yang disepakati. Jika ada perubahan lokasi, itu kebijakan pihak terkait (pemerintah), bukan kewenangan penyedia jasa. Pekerjaan fisik pematangan lahan pun sudah diselesaikan 100 persen,” urainya.

Poin keberatan kedua menyangkut status lahan. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan hutan mangrove, sehingga lahan tidak dapat dibebaskan atau diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Akriadi membantah keras pertimbangan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menyerahkan bukti surat resmi dari Dinas Kehutanan yang menyatakan bahwa lokasi proyek bersatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan.

“Kami sudah hadirkan bukti surat dari instansi berwenang. Ini yang kami nilai perlu diuji kembali di tingkat banding,” tegasnya.

Terakhir, tim kuasa hukum menyayangkan kesimpulan hakim mengenai terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

Akriadi menyatakan bahwa seluruh dana yang dicairkan murni digunakan untuk membiayai penyelesaian proyek pematangan lahan secara total.

Saat ini, tim hukum sedang merampungkan penyusunan memori banding. Mereka juga berencana meminta Pengadilan Tinggi Sulbar untuk memeriksa kembali sejumlah saksi dan ahli yang dinilai memiliki keterangan kunci.

“Kami optimistis proses banding di Pengadilan Tinggi akan memberikan ruang untuk menguji kembali seluruh alat bukti secara objektif dan berkeadilan,” pungkas Akriadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun humas PN Mamuju belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah banding yang ditempuh oleh kubu terdakwa. (***)

  • Penulis: Amiruddin
  • Editor: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK RI Ungkap Kepatuhan LHKPN 2025 Baru 35,52 Persen, Berikut Batasnya

    KPK RI Ungkap Kepatuhan LHKPN 2025 Baru 35,52 Persen, Berikut Batasnya

    • 0Komentar

    Jakarta, Sulbarupdate.id— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025 hingga awal Februari 2026 baru mencapai 35,52 persen. Angka tersebut dinilai masih jauh dari harapan dan perlu segera ditingkatkan. KPK pun menetapkan tenggat waktu pelaporan hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh penyelenggara negara yang wajib melaporkan […]

  • Momen Harkitnas ke-118, SMSI Mateng:Pers Harus Jaga Kedaulatan Informasi di Era Digital

    Momen Harkitnas ke-118, SMSI Mateng:Pers Harus Jaga Kedaulatan Informasi di Era Digital

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 dimaknai oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, sebagai ajakan bagi insan pers untuk memperkuat peran dalam menjaga kedaulatan informasi di tengah derasnya arus digitalisasi. ​Plt Ketua SMSI Mamuju Tengah, Sandi Anugrah, menyatakan bahwa semangat kebangkitan nasional tidak hanya […]

  • Polisi Bongkar Praktik Penjualan Gas LPG 3 Kg di Atas HET di Konawe Selatan

    Polisi Bongkar Praktik Penjualan Gas LPG 3 Kg di Atas HET di Konawe Selatan

    • 0Komentar

    KENDARI, Sulbarupdate.id– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil membongkar praktik penjualan gas LPG subsidi 3 kilogram yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Penindakan ini dilakukan di kawasan pesisir Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu (24/1/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TA beserta barang bukti berupa ratusan tabung gas subsidi […]

  • Gubernur Sulbar Pimpin Raker Pimpinan, Kinerja DPMPTSP Jadi Sorotan

    Gubernur Sulbar Pimpin Raker Pimpinan, Kinerja DPMPTSP Jadi Sorotan

    • 0Komentar

    MAMUJU – Sulbarupdate.id – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Habibi Azis didampingi Sekretaris Almes Amedian, Perencana Ahli Muda Helviyanti Pakidding, serta jajaran staf, menghadiri Rapat Kerja Pimpinan Triwulan IV Tahun 2025 Pemprov Sulbar, Jumat, 19 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Andi Depu Lantai III […]

  • HPN 2026, SDK: Pers Sehat, Pembangunan dan Demokrasi Juga Sehat

    HPN 2026, SDK: Pers Sehat, Pembangunan dan Demokrasi Juga Sehat

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) menegaskan bahwa kemajuan sebuah daerah tidak dapat dipisahkan dari peran media. Dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, ia menyebut pers yang sehat adalah barometer dari sehatnya pembangunan dan demokrasi di sebuah bangsa. ​Pernyataan tersebut disampaikan Suhardi usai membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja […]

  • Dugaan Penyalahgunaan Data Warga oleh Oknum PNM, GMNI Mamasa Buka Posko Pengaduan

    Dugaan Penyalahgunaan Data Warga oleh Oknum PNM, GMNI Mamasa Buka Posko Pengaduan

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau DPC GMNI Kabupaten Mamasa resmi membuka kembali Posko Pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh oknum di PT Permodalan Nasional Madani atau PNM pada Selasa, 30 Juni 2026. ​Langkah ini diambil menyusul terus mengalirnya laporan dari warga yang merasa dirugikan. […]

expand_less