Breaking News
light_mode
Beranda » Mamasa » Warga Keluhkan Pelayanan PTSP Mamasa, Pengurusan NIB Diduga Dipersulit

Warga Keluhkan Pelayanan PTSP Mamasa, Pengurusan NIB Diduga Dipersulit

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
  • visibility 364
  • comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam.

Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam kemudahan berusaha ini diduga mempersulit warga yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).

​Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang warga—yang meminta identitasnya dirahasiakan—mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak profesional dari oknum petugas di kantor tersebut.

Menurutnya, proses administrasi yang seharusnya transparan justru terkesan dihambat tanpa solusi yang jelas.

​Sumber menyebutkan bahwa saat mendatangi kantor PTSP Mamasa, ia bertemu dengan seorang operator yang membidangi NIB berinisial EP.

Petugas berdalih bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon sudah terdaftar di sistem. Namun, saat dimintai solusi, petugas tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif.

​”Alasannya dibilang sudah terdaftar NIK saya. Saat saya tanya solusinya, dia bilang nanti dicek tapi (petugas) yang mengurus sudah pulang. Padahal saat itu masih jam kantor,” ungkap sumber tersebut dengan nada kecewa kepada media, Kamis (26/2).

​Kekecewaan warga semakin memuncak lantaran janji petugas untuk mengecek kembali masalah tersebut tidak terealisasi.

Hingga keesokan harinya, tidak ada kabar maupun respon dari pihak PTSP, bahkan pesan melalui WhatsApp pun diabaikan.

​”Harusnya PTSP sampaikan apa kendalanya. Kita ini mengurus karena dibutuhkan. Padahal penekanan pemerintah saat ini adalah pelayanan maksimal kepada masyarakat, tapi kenyataannya berbanding terbalik,” tegasnya.

​Tindakan pengabaian atau mempersulit urusan masyarakat oleh oknum ASN/Petugas merupakan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi yang berlaku di Indonesia.

Seperti yang diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
​Pasal 4: Menekankan asas pelayanan publik harus berasaskan kepastian hukum, keterbukaan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas.

​Pasal 15: Penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan kualitas yang sesuai dengan asas pelayanan publik dan dilarang memberikan pelayanan yang diskriminatif atau mempersulit.
​Pasal 34: Pelaksana pelayanan publik wajib berperilaku santun, ramah, dan tidak memberikan informasi yang menyesatkan.

Jelas pulah diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
​Pasal 7: Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya dan tidak menyalahgunakan wewenang (termasuk tindakan pembiaran atau maladministrasi).

Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
​PNS wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap integritas dan kinerja pelayanan dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PTSP Kabupaten Mamasa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelayanan yang tidak profesional tersebut.(*)

  • Penulis: Ancha
  • Editor: Tim Editor Sulbarupdate

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lantik Kepala Sekolah dan Pengawas, Bupati Welem Ingatkan Integritas dan Tanggunjawab

    Lantik Kepala Sekolah dan Pengawas, Bupati Welem Ingatkan Integritas dan Tanggunjawab

    • 0Komentar

    Mamasa, Sulbarupdate.id – Bupati Mamasa Welem Sambolangi hadir pada pelantikan Kepala Sekolah dan Pengawas Satuan Pendidikan Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa di Aula Dinas Pendidikan, Senin 12/1/2026. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forkopimda, para tokoh agama, Kepala Dinas Pendidikan dan BKPP beserta seluruh undangan. Sebanyak 91 kepala sekolah dan 3 pengawas yang dilantik oleh Bupati dalam […]

  • Wanita di Majene Ditemukan Tewas Terbakar di Kamar, Penyebab Masih Misterius

    Wanita di Majene Ditemukan Tewas Terbakar di Kamar, Penyebab Masih Misterius

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Warga Lingkungan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, digegerkan oleh penemuan mayat seorang wanita dalam kondisi terbakar di dalam kamar rumahnya, Selasa (5/5/2026). Peristiwa tragis ini memicu kepanikan sekaligus teka-teki bagi masyarakat setempat. Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. Namun, saat petugas berhasil menjinakkan […]

  • Lecehkan Penumpang di Bus TransJakarta, Dua Pria Diringkus Polisi

    Lecehkan Penumpang di Bus TransJakarta, Dua Pria Diringkus Polisi

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Pihak kepolisian berhasil meringkus dua pria yang nekat melakukan aksi asusila berupa onani di dalam bus TransJakarta (TransJ) rute 1A (Balai Kota – Pantai Maju). Insiden yang terjadi pada Kamis (15/1/2026) tersebut kini telah masuk ke ranah hukum. Kronologi dan Penangkapan Aksi tidak terpuji ini terungkap setelah adanya laporan dari penumpang yang […]

  • Wabub Mateng Sebut, Peran Orang Tua Jadi Fondasi Utama Pendidikan dan Moral Anak di Era Digital

    Wabub Mateng Sebut, Peran Orang Tua Jadi Fondasi Utama Pendidikan dan Moral Anak di Era Digital

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Wakil Bupati Mamuju Tengah, Askary Anwar, menegaskan pentingnya peran keluarga sebagai fondasi utama pendidikan anak.  Pernyataan tersebut disampaikan di ruang kerjanya setelah menghadiri upacara peringatan Hari Keluarga Nasional ke-33 di Halaman Kantor Bupati Mamuju Tengah pada Senin, 29 Juni 2026. ​Menurut Askary, keluarga memiliki tanggung jawab besar dalam mengedukasi dan mengasuh […]

  • Mulai 2026 Makian Sebut nama Fauna “Anjing” dan “Babi” Dipidana, Ini Penjelasannya!

    Mulai 2026 Makian Sebut nama Fauna “Anjing” dan “Babi” Dipidana, Ini Penjelasannya!

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Praktik verbal berupa makian dengan menyebut nama fauna, seperti “anjing” atau “babi”, kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai degradasi etika sosial. Dilansir dari laman, Wartabanjar.com, menyebut pakar hukum pidana menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki implikasi yuridis yang serius dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan ringan di bawah payung hukum Indonesia. Landasan […]

  • Apel Virtual Pemprov Sulbar, Wagub Minta OPD Perketat Absensi dan Kinerja ASN

    Apel Virtual Pemprov Sulbar, Wagub Minta OPD Perketat Absensi dan Kinerja ASN

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar Apel Virtual Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang dipusatkan di Ruang Rapat Oval Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 5 Januari 2025. Apel virtual tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, didampingi Wakil Gubernur Salim S. Mengga, Sekretaris Daerah Junda Maulana, serta para asisten dan kepala […]

expand_less