Breaking News
light_mode
Beranda » Pemerintahan » UPTD BPHMT- IB Sulbar Terima Delapan Mahasiswa PKL Jurusan Peternakan Unsulbar 

UPTD BPHMT- IB Sulbar Terima Delapan Mahasiswa PKL Jurusan Peternakan Unsulbar 

  • account_circle Amr
  • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
  • visibility 215
  • comment 0 komentar

Mamuju, Sulbarupdate.id — Sebanyak delapan mahasiswa Jurusan Peternakan Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) secara resmi diterima untuk melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) oleh Kepala UPTD Balai Perbibitan Hijauan Makanan Ternak dan Inseminasi Buatan (BPHMT- IB) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Nurdin, Selasa (06/01/2026).

Kegiatan PKL ini akan dilaksanakan selama 40 hari dan dipusatkan di Instalasi Perbibitan Ternak Unggul Kalukku, sebagai salah satu sentra strategis pengembangan perbibitan ternak di wilayah Sulbar.

Kepala UPTD BPHMT- IB Sulbar, Nurdin mengatakan, PKL ini merupakan bagian integral dari proses pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning) yang bertujuan untuk menjembatani teori akademik dengan praktik lapangan.

“Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai manajemen perbibitan ternak unggul, penerapan teknologi reproduksi, pengelolaan kesehatan ternak, serta tata kelola operasional unit pelayanan teknis daerah di bidang peternakan,” kata Nurdin.

Nurdin menambahkan, mahasiswa akan terlibat secara langsung dalam berbagai aktivitas teknis, antara lain pengelolaan indukan dan pejantan unggul, pencatatan reproduksi dan produksi, manajemen pakan, sanitasi kandang, serta pengenalan prosedur inseminasi buatan dan pengawasan mutu bibit ternak.

“Pendekatan pembelajaran ini dirancang secara sistematis agar mahasiswa tidak hanya memahami aspek teknis, tetapi juga mampu menginternalisasi prinsip efisiensi, biosekuriti, dan keberlanjutan dalam usaha peternakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP) Sulbar, Hamdani Hamdi, menyambut baik kehadiran mahasiswa PKL Unsulbar sebagai bentuk sinergi antara institusi pendidikan tinggi dan pemerintah daerah.

“Kolaborasi ini dinilai strategis dalam mendukung Misi Ketiga dalam Panca Daya Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama Wakilnya Salim S. Mengga, yaitu membangun Sumber Daya Manusia yang unggul dan berkarakter.

Melalui pelaksanaan PKL di Instalasi Perbibitan Ternak Unggul Kalukku, Hamdani Hamdi berharap mahasiswa mampu mengembangkan kompetensi profesional, sikap kerja, serta wawasan aplikatif yang relevan dengan kebutuhan pembangunan peternakan daerah. Kegiatan ini juga diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam mendukung program penyediaan bibit ternak unggul dan peningkatan produktivitas peternakan di Sulbar. (*)

  • Penulis: Amr

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Mamasa Pantau Proyek Jalan Tabang–Pana

    Bupati Mamasa Pantau Proyek Jalan Tabang–Pana

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, tinjau langsung progres pengerjaan jalan Instruksi Presiden (Inpres) Tahun 2025 di ruas poros Tabang–Pana, Sabtu (10/01/2026). Dalam peninjauan tersebut, Welem didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Mamasa, Adel Welem Sambolangi, serta sejumlah pejabat teras, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Pelaksana BPBD, dan jajaran Dinas Sosial. Welem menegaskan […]

  • Gema Takbir di Bumi Kondosapata, Ribuan Warga Mamasa Tumpah Ruah Rayakan Malam Takbiran

    Gema Takbir di Bumi Kondosapata, Ribuan Warga Mamasa Tumpah Ruah Rayakan Malam Takbiran

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Gema takbir berkumandang memecah kesunyian malam di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar). Ribuan umat Muslim setempat menggelar Karnaval Takbiran dalam rangka menyambut Idulfitri 1447 Hijriah, Jumat (20/3/2026) malam. Iring-iringan pawai dimulai dari Kecamatan Tandukalua tepat setelah salat Isya. Rombongan yang dilepas oleh Wakil Bupati Mamasa, H. Sudirman ini bergerak meriah menuju titik […]

  • SPI 2025: Sulbar Dalam Jerat Dinasti, Intervensi Tak Tergusur Angka 

    SPI 2025: Sulbar Dalam Jerat Dinasti, Intervensi Tak Tergusur Angka 

    • 0Komentar

    Oleh: Muchtadin Al Attas,S.H.,M.H (Ketua Pusat Studi Antikorupsi dan Kebijakan Hukum Unsulbar) KEMARIN, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, KPK merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025. Namun, angka bisa menipu. Itulah pesan utama dari hasil SPI di Sulawesi Barat. Di atas kertas, skor integritas daerah ini tampak meningkat, seolah-olah birokrasi mulai berbenah. Tetapi […]

  • Di Aula Polres Mamuju, Bara Konflik Akhirnya Reda

    Di Aula Polres Mamuju, Bara Konflik Akhirnya Reda

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Tiga kali aksi mengguncang jalanan. Tiga kali pula benturan tak terhindarkan. Aspal merekam langkah-langkah tergesa, udara menahan perih gas air mata, dan luka menjadi bahasa yang sama bagi mahasiswa maupun aparat kepolisian. Lapangan pernah menjadi ruang paling panas, tempat emosi saling beradu tanpa jeda. Namun hari ini, cerita bergerak ke arah yang […]

  • Memahami Lebih Dalam Aplikasi SIMATA, ASN Biro Organisasi Ikuti Coaching Clinic

    Memahami Lebih Dalam Aplikasi SIMATA, ASN Biro Organisasi Ikuti Coaching Clinic

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id– Dalam upaya mengoptimalkan penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh ASN Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengikuti coaching clinic pendampingan pemutakhiran data dukung penerapan manajemen talenta, Kamis, 8 Januari 2026. Upaya ini merupakan bagian integral dari visi dan misi […]

  • MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Sengketa Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers

    MK Perkuat Perlindungan Wartawan, Sengketa Jurnalistik Wajib Lewat Dewan Pers

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas perlindungan hukum bagi wartawan melalui putusan atas uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (19/1/2026), MK menyatakan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai langkah terakhir setelah menempuh mekanisme di […]

expand_less