TPA Salurano Kian Memanas, 2 Aktivis Ditahan Polisi Tanpa Sebab? Begini Penjelasan Kapolres Mamasa
- account_circle Ancha
- calendar_month 13 jam yang lalu
- visibility 89
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Aktivis asal Desa Malabo, Kecamatan Tandukalua, Kabupaten Mamasa, Taufik Rama Wijaya dan rekannya Rein Mesakaraeng, mengaku ditahan Polres Mamasa tanpa sebab.
Keduanya merupakan aktivis yang tengah berjuang dalam aksi penolakan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang ada di Salurano, Malabo.
Kepada Sulbarupdate.id, Rama mangaku, saat ini dirinya ditahan di Polres Mamasa tanpa ia ketahui dasar hukum hingga ia ditahan tanpa sebab.
“Kami ini, cuma melakukan aksi penolakan aktifitas TPA Salurano bersama masyarakat tapi kami ditahan dan di bawah ke Polres Mamasa, ” Ujar Rama kepada Sulbarupdate.id, Jumat (24/7/2026).
Rama juga mengatakan, pihak kepolisian Polres Mamasa juga melakukan tindakan represif terhadap dua warga lainnnya di lokasi akai (TPA Salurano).
“Ada warga kami yang sampai terluka, bahkan sampai berdarah tangannya, ” Jelas Rama.
Ia mengaku, meski dirinya ditahan oleh pihak kepolisian, penolakan terhadap TPA Salurano akan tetap dilanjutkan.

Kapolres Mamasa, AKBP Ariantoni, saat dikonfirmasi awak media di Salurano, Desa Malabo, Kecamatan Tandukalua, Kabupaten Mamasa, Jumat (24/7/2026). Foto/Antyka.
Dikonfirmasi Kapolres Mamasa, AKBP Ariantoni, membantah adanya informasi soal tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian.
“Tidak ada tindakan represif,” Singkat Ariantoni via pesan Whatsapp petang ini.
Ariantoni menjelaskan, pihak Polres Mamasa sempat amankan bebepa orang di lokasi aksi lantaran membawa senjata tajam (Sajam).
“Kami sempat aman kan beberapa orang karena mereka membawa sajam dan bensin yang bisa digunakan untuk melakukan tindak kekerasan, ” Jelas Kapolres.
Sementara soal pengamanan dua aktivis terdebut kata Ariantoni, dilakukan lantaran menutup akses ke TPA.
“Kami melakukan pengamanan karena masyarakat menutup akses ke lokasi TPA. Di mana itu adalah lokasi Pemda yang telah mendapatkan ijin yang lengkap melalu SK Gubernur untuk jadikan sebagai Tempat Pengelolaan Akhir, ” Jelasnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kepolisian sudah dilakukan secara terukur dan humanis.
“Rama untuk sementara kami minta keterangan sebagai saksi melanggar pasal 256 kuhp melaksanakan unjuk rasa tanpa ijin,” Pungkasnya.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
