Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Diserahkan ke Kejaksaan
- account_circle Ancha
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- visibility 171
- comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pintu Gerbang Batas Kota Mamuju, Kabupaten Mamuju, memasuki babak baru.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mamuju, Rabu (14/1/2026).
Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan. Dengan pelimpahan ini, tanggung jawab penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abd Azis, mengatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan di tingkat kepolisian telah rampung secara profesional.
“Setelah seluruh tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Abd Azis dalam keterangan resminya.
Adapun tiga tersangka yang diserahkan yakni inisial B, AZ dan AH. Ketiganya sebelumnya mendekam di Rutan Polresta Mamuju.
Selain ketiga nama tersebut, penyidikan juga telah menyeret AS, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Mamuju, yang diduga berperan dalam pemindahan lokasi proyek secara sepihak.
Proyek gerbang batas kota yang berlokasi di Desa Tadui ini menggunakan dana APBD Kabupaten Mamuju tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai pagu lebih dari Rp 2,1 miliar.
Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan fatal, di yakni pemindahan lokasi.
Lokasi proyek digeser sejauh 500 meter tanpa kajian teknis dan administrasi yang sah.
Selain itu proyek tersebut diduga mangkrak, sebab pengerjaan tidak rampung sesuai kesepakatan kontrak.
Kerugian Negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar akibat penyalahgunaan kewenangan.
Sebelumnya, para tersangka sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mamuju untuk menguji keabsahan penetapan tersangka mereka.
Namun, hakim menolak tegas permohonan tersebut, yang sekaligus memperkuat alat bukti yang dimiliki penyidik Ditkrimsus.
Polda Sulbar menegaskan bahwa penuntasan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Barat.
Kini, publik menunggu pembuktian jaksa di meja hijau untuk mengungkap tuntas aliran dana dan peran masing-masing aktor dalam skandal tersebut.(*)
- Penulis: Ancha
