Tersangka Pencurian DD Rp.388 Juta demi Gaya Hidup di Mamuju Segera Disidang
- account_circle Ancha
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- visibility 128
- comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Kasus pencurian Dana Desa Tapandullu yang sempat menghebohkan publik Sulawesi Barat memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar resmi melimpahkan tersangka AH (42) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju pada Selasa (20/1/2026).
Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara pria paruh baya tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Meski AH telah mengembalikan seluruh kerugian negara, pihak korps adhyaksa memastikan proses pidana tetap berjalan lurus hingga ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju, Andi Muh Dachri, mengonfirmasi bahwa tersangka telah memulangkan uang sebesar Rp388.426.000 yang sebelumnya ia jarah. Namun, sesuai regulasi hukum yang berlaku, iktikad baik tersebut tidak serta-merta menghentikan penuntutan.
“Benar ada pengembalian kerugian sebesar Rp388 juta. Namun, sesuai prosedur, proses hukum tetap berlanjut. Saat ini kami sedang merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mamuju,” tegas Andi dalam keterangannya Rabu (21/1/2026).
Untuk kepentingan penuntutan, AH kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mamuju sebagai tahanan titipan jaksa selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, aksi kriminal ini bermula pada 16 Juni 2025. AH diketahui telah memantau pergerakan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tapandullu, Jumardin, sejak korban berada di Bank Sulselbar Cabang Mamuju untuk mencairkan Dana Desa.
Dengan menggunakan mobil Mitsubishi Expander, tersangka membuntuti kendaraan korban hingga ke sebuah toko listrik di Jalan Diponegoro. Saat situasi dianggap aman dan korban lengah, AH melancarkan aksinya dengan merusak jendela mobil (pecah kaca) dan menggasak uang ratusan juta yang tersimpan di jok tengah.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tindakan nekat AH dipicu oleh tekanan finansial dan pola konsumsi yang tidak sehat. Kasubdit 3 Jatanras Polda Sulbar, Kompol Recky Wijaya, mengungkapkan bahwa pelaku terjerat utang dan ingin memenuhi gaya hidup mewah.
“Motif utamanya adalah impitan ekonomi untuk melunasi utang, namun di sisi lain ada keinginan memenuhi gaya hidup,” ungkap Recky.
Hal ini diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang disita petugas. Selain rekaman CCTV, polisi mengamankan ponsel pintar kelas atas seperti Samsung Galaxy Z Fold dan iPhone 12 Pro Max.
Perangkat elektronik mahal tersebut diduga kuat dibeli menggunakan sisa uang hasil curian sebelum akhirnya tersangka tertangkap.(*)
- Penulis: Ancha
