Breaking News
light_mode
Beranda » Mamuju » Tersangka Pencurian DD Rp.388 Juta demi Gaya Hidup di Mamuju Segera Disidang

Tersangka Pencurian DD Rp.388 Juta demi Gaya Hidup di Mamuju Segera Disidang

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 128
  • comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Kasus pencurian Dana Desa Tapandullu yang sempat menghebohkan publik Sulawesi Barat memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar resmi melimpahkan tersangka AH (42) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju pada Selasa (20/1/2026).

Penyerahan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara pria paruh baya tersebut dinyatakan lengkap atau P21. Meski AH telah mengembalikan seluruh kerugian negara, pihak korps adhyaksa memastikan proses pidana tetap berjalan lurus hingga ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju, Andi Muh Dachri, mengonfirmasi bahwa tersangka telah memulangkan uang sebesar Rp388.426.000 yang sebelumnya ia jarah. Namun, sesuai regulasi hukum yang berlaku, iktikad baik tersebut tidak serta-merta menghentikan penuntutan.

“Benar ada pengembalian kerugian sebesar Rp388 juta. Namun, sesuai prosedur, proses hukum tetap berlanjut. Saat ini kami sedang merampungkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mamuju,” tegas Andi dalam keterangannya Rabu (21/1/2026).

Untuk kepentingan penuntutan, AH kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mamuju sebagai tahanan titipan jaksa selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, aksi kriminal ini bermula pada 16 Juni 2025. AH diketahui telah memantau pergerakan Penjabat (Pj) Kepala Desa Tapandullu, Jumardin, sejak korban berada di Bank Sulselbar Cabang Mamuju untuk mencairkan Dana Desa.

Dengan menggunakan mobil Mitsubishi Expander, tersangka membuntuti kendaraan korban hingga ke sebuah toko listrik di Jalan Diponegoro. Saat situasi dianggap aman dan korban lengah, AH melancarkan aksinya dengan merusak jendela mobil (pecah kaca) dan menggasak uang ratusan juta yang tersimpan di jok tengah.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, tindakan nekat AH dipicu oleh tekanan finansial dan pola konsumsi yang tidak sehat. Kasubdit 3 Jatanras Polda Sulbar, Kompol Recky Wijaya, mengungkapkan bahwa pelaku terjerat utang dan ingin memenuhi gaya hidup mewah.

“Motif utamanya adalah impitan ekonomi untuk melunasi utang, namun di sisi lain ada keinginan memenuhi gaya hidup,” ungkap Recky.

Hal ini diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang disita petugas. Selain rekaman CCTV, polisi mengamankan ponsel pintar kelas atas seperti Samsung Galaxy Z Fold dan iPhone 12 Pro Max.

Perangkat elektronik mahal tersebut diduga kuat dibeli menggunakan sisa uang hasil curian sebelum akhirnya tersangka tertangkap.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Keluhkan Pelayanan PTSP Mamasa, Pengurusan NIB Diduga Dipersulit

    Warga Keluhkan Pelayanan PTSP Mamasa, Pengurusan NIB Diduga Dipersulit

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menuai sorotan tajam. Instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam kemudahan berusaha ini diduga mempersulit warga yang ingin mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). ​Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang warga—yang meminta identitasnya dirahasiakan—mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak profesional […]

  • Lolos dari Maut, Warga Polman Diserang Buaya Saat BAB di Sungai

    Lolos dari Maut, Warga Polman Diserang Buaya Saat BAB di Sungai

    • 0Komentar

    POLMAN, Sulbarupdate.id – Nasib nahas sekaligus ajaib menimpa Ismail (52), seorang warga Kelurahan Tinambung, Kecamatan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Ia berhasil selamat setelah diterkam seekor buaya saat sedang buang air besar (BAB) di pinggir Sungai Mandar. Peristiwa mencekam tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) malam, namun informasinya baru viral di media sosial pada […]

  • Profil Singkat Annisa Suci Ramadhani, Bupati Perempuan Pertama di Sumbar

    Profil Singkat Annisa Suci Ramadhani, Bupati Perempuan Pertama di Sumbar

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Sejarah baru kepemimpinan daerah tercipta di Sumatera Barat. Annisa Suci Ramadhani, resmi dilantik sebagai Bupati Dharmasraya periode 2025–2030, menjadikannya bupati perempuan pertama di Kabupaten Dharmasraya sekaligus bupati perempuan pertama dalam sejarah pemerintahan di Provinsi Sumatera Barat. Diketahui prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Kamis (20/2/2025) lalu. […]

  • Renungan Sebelum Rasa

    Renungan Sebelum Rasa

    • 0Komentar

    Oleh: Agustina dan Hanafi Pelu (Guru di MAN 2 Kota Makassar dan Balai Diklat Agama Makassar) Makassar 14 Desember 2025. DI RUANG makan itu, kami duduk melingkar seperti titik-titik yang akhirnya menemukan garisnya. Namun sebelum sendok menyentuh piring dan aroma masakan benar-benar mengambil alih ruang, suasana lebih dulu ditambatkan pada hening. Sebuah renungan makan disampaikan […]

  • Jelang Nataru, Wakil Ketua DPRD Mamasa Minta Dinas Terkait Pantau Stok Pangan

    Jelang Nataru, Wakil Ketua DPRD Mamasa Minta Dinas Terkait Pantau Stok Pangan

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Menyongsong momentum Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Wakil Ketua DPRD Mamasa, Arwin Rahman, instruksikan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) serta Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) untuk melakukan akselerasi pengawasan di lapangan. Langkah ini diambil guna menjamin ketersediaan komoditas bahan pokok sekaligus menekan fluktuasi harga yang mulai meresahkan masyarakat. Arwin […]

  • Terdakwa Kasus Korupsi Insentif Covid-19, Dua ASN Pemkab Polman Dipecat 

    Terdakwa Kasus Korupsi Insentif Covid-19, Dua ASN Pemkab Polman Dipecat 

    • 0Komentar

    Polman, Sulbarupdate.id — Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman) secara resmi menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes). Pemecatan ini merupakan respons terhadap vonis bersalah keduanya dalam kasus dugaan korupsi dana insentif COVID-19. Dua ASN yang dipecat, diidentifikasi dengan inisial HE […]

expand_less