Rentetan OTT KPK, Gubernur Sulbar Ingatkan Jabatan Tak Bisa Dibeli
- account_circle sulbarupdate
- calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
- visibility 214
- comment 0 komentar

Mamuju – Sulbarupdate.id – Awal tahun 2026 diwarnai rentetan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah. Beberapa bupati dan wali kota di Indonesia terjerat OTT dengan modus yang beragam, mulai dari dugaan jual beli jabatan hingga suap proyek. 24/1/2026
Situasi tersebut menjadi alarm serius bagi dunia birokrasi Daerah. Menyikapi hal itu, Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka (SDK) menyampaikan peringatan keras kepada jajaran Pemerintah Provinsi Sulbar. Pesan tersebut tersebar melalui di beberapa grup WhatsA.
Dalam pesannya, Suhardi Duka menyoroti kasus-kasus OTT yang menjerat kepala daerah di awal tahun, khususnya yang berkaitan dengan praktik jual beli jabatan.
“Di awal tahun beberapa bupati dan wali kota OTT KPK, antara lain kasus jual beli jabatan,” tulis Suhardi Duka dalam pesan di grup WhatsApp pejabat Pemprov Sulbar.
Di tengah proses mutasi dan penempatan pejabat seiring hadirnya kelembagaan baru di lingkup Pemprov Sulbar, SDK menegaskan agar seluruh pejabat dan calon pejabat tidak mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang mengaku memiliki akses kekuasaan.
“Untuk itu, di tengah mutasi dan penempatan pejabat di Sulbar akibat adanya kelembagaan baru, saya minta dapat diinformasikan kepada seluruh pejabat dan calon pejabat di Pemprov agar tidak tertipu dengan siapapun,” lanjutnya.
SDK menegaskan secara tegas bahwa tidak ada satu pun jabatan di Pemprov Sulbar yang bisa diperjualbelikan.
“Jabatan apa pun di Pemprov Sulbar tidak ada yang bisa ditransaksikan oleh siapa pun. Jangan percaya siapapun yang bisa menjanjikan jabatan. Makasih,” tegasnya.
Pesan tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen Gubernur Sulbar dalam menjaga integritas birokrasi dan mencegah praktik korupsi sejak dini. Ia menekankan bahwa seluruh proses pengisian jabatan dilakukan berdasarkan sistem merit, profesionalitas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peringatan ini juga menjadi penegasan bahwa Pemprov Sulbar tidak memberi ruang bagi praktik percaloan jabatan, sekaligus mengingatkan ASN agar tidak tergoda jalan pintas yang berujung pada persoalan hukum dan mencederai kepercayaan publik.
- Penulis: sulbarupdate
