Breaking News
light_mode
Beranda » Majene » Sengketa Lahan jadi Sorotan Publik di Majene, SDLB Lutang Masih Disegel Ahli Waris

Sengketa Lahan jadi Sorotan Publik di Majene, SDLB Lutang Masih Disegel Ahli Waris

  • account_circle Juita
  • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
  • visibility 144
  • comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id — Penyegelan gedung Sekolah Luar Biasa (SLB/SDLB) di wilayah Lutang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat hingga kini masih terus berlanjut, Rabu (20/5/2026).

Pihak ahli waris pemilik lahan menegaskan penyegelan tidak akan dibuka sebelum ada kejelasan dan penyelesaian resmi dari pemerintah terkait status tanah yang ditempati bangunan sekolah tersebut.

Ahli waris, Erfan Muliyadi, menyampaikan bahwa hingga peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2026 lalu, sekolah tersebut masih dalam kondisi tersegel.

Menurutnya, selama ini pihak keluarga ahli waris hanya menerima janji-janji dari pemerintah daerah tanpa adanya penyelesaian konkret terhadap persoalan lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Erfan menjelaskan, persoalan bermula sebelum adanya penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) personel, prasarana, sarana, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Majene kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2019.

Dalam proses penyerahan kewenangan pengelolaan sekolah luar biasa tersebut, status kepemilikan lahan yang ditempati bangunan sekolah disebut belum memiliki kejelasan hukum.

“Sejak awal kami hanya meminta kejelasan dan penyelesaian yang baik. Tetapi sampai sekarang belum ada titik terang. Karena itu penyegelan tetap kami lakukan,” ujar Erfan.

Pertemuan 11 Mei 2026 Bahas Penyegelan
Permasalahan ini kembali dibahas dalam rapat yang digelar pada 11 Mei 2026.

Pertemuan tersebut melibatkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten Majene, serta pihak ahli waris.

Dalam forum itu, pihak ahli waris membawa sejumlah dokumen dan bukti kepemilikan lahan yang diklaim sah secara hukum.

Bukti-bukti tersebut kemudian dipelajari bersama dalam pembahasan yang berlangsung cukup alot.

Menurut Erfan, dari hasil pembahasan tersebut terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Majene melalui bidang aset tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan resmi atas lahan yang ditempati bangunan SLB tersebut.

“Fakta yang muncul dalam rapat, bidang aset Pemkab Majene tidak memiliki alas hak atau bukti kepemilikan tanah yang sah atas lokasi sekolah,” ungkapnya.

Erfan juga menjelaskan bahwa berdasarkan isi perjanjian dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), pihak kedua yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memiliki hak untuk meminta klarifikasi maupun perbaikan kepada pihak pertama atau Pemerintah Kabupaten Majene terkait dokumen dan aset yang diserahkan.

Hal tersebut, kata dia, tercantum dalam ketentuan pasal 1, 2, 3, dan 4 dalam dokumen BAST yang mengatur tentang penyerahan kewenangan, aset, serta legalitas dokumen pendukung.

Walaupun pengelolaan Sekolah Luar Biasa telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun persoalan legalitas lahan dinilai tetap menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan secara jelas dan transparan.

“Memang pengelolaan SLB sekarang menjadi kewenangan provinsi, tetapi ketika aset berupa tanah tidak memiliki alas hak yang jelas saat diserahkan, tentu ini harus diselesaikan bersama,” tegas Erfan.

Pihak ahli waris menegaskan bahwa penyegelan sekolah akan tetap berlangsung hingga ada penyelesaian resmi dan kesepakatan yang jelas antara pemerintah dengan keluarga pemilik lahan.

Mereka berharap pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi segera mengambil langkah serius agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan mengganggu aktivitas pendidikan para siswa berkebutuhan khusus di sekolah tersebut.

Kasus penyegelan SDLB Lutang kini menjadi perhatian masyarakat Majene. Warga berharap pemerintah segera menemukan solusi terbaik yang mengedepankan aspek hukum, keadilan, dan keberlangsungan pendidikan bagi para siswa.

Persoalan sengketa lahan fasilitas pendidikan seperti ini dinilai menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengelolaan aset daerah, khususnya terkait legalitas tanah sebelum dilakukan proses serah terima kewenangan antar pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.

Masyarakat berharap penyelesaian dilakukan secara damai dan transparan agar tidak merugikan semua pihak, terutama para peserta didik yang membutuhkan layanan pendidikan khusus.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, penyegelan SDLB Lutang di Kecamatan Banggae Timur masih berlangsung dan pihak ahli waris tetap menunggu langkah nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan sengketa tersebut.(*)

  • Penulis: Juita
  • Editor: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merajut Silaturahmi dalam Balutan Tradisi, Kala Pemkab Mamasa Menyapa Pemuda Mappurondo

    Merajut Silaturahmi dalam Balutan Tradisi, Kala Pemkab Mamasa Menyapa Pemuda Mappurondo

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Aroma kemenyan dan semangat persaudaraan menyatu dalam sebuah ritual tahunan yang sakral di Dusun Saludadeko, Desa Malatiro, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa, Senin (27/4/2026). Keheningan wilayah Pitu Ulunna Salu (PUS) pecah oleh antusiasme ratusan pemuda penghayat kepercayaan. Mereka berkumpul bukan sekadar untuk seremoni, melainkan untuk meneguhkan eksistensi identitas dalam bingkai keberagaman. Kegiatan bertajuk […]

  • Tindaklanjuti Keputusan Gubernur, Bupati Mamasa Imbau Camat, Desa dan Lurah

    Tindaklanjuti Keputusan Gubernur, Bupati Mamasa Imbau Camat, Desa dan Lurah

    • 0Komentar

    Mamasa – Sulbarupdate.id – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat nomor 789 Tahun 2025 tentang Program Keringanan Pajak Daerah Tahun 2025, yang meliputi : Pembebasan 100% denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemberian diskon 50% tunggakan (pokok) Pajak Kendaraan Bermotor (Jatuh tempo 2024 kebawah). Welem Sambolangi selaku Bupati Kabupaten Mamasa menyampaikan kepada […]

  • SK 365 PPPK Kesehatan dan Pendidikan di Mamasa Diperpanjang 2 Tahun

    SK 365 PPPK Kesehatan dan Pendidikan di Mamasa Diperpanjang 2 Tahun

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamasa resmi perpanjang masa bakti 365 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) formasi tenaga kesehatan dan pendidikan selama dua tahun. Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan perjanjian kerja untuk periode 2027/2028 ini dilaksanakan dalam upacara apel pagi di Lapangan Kantor Bupati Mamasa, Senin (9/2/2026). ​Penandatanganan dan penyerahan kontrak dilakukan langsung oleh […]

  • KKP dan IAT Klarifikasi Penumpang dalam Pesawat ATR Hilang Kontak di Sulsel, Ternyata 10 Orang

    KKP dan IAT Klarifikasi Penumpang dalam Pesawat ATR Hilang Kontak di Sulsel, Ternyata 10 Orang

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Indonesia Air Transport (IAT) menggelar konferensi pers guna meluruskan simpang siur informasi mengenai jumlah penumpang pesawat jenis ATR 400 yang disewa untuk misi pengawasan. Dalam keterangan resminya, pihak berwenang menegaskan bahwa total terdapat 10 orang di dalam pesawat, bukan 11 orang sebagaimana kabar yang beredar sebelumnya. […]

  • Biro Hukum Dorong Sinergi Perencanaan Pembangunan dengan Kerangka Regulasi yang Kuat dan Taat Asas dalam RKPD Sulbar 2027

    Biro Hukum Dorong Sinergi Perencanaan Pembangunan dengan Kerangka Regulasi yang Kuat dan Taat Asas dalam RKPD Sulbar 2027

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id – Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menghadiri Forum Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sulbar Tahun 2027, yang diselenggarakan oleh Pemprov Sulbar melalui Bapperida, di Aula Andi Depu Kantor Gubernur Sulbar, Senin 9 Februari 2026. Forum ini merupakan bagian dari tahapan perencanaan pembangunan […]

  • Kasus Korupsi Kredit BRI Unit Banggae Segera Disidangkan

    Kasus Korupsi Kredit BRI Unit Banggae Segera Disidangkan

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana kredit Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Banggae di Majene periode tahun 2021-2023, memasuki babak baru. Berkas perkara tersebut kini telah dinyatakan lengkap. Kepastian itu disampaikan oleh Kanit Tipidkor Polres Majene, Iptu Aulia Usmin, S.H., saat ditemui di ruang kerjanya pada […]

expand_less