Sengketa Lahan jadi Sorotan Publik di Majene, SDLB Lutang Masih Disegel Ahli Waris
- account_circle Juita
- calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
- visibility 144
- comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id — Penyegelan gedung Sekolah Luar Biasa (SLB/SDLB) di wilayah Lutang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat hingga kini masih terus berlanjut, Rabu (20/5/2026).
Pihak ahli waris pemilik lahan menegaskan penyegelan tidak akan dibuka sebelum ada kejelasan dan penyelesaian resmi dari pemerintah terkait status tanah yang ditempati bangunan sekolah tersebut.
Ahli waris, Erfan Muliyadi, menyampaikan bahwa hingga peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2026 lalu, sekolah tersebut masih dalam kondisi tersegel.
Menurutnya, selama ini pihak keluarga ahli waris hanya menerima janji-janji dari pemerintah daerah tanpa adanya penyelesaian konkret terhadap persoalan lahan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Erfan menjelaskan, persoalan bermula sebelum adanya penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) personel, prasarana, sarana, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Majene kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada tahun 2019.
Dalam proses penyerahan kewenangan pengelolaan sekolah luar biasa tersebut, status kepemilikan lahan yang ditempati bangunan sekolah disebut belum memiliki kejelasan hukum.
“Sejak awal kami hanya meminta kejelasan dan penyelesaian yang baik. Tetapi sampai sekarang belum ada titik terang. Karena itu penyegelan tetap kami lakukan,” ujar Erfan.
Pertemuan 11 Mei 2026 Bahas Penyegelan
Permasalahan ini kembali dibahas dalam rapat yang digelar pada 11 Mei 2026.
Pertemuan tersebut melibatkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten Majene, serta pihak ahli waris.
Dalam forum itu, pihak ahli waris membawa sejumlah dokumen dan bukti kepemilikan lahan yang diklaim sah secara hukum.
Bukti-bukti tersebut kemudian dipelajari bersama dalam pembahasan yang berlangsung cukup alot.
Menurut Erfan, dari hasil pembahasan tersebut terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Majene melalui bidang aset tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan resmi atas lahan yang ditempati bangunan SLB tersebut.
“Fakta yang muncul dalam rapat, bidang aset Pemkab Majene tidak memiliki alas hak atau bukti kepemilikan tanah yang sah atas lokasi sekolah,” ungkapnya.
Erfan juga menjelaskan bahwa berdasarkan isi perjanjian dalam Berita Acara Serah Terima (BAST), pihak kedua yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memiliki hak untuk meminta klarifikasi maupun perbaikan kepada pihak pertama atau Pemerintah Kabupaten Majene terkait dokumen dan aset yang diserahkan.
Hal tersebut, kata dia, tercantum dalam ketentuan pasal 1, 2, 3, dan 4 dalam dokumen BAST yang mengatur tentang penyerahan kewenangan, aset, serta legalitas dokumen pendukung.
Walaupun pengelolaan Sekolah Luar Biasa telah menjadi kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun persoalan legalitas lahan dinilai tetap menjadi tanggung jawab yang harus diselesaikan secara jelas dan transparan.
“Memang pengelolaan SLB sekarang menjadi kewenangan provinsi, tetapi ketika aset berupa tanah tidak memiliki alas hak yang jelas saat diserahkan, tentu ini harus diselesaikan bersama,” tegas Erfan.
Pihak ahli waris menegaskan bahwa penyegelan sekolah akan tetap berlangsung hingga ada penyelesaian resmi dan kesepakatan yang jelas antara pemerintah dengan keluarga pemilik lahan.
Mereka berharap pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi segera mengambil langkah serius agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut dan mengganggu aktivitas pendidikan para siswa berkebutuhan khusus di sekolah tersebut.
Kasus penyegelan SDLB Lutang kini menjadi perhatian masyarakat Majene. Warga berharap pemerintah segera menemukan solusi terbaik yang mengedepankan aspek hukum, keadilan, dan keberlangsungan pendidikan bagi para siswa.
Persoalan sengketa lahan fasilitas pendidikan seperti ini dinilai menjadi pelajaran penting bagi pemerintah dalam pengelolaan aset daerah, khususnya terkait legalitas tanah sebelum dilakukan proses serah terima kewenangan antar pemerintah daerah dan pemerintah provinsi.
Masyarakat berharap penyelesaian dilakukan secara damai dan transparan agar tidak merugikan semua pihak, terutama para peserta didik yang membutuhkan layanan pendidikan khusus.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, penyegelan SDLB Lutang di Kecamatan Banggae Timur masih berlangsung dan pihak ahli waris tetap menunggu langkah nyata dari pemerintah untuk menyelesaikan sengketa tersebut.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Ancha
