Korupsi Rp1,8 Miliar, Mantan Sekdes Biatan Lempake Berau Resmi Ditahan
- account_circle Ancha
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- visibility 140
- comment 0 komentar

TANJUNG REDEB, Sulbarupdate.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi menetapkan P, Sekretaris Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Berau Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kampung.
Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Gusti Hamdani, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 30 Januari 2026.
Penanganan perkara ini merupakan hasil koordinasi panjang antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Gusti menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mengedepankan mekanisme pengawasan internal terlebih dahulu, sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Untuk kasus ini, kami mendahulukan pihak Inspektorat karena berkaitan dengan dana kampung. Setelah Inspektorat menemukan indikasi tindak pidana, hasil tersebut dikoordinasikan kepada kami untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Gusti.
Setelah melalui penyelidikan awal, tim penyidik menemukan bukti kuat adanya peristiwa pidana sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hingga saat ini, Kejari Berau telah mengamankan minimal dua alat bukti yang sah. Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi serta melibatkan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.
Bentuk penyimpangan yang dilakukan tersangka P meliputi pengelolaan keuangan kampung yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, P dijerat dengan pasal 603 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023), Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.
Upaya Pemulihan Aset
Selain fokus pada penuntutan perkara pidana, Gusti menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan langkah asset recovery (pemulihan aset) sebagai upaya mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas daerah/negara.
“Saat ini tersangka P telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
- Penulis: Ancha
