Breaking News
light_mode
Beranda » Breaking News » Korupsi Rp1,8 Miliar, Mantan Sekdes Biatan Lempake Berau Resmi Ditahan

Korupsi Rp1,8 Miliar, Mantan Sekdes Biatan Lempake Berau Resmi Ditahan

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
  • visibility 365
  • comment 0 komentar

TANJUNG REDEB, Sulbarupdate.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi menetapkan P, Sekretaris Kampung Biatan Lempake, Kecamatan Biatan, Berau Tengah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan kampung.

Kasus ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Berau, Gusti Hamdani, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 30 Januari 2026.

Penanganan perkara ini merupakan hasil koordinasi panjang antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Gusti menjelaskan bahwa penanganan kasus ini mengedepankan mekanisme pengawasan internal terlebih dahulu, sesuai dengan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Untuk kasus ini, kami mendahulukan pihak Inspektorat karena berkaitan dengan dana kampung. Setelah Inspektorat menemukan indikasi tindak pidana, hasil tersebut dikoordinasikan kepada kami untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujar Gusti.

Setelah melalui penyelidikan awal, tim penyidik menemukan bukti kuat adanya peristiwa pidana sehingga status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hingga saat ini, Kejari Berau telah mengamankan minimal dua alat bukti yang sah. Penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi serta melibatkan ahli untuk memperkuat konstruksi perkara.

Bentuk penyimpangan yang dilakukan tersangka P meliputi pengelolaan keuangan kampung yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Atas perbuatannya, P dijerat dengan pasal 603 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023), Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 9 UU Tindak Pidana Korupsi.

Upaya Pemulihan Aset

Selain fokus pada penuntutan perkara pidana, Gusti menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan langkah asset recovery (pemulihan aset) sebagai upaya mengembalikan kerugian keuangan negara ke kas daerah/negara.

“Saat ini tersangka P telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dongkrak Ekonomi Lokal, Pemkab Mamasa Launching Wisata Air Terjun Sarambu Liawan

    Dongkrak Ekonomi Lokal, Pemkab Mamasa Launching Wisata Air Terjun Sarambu Liawan

    • 1Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Kebudayaan resmi membuka objek wisata alam Air Terjun Sarambu Liawan di Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, pada Jumat (8/5/2026). Peresmian ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan pariwisata sekaligus penggerak roda ekonomi masyarakat setempat. Kegiatan peluncuran tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, didampingi Ketua […]

  • WNA Korea di Pasangkayu Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Tabrak Rekan

    WNA Korea di Pasangkayu Dilaporkan ke Polisi atas Tuduhan Tabrak Rekan

    • 0Komentar

    Pasangkayu, Sulbarupdate.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, diidentifikasi dengan inisial KW, kini berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu, Sulawesi Barat. KW diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan dengan cara menabrakkan mobilnya kepada rekan senegaranya, KI, di sebuah area tambang pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten […]

  • Kemenko Polkam Bidik Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers Melalui Literasi Digital

    Kemenko Polkam Bidik Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers Melalui Literasi Digital

    • 1Komentar

    ​MAKASSAR, Sulbarupdate.id – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menetapkan penguatan literasi digital sebagai strategi utama untuk mendongkrak Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) nasional. Langkah strategis ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Perumusan Strategi Berbasis Indikator yang berlangsung di Hotel Claro, Makassar, Rabu (15/4/2026). ​Pemerintah menargetkan kenaikan status IKP, khususnya di wilayah Indonesia Timur, dari […]

  • Ini Jadwal Lengkap Imsakiyah Ramadan 1447 H 2026 M untuk Wilayah Mamasa

    Ini Jadwal Lengkap Imsakiyah Ramadan 1447 H 2026 M untuk Wilayah Mamasa

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sulawesi Barat resmi merilis jadwal Imsakiyah untuk bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Jadwal ini dikhususkan bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Mamasa dan sekitarnya guna mempermudah pelaksanaan ibadah puasa. ​Kepala Kanwil Kemenag Sulbar, Dr. H. Adnan Nota, didampingi Kabid Bimas Islam, H. Haerul, mengimbau masyarakat untuk […]

  • Dinilai Abaikan Fakta Sidang, Pengacara Terdakwa Korupsi Gerbang Mamuju Ajukan Banding

    Dinilai Abaikan Fakta Sidang, Pengacara Terdakwa Korupsi Gerbang Mamuju Ajukan Banding

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id – Tim Advokat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gerbang Mamuju memastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.  Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa, yakni Zulfahmi alias Andis dan H. Ahmad. Kuasa hukum terdakwa, Akriadi Pue Dollah, menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah […]

  • Berapa Gaji ASN dalam Skema Single Salary? Berikut Simulasi Lengkapnya !

    Berapa Gaji ASN dalam Skema Single Salary? Berikut Simulasi Lengkapnya !

    • 0Komentar

    Sulbarupdate.id – Wacana penataan ulang remunerasi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi diskursus sentral di kalangan pemerintahan saat ini. Meski wacana ini belum final, namun saat ini telah ramai di bahas. Pemerintah kini sedang mematangkan pembahasan mengenai implementasi Skema Single Salary, atau sistem penggajian tunggal yang mengintegrasikan seluruh komponen penghasilan, meliputi gaji pokok dan berbagai […]

expand_less