Breaking News
light_mode
Beranda » Mamuju Tengah » Sengketa Lahan di Tobadak Mateng, Kesaksian Saling Jegal Antara Kelompok Tani dan Pemkab

Sengketa Lahan di Tobadak Mateng, Kesaksian Saling Jegal Antara Kelompok Tani dan Pemkab

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
  • visibility 352
  • comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id — Persidangan kasus sengketa lahan seluas 115 hektare di wilayah Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, antara kelompok tani Pak Balo melawan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) terus menyita perhatian publik.

​Dalam rangkaian persidangan yang berlangsung sejak April hingga Juni 2026 di Pengadilan Negeri Mamuju, majelis hakim dihadapkan pada rentetan kesaksian yang saling bertolak belakang terkait sejarah penguasaan lahan, pola kemitraan, hingga status kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara.

Begitu tajamnya perbedaan keterangan yang muncul, majelis hakim bahkan sempat menyentil adanya indikasi ketidakjujuran selama proses pemeriksaan, meski tidak merinci pihak mana yang dimaksud.

​Kuasa hukum penggugat Yusuf Akbar, menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan mengonfirmasi kliennya sebagai pemilik sah atas objek sengketa.

Berdasarkan sidang pembuktian pada 21 April 2026, empat saksi penumbang yang dihadirkan mengakui telah membuka dan mengelola lahan tersebut sejak 2002 hingga 2017.

​”Fakta persidangan mengonfirmasi bahwa objek sengketa adalah tumbangan milik penggugat. Itu diakui langsung oleh para saksi,” ujar Yusuf Akbar, Senin (22/6/2026).

​Yusuf menjelaskan, total lahan yang dibuka oleh para saksi mencapai 500 hektare, di mana 115 hektare di antaranya kini menjadi objek sengketa.

Selain masalah kepemilikan, Yusuf juga mengkritik pola kemitraan inti-plasma PT WKSM yang dinilai tidak transparan dan merugikan warga.

Menurutnya, masyarakat hanya menerima bagi hasil sekitar Rp300 ribu per bulan untuk setiap hektare kebun sawit. Sikap ini diperkuat oleh kesaksian dua mantan pekerja PT WKSM, Bakri dan Herman, dalam sidang 28 April 2026.

Keduanya yang bertugas mengukur batas wilayah perusahaan pada 2012–2013 menyatakan bahwa lokasi sengketa berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan sejak awal dikenal sebagai milik kelompok Pak Balo.

​Senada dengan itu, mantan Humas PT WKSM, Mahmud, yang bersaksi pada 19 Mei 2026, membenarkan bahwa kelompok Pak Balo merupakan satu dari 53 kelompok tani yang diundang oleh Kepala Desa Tobadak saat itu, H. Aras Tammauni, untuk bermitra dengan perusahaan.

Mahmud juga bersaksi ikut mengukur lahan kelompok Pak Balo yang luasnya mencapai 500 hektare, dan menegaskan objek sengketa adalah milik Pak Balo beserta anaknya, Rambalangi.

​Keterangan sebaliknya datang dari Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan 22 Juni 2026.

Arsal secara tegas menyatakan bahwa kelompok Pak Balo tidak memiliki hak atas objek sengketa tersebut. Menurutnya, status hukum lahan itu telah bersertifikat atas nama pihak lain, dan kelompok Pak Balo tidak pernah tercatat sebagai mitra perusahaan.

​”Tidak adanya hak penggugat di lokasi sebab sudah bersertifikat milik orang, dan kelompok Pak Balo tidak pernah muncul sebagai mitra,” kata Arsal di hadapan majelis hakim.

​Arsal menambahkan, hak kelompok Pak Balo yang diakui pemerintah daerah hanya berkisar 5 hektare yang kemudian berkembang menjadi 20 hektare berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2023.

Meski demikian, dalam persidangan Arsal mengakui dirinya tidak mengetahui secara pasti letak koordinat maupun batas-batas geografis dari objek sengketa yang sedang diperkarakan.

​Pernyataan Bupati Arsal terkait adanya sertifikat atas nama pihak lain langsung dibantah oleh kubu penggugat.

Yusuf Akbar membeberkan bahwa pihak ATR/BPN telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi sengketa dan tidak menemukan adanya dokumen kepemilikan yang diterbitkan di atas lahan berperkara tersebut.

​”Beberapa waktu lalu pihak ATR/BPN turun langsung ke objek sengketa. Namun menurut keterangannya, ATR/BPN tidak pernah menerbitkan sertifikat di lahan yang saat ini menjadi objek perkara,” tegas Yusuf.

​Sementara itu, kuasa hukum PT WKSM Rahmat, memilih irit bicara menanggapi silang pendapat yang terjadi sepanjang persidangan. Ia menyerahkan sepenuhnya kredibilitas kesaksian dan pembuktian kepada penilaian hukum pengadilan.

​”Biarkan pengadilan yang menentukan,” ujar Rahmat singkat. (*) 

  • Penulis: Ancha
  • Editor: Tim Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wanita di Majene Ditemukan Tewas Terbakar di Kamar, Penyebab Masih Misterius

    Wanita di Majene Ditemukan Tewas Terbakar di Kamar, Penyebab Masih Misterius

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Warga Lingkungan Baruga, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, digegerkan oleh penemuan mayat seorang wanita dalam kondisi terbakar di dalam kamar rumahnya, Selasa (5/5/2026). Peristiwa tragis ini memicu kepanikan sekaligus teka-teki bagi masyarakat setempat. Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak tiga unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api. Namun, saat petugas berhasil menjinakkan […]

  • MBG Targetkan 2.023 Penerima Manfaat di Messawa, Kepala SPPG: Kami Pastikan Nutrisi Anak dan Ibu Terpenuhi

    MBG Targetkan 2.023 Penerima Manfaat di Messawa, Kepala SPPG: Kami Pastikan Nutrisi Anak dan Ibu Terpenuhi

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id — Program Pemberian Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali disalurkan kepada ribuan penerima manfaat di wilayah Kecamatan Messawa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Kamis (8/10/2026). Kegiatan pendampingan dan pemantauan distribusi ini turut dikawal langsung oleh Babinsa Kelurahan Messawa, Sertu Paulus, guna memastikan seluruh proses berjalan tertib dan lancar. Penyaluran makanan bergizi ini dikelola oleh Satuan […]

  • Dinsos P3A dan Pemdes Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi BPJS Ketenagakerjaan Sulbar

    Dinsos P3A dan Pemdes Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi BPJS Ketenagakerjaan Sulbar

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id — Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan silaturahmi dari BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Selasa, 6 Januari 2026. Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Staf Keuangan Dinsos P3A dan Pemdes Sulbar, Masita, yang mewakili Plt. Kepala Dinas Sosial, P3A dan Pemdes Sulbar, […]

  • Anggaran Nihil, Hutan Lindung Tandeallo Majene Marak Dijarah Pembalak Liar

    Anggaran Nihil, Hutan Lindung Tandeallo Majene Marak Dijarah Pembalak Liar

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Kondisi hutan lindung di Desa Tandeallo, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, kini berada dalam titik kritis. Praktik pembalakan liar (illegal logging) dilaporkan kian masif, sementara otoritas pengawasan mengaku lumpuh total akibat kendala operasional. Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Majene menyatakan tidak berdaya membendung aksi penjarahan tersebut. Kepala UPTD KPH […]

  • Tabrakan Maut Dua Truk di Mamuju Tengah, 1 Sopir Tewas dan 1 Anak Balita Kritis

    Tabrakan Maut Dua Truk di Mamuju Tengah, 1 Sopir Tewas dan 1 Anak Balita Kritis

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, SULBARUPDATE.ID – Kecelakaan lalu lintas, melibatkan dua unit truk terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Kilometer 10, Desa Salogatta, Kecamatan Budong-Budong, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.  Insiden tragis ini mengakibatkan satu orang pengemudi tewas di lokasi kejadian dan seorang balita dalam kondisi kritis. Korban meninggal dunia […]

  • Karhutla Kepung Mamasa, Satu Rumah Warga di Nosu Ludes Terbakar

    Karhutla Kepung Mamasa, Satu Rumah Warga di Nosu Ludes Terbakar

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda tiga titik di Kecamatan Nosu, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Selasa (13/10/2026).  Kebakaran diperkirakan menghanguskan sekitar lima hektare lahan dan menyebabkan satu rumah warga terbakar habis. Tiga lokasi kebakaran tersebut berada di Dusun Bottik, Dusun Pasarean, Desa Batupapan, serta Dusun Ratte Popo, Desa Masewe. Lahan yang terbakar […]

expand_less