Sengketa Lahan di Tobadak Mateng, Kesaksian Saling Jegal Antara Kelompok Tani dan Pemkab
- account_circle Ancha
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 101
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id — Persidangan kasus sengketa lahan seluas 115 hektare di wilayah Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah, antara kelompok tani Pak Balo melawan PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) terus menyita perhatian publik.
Dalam rangkaian persidangan yang berlangsung sejak April hingga Juni 2026 di Pengadilan Negeri Mamuju, majelis hakim dihadapkan pada rentetan kesaksian yang saling bertolak belakang terkait sejarah penguasaan lahan, pola kemitraan, hingga status kepemilikan tanah yang menjadi objek perkara.
Begitu tajamnya perbedaan keterangan yang muncul, majelis hakim bahkan sempat menyentil adanya indikasi ketidakjujuran selama proses pemeriksaan, meski tidak merinci pihak mana yang dimaksud.
Kuasa hukum penggugat Yusuf Akbar, menegaskan bahwa seluruh fakta persidangan mengonfirmasi kliennya sebagai pemilik sah atas objek sengketa.
Berdasarkan sidang pembuktian pada 21 April 2026, empat saksi penumbang yang dihadirkan mengakui telah membuka dan mengelola lahan tersebut sejak 2002 hingga 2017.
”Fakta persidangan mengonfirmasi bahwa objek sengketa adalah tumbangan milik penggugat. Itu diakui langsung oleh para saksi,” ujar Yusuf Akbar, Senin (22/6/2026).
Yusuf menjelaskan, total lahan yang dibuka oleh para saksi mencapai 500 hektare, di mana 115 hektare di antaranya kini menjadi objek sengketa.
Selain masalah kepemilikan, Yusuf juga mengkritik pola kemitraan inti-plasma PT WKSM yang dinilai tidak transparan dan merugikan warga.
Menurutnya, masyarakat hanya menerima bagi hasil sekitar Rp300 ribu per bulan untuk setiap hektare kebun sawit. Sikap ini diperkuat oleh kesaksian dua mantan pekerja PT WKSM, Bakri dan Herman, dalam sidang 28 April 2026.
Keduanya yang bertugas mengukur batas wilayah perusahaan pada 2012–2013 menyatakan bahwa lokasi sengketa berada di luar areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan sejak awal dikenal sebagai milik kelompok Pak Balo.
Senada dengan itu, mantan Humas PT WKSM, Mahmud, yang bersaksi pada 19 Mei 2026, membenarkan bahwa kelompok Pak Balo merupakan satu dari 53 kelompok tani yang diundang oleh Kepala Desa Tobadak saat itu, H. Aras Tammauni, untuk bermitra dengan perusahaan.
Mahmud juga bersaksi ikut mengukur lahan kelompok Pak Balo yang luasnya mencapai 500 hektare, dan menegaskan objek sengketa adalah milik Pak Balo beserta anaknya, Rambalangi.
Keterangan sebaliknya datang dari Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan 22 Juni 2026.
Arsal secara tegas menyatakan bahwa kelompok Pak Balo tidak memiliki hak atas objek sengketa tersebut. Menurutnya, status hukum lahan itu telah bersertifikat atas nama pihak lain, dan kelompok Pak Balo tidak pernah tercatat sebagai mitra perusahaan.
”Tidak adanya hak penggugat di lokasi sebab sudah bersertifikat milik orang, dan kelompok Pak Balo tidak pernah muncul sebagai mitra,” kata Arsal di hadapan majelis hakim.
Arsal menambahkan, hak kelompok Pak Balo yang diakui pemerintah daerah hanya berkisar 5 hektare yang kemudian berkembang menjadi 20 hektare berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2023.
Meski demikian, dalam persidangan Arsal mengakui dirinya tidak mengetahui secara pasti letak koordinat maupun batas-batas geografis dari objek sengketa yang sedang diperkarakan.
Pernyataan Bupati Arsal terkait adanya sertifikat atas nama pihak lain langsung dibantah oleh kubu penggugat.
Yusuf Akbar membeberkan bahwa pihak ATR/BPN telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi sengketa dan tidak menemukan adanya dokumen kepemilikan yang diterbitkan di atas lahan berperkara tersebut.
”Beberapa waktu lalu pihak ATR/BPN turun langsung ke objek sengketa. Namun menurut keterangannya, ATR/BPN tidak pernah menerbitkan sertifikat di lahan yang saat ini menjadi objek perkara,” tegas Yusuf.
Sementara itu, kuasa hukum PT WKSM Rahmat, memilih irit bicara menanggapi silang pendapat yang terjadi sepanjang persidangan. Ia menyerahkan sepenuhnya kredibilitas kesaksian dan pembuktian kepada penilaian hukum pengadilan.
”Biarkan pengadilan yang menentukan,” ujar Rahmat singkat. (*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
