Proses Administrasi Sulit, Program Pupuk Gratis Pemda Mamasa Tuai Kecaman!
- account_circle Amiruddin
- calendar_month Jum, 2 Jan 2026
- visibility 334
- comment 0 komentar

Ket. Gambar: Plt. Ketua IJS DPW Mamasa, Johar Bonga Karaeng. (Sumber fb, Dok. Sulbarupdate.id)
Mamasa, Sulbarupdate.id- Pelaksana Tugas Ketua Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) DPW Mamasa, Johar Bonga Karaeng, memberikan catatan hitam atas kesemrawutan pengurusan program pupuk gratis oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa tahun 2025.
Menurutnya bahwa puluhan Kelompok Tani dan masyarakat telah melengkapi seluruh administrasi sejak lama, namun hingga kini pupuk yang dijanjikan tak kunjung diterima.
Johar menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut. Menurutnya, para petani telah mengorbankan materi, tenaga, dan pikiran hanya demi memperjuangkan hak mereka untuk meningkatkan hasil produksi pertanian, namun justru berujung pada ketidakpastian.
“Ini bukan sekadar soal pupuk, ini soal hak petani. Mereka sudah patuh administrasi, sudah mengikuti mekanisme pemerintah, tetapi realisasi nihil. Ini bentuk ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Johar.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Mamasa telah menganggarkan sekitar Rp14 miliar untuk program pupuk gratis yang bersumber dari APBD Tahun 2025–2026. Besarnya anggaran tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi, tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan program.
Johar menegaskan bahwa IJS DPW Mamasa berkomitmen penuh untuk mengawal dan mempublikasikan setiap perkembangan program pupuk gratis kepada masyarakat.
“Kami akan berdiri di barisan petani. Program pemerintah wajib diawasi agar tepat sasaran dan tidak berhenti hanya di atas kertas,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Etik IJS, Boby Pata Langi, berharap agar program pupuk gratis benar-benar memberikan manfaat dan tidak berubah menjadi beban administratif bagi kelompok tani dan masyarakat.

Ket. Gambar: Dewan Etik IJS Mamasa, Boby Pata’langi. (Sumber fb, Dok. Sulbarupdate.id)
“Pupuk gratis jangan sampai justru menyulitkan petani. Harus ada payung hukum yang jelas, agar ke depan tidak menimbulkan masalah hukum maupun pelanggaran peraturan,” kata Boby.
IJS juga menyoroti potensi dugaan pelanggaran subsidi ganda, apabila pupuk gratis yang bersumber dari APBD ternyata berasal atau bersinggungan dengan pupuk subsidi APBN.
Praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa Keuangan negara harus dikelola secara tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam Pasal 17 Melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan.
- Peraturan Presiden tentang Kebijakan Subsidi Pupuk, Menegaskan bahwa pupuk subsidi APBN tidak boleh disubsidi kembali melalui APBD untuk objek atau penerima yang sama.
- Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyaluran dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi. Mengatur secara tegas mekanisme distribusi dan larangan tumpang tindih pendanaan subsidi. Apabila terjadi pemberian subsidi dari dua sumber anggaran berbeda untuk komoditas atau petani yang sama, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Pelanggaran tata kelola keuangan negara, dan Dugaan penyalahgunaan wewenang.
IJS DPW Mamasa mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Mamasa dan pihak terkait untuk segera:
- Membuka data realisasi anggaran
- Menjelaskan mekanisme pengadaan pupuk gratis
- Memastikan pupuk bukan berasal dari skema subsidi APBN
- Menjamin distribusi tepat sasaran kepada kelompok tani
- Jika tidak ada transparansi, maka kecurigaan publik akan semakin besar. Negara tidak boleh abai terhadap jeritan petani,” tutup Johar. (*)
- Penulis: Amiruddin
