DPRD Mamasa Warning Pemda Soal Pergeseran APBD T.A 2026
- account_circle Ancha
- calendar_month Sel, 14 Jul 2026
- visibility 109
- comment 0 komentar

MAMASA,Sulbarupdate.id -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa mengkritik keras kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait praktik pergeseran anggaran dan rasionalisasi belanja pada APBD Tahun Anggaran (TA) 2026.
Langkah eksekutif tersebut dinilai telah melampaui batas kewenangan administratif dan mengaburkan fungsi politik anggaran legislatif.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman, menyatakan bahwa kebijakan pergeseran anggaran yang dilakukan Pemda saat ini bukan lagi sekadar langkah administrasi biasa, melainkan sudah menyentuh perubahan substansi postur APBD Pokok yang telah disepakati bersama.
”Ini berbahaya dan menimbulkan prasangka variatif yang membentuk opini beragam,” ungkap Arwin saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa (14/7/2026).
DPRD Mamasa mencermati bahwa Pemda telah melakukan Perubahan Penjabaran APBD atau pergeseran tahap pertama yang mengubah komposisi belanja APBD Pokok TA 2026. Saat ini, Pemda bahkan berencana melakukan rasionalisasi dan pergeseran anggaran dalam skala yang lebih luas.
Menurut Arwin, mekanisme pergeseran anggaran seharusnya hanya digunakan secara terbatas untuk keadaan mendesak, bukan dijadikan jalur pintas untuk mengubah arah kebijakan daerah tanpa melalui mekanisme Perubahan APBD (APBD-P) yang sah.
Arwin mengingatkan bahwa berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, pergeseran anggaran tidak boleh dilakukan secara bebas hingga menghilangkan asas checks and balances.
”Kami pada prinsipnya tidak anti terhadap efisiensi dan rasionalisasi anggaran, terlebih dalam kondisi fiskal tertentu. Namun, efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengubah postur APBD secara luas tanpa pembahasan bersama, apalagi jika berdampak pada berkurangnya program strategis dan pelayanan publik,” tegasnya.
Menyikapi kondisi tersebut, DPRD Kabupaten Mamasa menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah kelembagaan secara formal.
”Kami tidak ingin mekanisme pergeseran anggaran berubah menjadi ruang abu-abu kebijakan dan minim keterbukaan,” tutur Arwin.
Untuk mendalami seluruh proses pergeseran anggaran yang dilakukan Pemda, DPRD Mamasa membuka peluang untuk menempuh jalur konstitusional yang lebih tegas.
Pihaknya mengaku akan melakukan pembentukan Panitia khusus (Pansus) DPRD dan penggunaan hak angket DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendalaman ini bertujuan untuk menguji dasar hukum, proses pengambilan keputusan, serta manajemen risiko fiskal yang diambil oleh pemerintah daerah.
Sebagai langkah awal, DPRD Mamasa menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dimintai keterangan secara transparan.
”Senin, kami akan panggil kembali TAPD untuk memberi penjelasan teknis dan mendalam, sebagai instrumen pematangan pandangan dan sikap DPRD ke tahap selanjutnya,” jelas Arwin.
Ia menambahkan bahwa langkah tegas DPRD ini bukan bentuk resistensi atau upaya menjatuhkan eksekutif, melainkan bagian dari tanggung jawab pengawasan demi memastikan visi-misi daerah berjalan tepat sasaran di tengah tantangan fiskal yang ada.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
