Pria di Mamuju Curi Buah Sawit Buat Bayar Cicilan Motor, Pelaku Dibekuk Polisi
- account_circle Ancha
- calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
- visibility 131
- comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polresta Mamuju kembali memetik hasil dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Marano 2026.
Di hari kedua operasi, polisi berhasil membekuk seorang pria berinisial SD alias Dimang (32) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian buah sawit.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Resmob Polresta Mamuju bersama Unit Reskrim Polsek Tommo pada Selasa (27/1/2026).
Aksi pelaku terendus saat petugas melakukan patroli malam rutin. Para pelaku yang sedang beraksi sempat tepergok polisi di lokasi kejadian.
Panik melihat kehadiran petugas, komplotan ini kocar-kacir melarikan diri ke dalam gelapnya malam.
“Mengetahui kehadiran petugas, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan kendaraan mereka di lokasi, berupa satu unit mobil dump truck dan satu unit sepeda motor,” ujar Iptu Herman Basir.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku SD mengakui perbuatannya. Motif di balik aksi nekat tersebut karena ekonomi.
“Pelaku mengaku mencuri buah sawit bersama rekan-rekannya untuk dijual. Uangnya direncanakan untuk membayar cicilan sepeda motor,” tambah Kasi Humas.
Meski SD telah berhasil diamankan, polisi masih memiliki pekerjaan rumah untuk meringkus tiga rekan pelaku lainnya yang berhasil lolos.
Identitas ketiganya telah dikantongi polisi, yakni MY (35), DW (30) dan JM (40).
Dalam operasi penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti signifikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Diantaranya satu unit mobil dump truck (sarana pengangkut), satu unit sepeda motor, dua unit handphone dan buah sawit dengan berat total sekitar 1,5 ton.
Saat ini, SD telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polresta Mamuju menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.(*)
- Penulis: Ancha
- Sumber: Humas Polresta Mamuju
