Resmob Polresta Mamuju Ringkus Residivis Curanmor di Bawah Umur
- account_circle Ancha
- calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
- visibility 220
- comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Tim Resmob Polresta Mamuju kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Seorang remaja berinisial MFR (12) berhasil diamankan petugas setelah nekat menggasak sepeda motor di kawasan Jalan R.E. Martadinata, Kabupaten Mamuju.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga bernama Ratnawati dengan nomor laporan polisi: LP / B / 04 / I / 2026 / SPKT / RESTA MAMUJU.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Jumat, 2 Januari 2026 lalu.
Kronologi Kejadian
Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, menjelaskan bahwa pelaku melancarkan aksinya di depan Toko Bunga Anni. Pelaku diduga telah memantau situasi sekitar sebelum mengeksekusi kendaraan incarannya.
“Terduga pelaku memantau sepeda motor yang terparkir di toko bunga milik korban. Saat melihat situasi aman dan tanpa pengawasan pemiliknya, ia langsung membawa kabur motor tersebut,” ujar Iptu Herman dalam keterangan resminya, Selasa (13/1).
Fakta miris terungkap dalam penangkapan ini. Meski baru berusia 12 tahun, MFR diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Resmob turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT milik korban.
Saat ini, MFR telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, polisi memastikan proses hukum akan tetap berjalan dengan mengacu pada undang-undang perlindungan anak.
“Kami tetap mengedepankan perlindungan hukum terhadap anak dalam menangani kasus ini, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Iptu Herman.
Menyikapi kejadian ini, pihak Polresta Mamuju mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak lalai saat memarkirkan kendaraan.
Warga diminta memastikan kendaraan berada dalam jangkauan pengawasan atau menggunakan kunci ganda guna mencegah aksi kriminalitas serupa di kemudian hari.(*)
- Penulis: Ancha
- Sumber: Humas Polresta Mamuju
