Pemuda di Mateng Diduga Terlibat Kekerasan Seksual terhadap Anak di bawah Umur
- account_circle Ruly Syamsil
- calendar_month Rab, 19 Agu 2026
- visibility 63
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id — Tim Unit Reserse Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, amankan seorang pemuda berinisial AJ (23), Kecamatan Budong-Budong, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.
Ia diduga terlibat dalam perkara kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun (Anak di bawah umur).
Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Muhammad Arifin, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 15 Agustus 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/47/VII/2026/SPKT/Polres Mamuju Tengah/Polda Sulbar.
Menurut Arifin, peristiwa itu bermula ketika ibu korban meminta AJ mengantarkan korban pulang ke rumah pada malam hari sekitar pukul 23.00 WITA.
Namun, dalam perjalanan, AJ diduga tidak langsung mengantarkan korban ke rumah. Kendaraan yang digunakan justru diarahkan menuju kawasan perkebunan kelapa sawit.
Setibanya di lokasi, korban diduga mengalami kekerasan seksual.
Korban disebut sempat melakukan perlawanan, tetapi tidak mampu menghadapi kekuatan terduga pelaku.
Setelah kejadian tersebut, AJ kemudian mengantarkan korban hingga ke rumahnya.
Mendapat laporan dari pihak keluarga korban, Tim URC Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah yang dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Ashari langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil pada Selasa sore. Polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai keberadaan AJ di kediamannya di Dusun Lappar, Desa Kire.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AJ tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar Arifin.
Saat ini, AJ bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Mamuju Tengah. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara lengkap perkara tersebut.
Arifin menegaskan, kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih apabila korbannya merupakan anak di bawah umur.
“Kami tidak akan membiarkan pelaku lepas dari tuntutan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan norma sosial,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak.
Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
- Penulis: Ruly Syamsil
- Editor: Ancha
