Taufik Rama Wijaya Soroti Dugaan Kredit ‘Siluman’ di BRI Mamasa
- account_circle Amr
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 55
- comment 0 komentar

MAMASA, SULBARUPDATE.id — Koordinator Forum Masyarakat Mamasa, Taufik Rama Wijaya, melontarkan kritik keras terhadap dugaan praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat atau KUR yang diduga bermasalah di sejumlah unit Bank Rakyat Indonesia di Kabupaten Mamasa.
Sorotan tersebut tertuju pada Unit BRI Mamasa, Unit BRI Sumarorong, dan Unit BRI Mambi yang dinilai perlu segera diperiksa secara serius oleh aparat pengawas perbankan maupun aparat penegak hukum.
Menurut Taufik Rama Wijaya, dugaan paling mendasar dalam persoalan tersebut adalah adanya indikasi kredit fiktif dan praktik “pinjam nama” masyarakat yang tidak memiliki usaha jelas namun tetap mendapatkan fasilitas pembiayaan KUR.
Ia menilai dugaan seperti ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelalaian serius atau kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam proses penyaluran kredit.
Taufik Rama Wijaya menegaskan bahwa program KUR merupakan program negara yang dibiayai melalui skema subsidi dan penjaminan pemerintah, sehingga setiap penyimpangan dalam proses penyalurannya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara. Karena itu, ia meminta persoalan ini tidak ditutupi dengan alasan administratif semata, melainkan harus ditelusuri secara hukum hingga ke akar-akarnya.
Ia juga mempertanyakan kualitas kerja tim analis dan surveyor perbankan yang seharusnya menjadi garda utama dalam memastikan kredit hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memiliki usaha produktif dan layak menerima pembiayaan. Menurutnya, apabila ada debitur yang tidak memiliki usaha jelas namun tetap lolos mendapatkan KUR, maka patut diduga terdapat proses validasi yang tidak dilakukan secara profesional.
“Publik tidak boleh dibodohi dengan narasi bahwa semua prosedur telah dijalankan apabila faktanya ditemukan masyarakat yang tidak memiliki usaha jelas namun justru mendapatkan fasilitas KUR. Pertanyaannya sederhana, bagaimana mungkin kredit usaha bisa cair apabila objek usaha yang menjadi dasar pengajuan tidak benar-benar ada,” tegas Taufik Rama Wijaya, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menilai bahwa dugaan persoalan ini tidak berdiri sendiri, sebab dalam praktik perbankan setiap pengajuan kredit wajib melalui tahapan pemeriksaan identitas, survei lapangan, analisis usaha, hingga penilaian kemampuan pembayaran calon debitur. Menurutnya, apabila seluruh tahapan itu benar-benar dilakukan secara profesional, maka seharusnya potensi kredit fiktif dapat dicegah sejak awal.
Taufik juga menyoroti dugaan adanya “main mata” antara pihak tertentu dengan oknum internal perbankan dalam rangka memuluskan pengajuan kredit yang sebenarnya tidak memenuhi syarat substantif. Ia menilai dugaan tersebut sangat serius karena berpotensi menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran pembiayaan rakyat.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh hanya menunggu laporan formal masuk sebelum bertindak. Ia menegaskan bahwa informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan kredit bermasalah seharusnya sudah cukup menjadi dasar awal untuk melakukan penyelidikan, pengumpulan data, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak yang terkait dalam proses penyaluran KUR tersebut.
Taufik Rama Wijaya juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, dimana aparat penegak hukum menemukan dugaan kredit fiktif, manipulasi data debitur, hingga penggunaan identitas masyarakat untuk kepentingan pencairan kredit yang tidak sesuai aturan. Dalam sejumlah kasus nasional, praktik tersebut bahkan menyeret oknum internal lembaga keuangan ke proses hukum.
Ia menilai pola dugaan penyimpangan biasanya dapat dikenali melalui beberapa indikator penting, seperti usaha yang sulit diverifikasi keberadaannya, survei lapangan yang hanya bersifat formalitas, hingga debitur yang tidak memahami detail pinjaman atas nama dirinya sendiri. Menurutnya, indikator seperti itu harus menjadi perhatian serius aparat pengawas dan penyidik.
“Kalau benar ada masyarakat yang namanya dipakai untuk kredit tanpa usaha yang jelas, maka ini bukan lagi sekadar persoalan kredit macet. Ini sudah menyentuh aspek dugaan manipulasi administrasi, penyalahgunaan kewenangan, dan kemungkinan pelanggaran hukum yang serius,” ujar Taufik dengan nada tegas.
Ia juga meminta auditor internal perbankan segera turun melakukan audit investigatif terhadap seluruh dokumen penyaluran KUR di unit-unit yang menjadi sorotan publik. Menurutnya, audit tersebut harus dilakukan secara terbuka dan objektif agar masyarakat mengetahui apakah seluruh prosedur benar-benar dijalankan sesuai aturan perbankan.
Taufik menegaskan bahwa program KUR sejatinya diperuntukkan bagi pelaku usaha kecil yang benar-benar membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan program tersebut melalui praktik tidak sehat demi keuntungan tertentu, maka tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat kecil.
Ia juga mengkritik lemahnya sistem pengawasan yang memungkinkan dugaan praktik seperti ini terjadi dalam waktu cukup lama tanpa adanya tindakan korektif yang jelas. Menurutnya, apabila pengawasan internal berjalan efektif dan profesional, maka dugaan kredit bermasalah semestinya dapat terdeteksi lebih awal sebelum menimbulkan persoalan lebih besar.
Lebih lanjut, Taufik meminta aparat penegak hukum agar memeriksa seluruh rantai proses penyaluran kredit, mulai dari tahap pengajuan, survei lapangan, rekomendasi analis, hingga persetujuan pencairan pembiayaan. Menurutnya, penyelidikan yang setengah-setengah hanya akan membuat persoalan ini terus menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Ia juga mendorong masyarakat Mamasa yang merasa pernah diminta meminjamkan identitas atau namanya untuk kepentingan pengajuan kredit agar berani memberikan informasi kepada pihak berwenang. Menurutnya, keberanian masyarakat memberikan keterangan sangat penting dalam membantu mengungkap pola dugaan praktik kredit fiktif secara lebih terang.
Taufik menilai bahwa persoalan seperti ini tidak boleh dipandang sebagai hal biasa karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan dan program pemerintah. Jika dugaan penyimpangan dibiarkan tanpa penindakan serius, maka masyarakat akan kehilangan keyakinan terhadap integritas program pembiayaan rakyat yang selama ini digagas pemerintah.
Ia juga mengingatkan bahwa perbankan memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan setiap dana yang disalurkan benar-benar tepat sasaran. Menurutnya, apabila ada oknum yang bermain dalam proses penyaluran KUR, maka tindakan tegas harus dilakukan demi menjaga kredibilitas institusi dan melindungi kepentingan masyarakat luas.
“Jangan sampai program yang seharusnya menjadi alat pemberdayaan ekonomi rakyat justru berubah menjadi ruang permainan oknum tertentu untuk meloloskan kredit bermasalah. Kalau dugaan ini benar, maka ini persoalan serius yang tidak boleh diselesaikan secara diam-diam,” tegasnya lagi.
Di akhir pernyataannya, Taufik Rama Wijaya mendesak aparat penegak hukum, auditor perbankan, dan lembaga pengawas keuangan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan KUR fiktif di sejumlah unit BRI di Kabupaten Mamasa. Ia menegaskan bahwa pengungkapan fakta secara terbuka merupakan langkah penting demi menjaga kepercayaan publik, melindungi keuangan negara, serta memastikan program KUR benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang layak menerimanya.(***)
- Penulis: Amr
- Editor: Tim Redaksi
