Kejar Target PAD Rp87 Miliar, Pemkab Mamasa Perketat Aturan Pajak
- account_circle Whelson
- calendar_month Rabu, 25 Feb 2026
- visibility 530
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2026.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Kerja Bupati Mamasa Jalan Poros Mamasa-Polewali Desa Osango Kecamatan Mamasa, Selasa (24/2/2026).
Rapat dipimpin Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, didampingi Wakil Bupati H. Sudirman. Turut hadir jajaran pimpinan DPRD, Kapolres Mamasa, perwakilan Dandim, Sekretaris Daerah, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam arahannya, Bupati Welem Sambolangi menegaskan bahwa target PAD Kabupaten Mamasa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp87 miliar.
Untuk mencapai angka tersebut, Pemda mengidentifikasi adanya potensi besar yang selama ini belum tergarap maksimal, khususnya di sektor Tambang Galian C dan Tempat Hiburan Malam (THM).
”Target kita Rp87 miliar. Dibutuhkan langkah konkret dan kerja sama seluruh OPD untuk mendorong serta memaksimalkan potensi yang ada,” ujar Welem.
Sebagai tindak lanjut, Pemda akan segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) untuk mempertegas tata kelola kedua sektor tersebut.
Khusus untuk THM, pemerintah akan menindak tegas tempat usaha yang selama ini masih menggunakan izin kios untuk menghindari pajak hiburan.
Selain sektor tambang dan hiburan, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi prioritas utama melalui peninjauan kembali Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Guna memastikan kepatuhan wajib pajak, pemerintah menerapkan kebijakan integrasi syarat administrasi yang cukup ketat, di antaranya, desa wajib mencapai realisasi pelunasan PBB 100 persen sebagai syarat pencairan Dana Desa Tahap I tahun 2026.
Warga penerima pupuk gratis wajib melampirkan bukti pelunasan PBB dan Pegawai ASN, PNS, dan PPPK diwajibkan melampirkan bukti pelunasan PBB tahun berjalan sebagai syarat penerimaan Gaji ke-13.
Sebagai langkah pengawasan di lapangan, Pemkab Mamasa resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) PAD. Satgas ini bertugas menyatukan langkah lintas sektoral dan memastikan seluruh komitmen perangkat daerah berjalan sesuai target.
Langkah ini diharapkan dapat menjadikan PAD sebagai pilar utama dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Mamasa secara berkelanjutan.(*)
- Penulis: Whelson
- Editor: Ancha
