Ironis, Camat di Mamasa Keluhkan Anggaran Minim Hingga Berkantor di Bangunan Pasar
- account_circle Ancha
- calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
- visibility 290
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 pada Jumat, 17 April 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Mamasa, Arwin Rahman, dengan agenda khusus membedah Laporan Realisasi Anggaran (LRA) kecamatan se-Kabupaten Mamasa.
Dalam pertemuan yang dihadiri 17 camat serta sejumlah anggota dewan tersebut, terungkap berbagai kondisi memprihatinkan yang menghambat kinerja pemerintah di tingkat kecamatan.
Camat Balla mengungkapkan bahwa pihaknya hanya dialokasikan pagu anggaran sebesar 75 juta rupiah untuk satu tahun anggaran.
Dana yang sangat terbatas tersebut harus dibagi untuk membiayai belanja operasional kantor sekaligus belanja rutin selama 12 bulan.
Kondisi ini dinilai tidak relevan dengan tingginya tuntutan Pemerintah Daerah yang sering kali menitikberatkan fasilitasi berbagai kegiatan lapangan kepada pihak kecamatan.
Keluhan yang lebih mengejutkan datang dari Camat Mehalaan. Hingga saat ini, Kecamatan Mehalaan ternyata belum memiliki gedung kantor permanen sejak resmi terbentuk.
Akibatnya, aparatur kecamatan harus berpindah-pindah tempat untuk menjalankan administrasi pemerintahan. Saat ini, mereka terpaksa memanfaatkan bangunan pasar yang tidak difungsikan sebagai kantor sementara.
Masalah fasilitas tidak berhenti di situ. Kesenjangan pengelolaan aset kendaraan dinas juga mencuat dalam rapat.
Sebanyak lima camat, yakni Camat Sesenapadang, Tabulahan, Bambang, dan Rantebulahan Timur, mengaku tidak memiliki kendaraan dinas untuk menunjang mobilitas mereka.
Kenyataan ini berbanding terbalik dengan temuan di lapangan, di mana terdapat pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menguasai hingga tiga unit mobil dinas.
Bahkan, dilaporkan adanya sejumlah kendaraan dinas yang justru dikuasai oleh keluarga pejabat maupun masyarakat umum yang tidak memiliki kepentingan dengan penunjang jabatan.
Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), para camat mendesak Pemerintah Daerah untuk menempatkan pejabat khusus di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan pungutan pajak di desa dan kelurahan.
Langkah ini diharapkan dapat mengoordinasi kolektor pajak secara lebih efektif dibandingkan sistem saat ini.
Selain itu, para camat menyoroti perlunya pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pasalnya, data yang digunakan saat ini masih merujuk pada pemutakhiran tahun 2019, sehingga terjadi tumpang tindih penagihan akibat banyaknya objek pajak yang telah berpindah tangan secara kepemilikan.
Masalah aset daerah juga disinggung oleh Camat Tawalian. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah aset yang telah dibebaskan oleh Pemerintah Daerah, seperti Lapangan Rantedambu, hingga kini belum memiliki sertifikat atas nama pemda dan masih berstatus sertifikat milik pribadi.
Menutup penyampaian mereka, para camat menegaskan bahwa meski memiliki semangat tinggi untuk mengabdi, keterbatasan fasilitas dan kesejahteraan menjadi penghalang besar.
Tidak jarang, para camat harus melakukan upaya mandiri hingga patungan demi memastikan agenda pemerintah tetap berjalan di wilayah mereka masing-masing.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
