Polres Majene Tetapkan Tiga Tersangka Skandal Korupsi Kredit BRI Unit Banggae
- account_circle Ancha
- calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
- visibility 391
- comment 0 komentar

Konferensi Pers Satreskrim Polres Majene terkait dugaan korupsi dana KUR di BRI, Sabtu 20 Desember 2025. (Foto. Juita).
MAJENE, Sulbarupdate.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene secara resmi merilis perkembangan signifikan terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana kredit Kupedes dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Banggae, Kantor Cabang Majene.
Penetapan ini disampaikan melalui Konferensi Pers di Ruang Data Polres Majene, Kabupaten Majene, Sabtu 20 Desember 2025.
Konferensi Pers dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kasat Reskrim Polres Majene, IPTU M. Paridon Badri KM, didampingi Kasi Humas IPTU Suyuti, serta Kanit Tipidkor IPDA Aulia Usmin.
Dalam keterangannya, IPTU M. Paridon menegaskan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terhitung sejak 28 November 2025.
Ketiga tersangka yang ditetapkan tersebut yakni seorang petugas lapangan BRI unit Banggae berinisial NR, dan dua orang yang berperan sebagai calon, yakni SL dan SN.
Penetapan tersangka ini merupakan kulminasi dari proses penyelidikan dan penyidikan intensif.
Menurutnya, sejauh ini otoritas kepolisian telah melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap 214 orang saksi, yang mencakup nasabah KUR, nasabah Kupedes, serta berbagai pihak terkait guna membedah alur distribusi dana yang dinilai menyimpang dari regulasi perbankan.
“Eksplorasi terhadap keterangan para saksi dilakukan guna mengonstruksi secara terang benderang peran masing-masing aktor serta mendalami modus operandi yang mencederai ketentuan perbankan yang berlaku,” ujar IPTU M. Paridon.
Guna memperkuat aspek pembuktian di persidangan nantinya, Satreskrim Polres Majene telah mengamankan aset dokumentasi yang masif.
Berdasarkan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Majene, sebanyak 1.663 dokumen resmi telah disita sebagai barang bukti tindak pidana.
Plt. Kasat Reskrim Polres Majene mengungkapkan, aspek krusial dalam perkara ini adalah dampak finansial terhadap kas negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tertanggal 20 November 2025, total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi ini mencapai:
Rp5.266.320.721,00 (Lima miliar dua ratus enam puluh enam juta tiga ratus dua puluh ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan instrumen hukum yang berat, yakni
Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juncto Pasal 55 ke-1 KUHPidana.
Polres Majene menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. (*)
- Penulis: Ancha
- Sumber: Juita
