Hati-Hati! Oknum Penipu Catut Nama Kapolresta Mamuju, Modus Minta Bantuan
- account_circle Ancha
- calendar_month Sel, 16 Des 2025
- visibility 335
- comment 0 komentar

Ini nomor yang catut nama dan foto Kapolresta Mamuju untuk lakukan modus penipuan. Dok/Humas Polresta Mamuju
Mamuju, Sulbarupdate.id – Sebuah taktik penipuan yang kian meresahkan dengan mencatut identitas figur pejabat kepolisian di Mamuju, Sulawesi Barat, kembali terulang.
Kali ini, aksi kejahatan siber tersebut menyasar nama dan foto profil Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono, sebagai alat untuk memuluskan tindak pidana.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menghubungi beberapa kepala desa melalui platform komunikasi digital WhatsApp.
Pelaku secara sistematis mengklaim diri sebagai Kapolresta Mamuju, menggunakan diksi yang formal dan meyakinkan untuk membangun kredibilitas, seraya mengajukan dalih permintaan bantuan tertentu kepada para penerima pesan.
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir membenarkan adanya informasi tersebut.
Ia mengatakan, saat ini pihak berwenang sedang melakukan proses penyelidikan intensif.
Dengan tegas Herman Basir, menyebutkan bahwa Kapolresta Mamuju, tidak pernah sekalipun mengajukan permintaan bantuan dalam bentuk apa pun, baik kepada perangkat desa maupun entitas lainnya.
Lebih lanjut ditekankan bahwa nomor WhatsApp yang dimanfaatkan oleh pelaku adalah nomor ilegal dan tidak terafiliasi dengan nomor resmi Kapolresta Mamuju.
Atas hal itu, diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para kepala desa, untuk senantiasa meningkatkan derajat kewaspadaan.
Ia minta agar masyarakat tidak mudah terpengaruh atau merespons permintaan yang mengatasnamakan pejabat kepolisian.
“Terutama jika permintaan tersebut menyangkut bantuan finansial, data pribadi, atau informasi sensitif lainnya,” ungkapnya.
Apabila masyarakat menerima pesan yang menunjukkan indikasi kecurigaan dengan modus yang serupa, berikut langkah-langkah proaktif wajib segera dilakukan:
1. Abaikan dan Tolak Respons: Tidak menanggapi atau merespons komunikasi dari nomor yang mencurigakan.
2. Proteksi Aset dan Data: Tidak menyalurkan dana, menyerahkan data pribadi, atau informasi penting lainnya kepada pihak yang meminta.
3. Verifikasi Resmi: Segera lakukan konfirmasi keabsahan informasi melalui saluran resmi Kepolisian, yaitu call center 110 Polri.
4. Laporkan Insiden: Melaporkan kejadian penipuan tersebut kepada aparat penegak hukum terdekat.
Pihak Kepolisian Republik Indonesia saat ini sedang mengintensifkan upaya penelusuran guna mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan ini.
Masyarakat juga diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana penipuan dengan tetap memegang prinsip waspada dan bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima.(*)
- Penulis: Ancha
- Sumber: Humas Polresta Mamuju
