Gubernur Sulbar Desak Relaksasi UU HKPD: Hindari Risiko ‘Shutdown’ Daerah
- account_circle Ancha
- calendar_month Sab, 11 Apr 2026
- visibility 140
- comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, mengungkap kekhawatirannya terhadap ancaman krisis fiskal yang membayangi daerah.
Hal ini dipicu pemberlakuan Pasal 146 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.
Dalam audiensi bersama organisasi kepemudaan (OKP) dan perwakilan PPPK di Kantor Gubernur Sulbar, Suhardi memaparkan bahwa rata-rata belanja pegawai di kabupaten se-Sulbar telah menyentuh angka 40 persen, sementara tingkat provinsi mencapai 38 persen.
”Pemprov Sulbar bahkan harus melakukan penyesuaian anggaran hingga Rp220 miliar. Kami mengusulkan relaksasi Pasal 146. Jika tidak ada kebijakan khusus dari pusat, ini bisa menjadi bencana bagi daerah, bahkan berpotensi menyebabkan shutdown,” tegas Suhardi didampingi Sekda Junda Maulana, Jumat (10/4/2026).
Penerapan aturan ini dinilai dilematis. Di satu sisi, daerah wajib menekan belanja pegawai, namun di sisi lain terdapat ribuan tenaga PPPK, baik formasi waktu (FW) maupun paruh waktu (PW), yang menggantungkan nasib pada APBD. Tanpa relaksasi, gelombang PHK massal sulit dihindari.
Merespons hal tersebut, perwakilan HMI MPO Mamuju, Aco Riswan, menilai kebijakan pusat ini kontraproduktif dan memicu kebingungan di akar rumput. Ia mendesak pemerintah pusat untuk menunda implementasi aturan tersebut.
”Langkah cepat yang dibutuhkan adalah mendorong pusat menunda kebijakan ini, sekaligus memberikan ruang bagi daerah untuk menggenjot PAD dan menertibkan sektor pajak agar fiskal menguat,” ujar Aco.
Diskusi ini menghasilkan kesepahaman untuk menyusun rekomendasi bersama. Gubernur berharap dukungan dari elemen mahasiswa dan OKP agar persoalan ini dilihat secara jernih oleh pemerintah pusat.
Rekomendasi tersebut akan segera dikirim ke Jakarta sebagai bahan pertimbangan agar kebijakan fiskal nasional lebih adaptif terhadap kondisi rill di daerah, khususnya daerah dengan kapasitas fiskal yang masih terbatas seperti Sulawesi Barat.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
