Kerugian Korupsi Klaim Fiktif BPJS TK Jakarta Membengkak Jadi Rp23 Miliar
- account_circle Ancha
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- visibility 132
- comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Penyidikan dugaan korupsi dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jakarta periode 2014–2024 terus berkembang.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencatat adanya lonjakan nilai kerugian negara serta jumlah identitas yang dicatut dalam modus klaim fiktif tersebut.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengembangan terbaru, kerugian negara kini ditaksir mencapai Rp23 miliar. Angka ini meningkat dari estimasi awal sebesar Rp21 miliar.
“Sekarang bertambah sekitar 160 orang (identitas klaim), sehingga totalnya menjadi kurang lebih 500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp23 miliar,” ujar Nauli di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Peran Tiga Tersangka dan Modus Operandi
Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam pusaran kasus ini yakni SL (Mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jakarta), SAN (Mantan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih) dan RAS (Pihak swasta yang berperan mengumpulkan data ratusan orang untuk pengajuan klaim).
Kepala Seksi Penyidikan Tipidsus Kejati Jakarta, Suyanto, menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah memanipulasi data pegawai seolah-olah mereka mengalami kecelakaan kerja dan menjalani perawatan medis.
“Faktanya, ratusan orang tersebut tidak pernah dirawat di rumah sakit. Dokumen pendukung seperti rekam medis, kwitansi pembayaran, hingga laporan polisi semuanya dipalsukan oleh tersangka RAS,” jelas Suyanto.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka SL dan SAN diduga kuat menyalahgunakan kewenangan mereka untuk meloloskan verifikasi dokumen yang mereka ketahui palsu. Sebagai imbalan atas “bantuan” tersebut, oknum internal ini dijanjikan komisi yang cukup besar.
“Berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN dijanjikan komisi sebesar 25 persen dari setiap nilai klaim JKK yang berhasil dicairkan,” pungkas Suyanto.
Saat ini, pihak Kejati DKI Jakarta masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain serta menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut untuk memulihkan kerugian negara.(*)
- Penulis: Ancha
