Dinilai Abaikan Fakta Sidang, Pengacara Terdakwa Korupsi Gerbang Mamuju Ajukan Banding
- account_circle Amiruddin
- calendar_month Sel, 9 Jun 2026
- visibility 114
- comment 0 komentar

MAMUJU, Sulbarupdate.id – Tim Advokat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gerbang Mamuju memastikan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.
Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan vonis pidana terhadap dua terdakwa, yakni Zulfahmi alias Andis dan H. Ahmad.
Kuasa hukum terdakwa, Akriadi Pue Dollah, menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah fakta krusial yang terungkap sepanjang persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti surat.
“Kami menghormati putusan pengadilan. Namun, kami melihat ada beberapa pertimbangan hakim yang tidak sejalan dengan fakta persidangan. Karena itu, kami memutuskan mengajukan banding,” ujar Akriadi saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Akriadi membeberkan sejumlah poin keberatan yang menjadi dasar memori banding. Salah satunya adalah pertimbangan hakim mengenai perpindahan lokasi proyek dari Kelurahan Bebanga ke Desa Tadui.
Hakim menilai pematangan lahan dilakukan di titik yang tidak sesuai dengan perencanaan awal atau Detail Engineering Design (DED).
Terkait hal itu, Akriadi menegaskan bahwa kliennya bertindak sebagai penyedia jasa (kontraktor) yang hanya bekerja berdasarkan kontrak dan instruksi Pengguna Anggaran (PA).
Menurutnya, penentuan atau perubahan lokasi sepenuhnya merupakan kewenangan instansi terkait, bukan kontraktor. Terlebih, proyek tersebut telah melalui tahapan teknis Mutual Check 0 persen (MC-0) sebelum dimulai.
“Klien kami melaksanakan pekerjaan berdasarkan kontrak yang disepakati. Jika ada perubahan lokasi, itu kebijakan pihak terkait (pemerintah), bukan kewenangan penyedia jasa. Pekerjaan fisik pematangan lahan pun sudah diselesaikan 100 persen,” urainya.
Poin keberatan kedua menyangkut status lahan. Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut lokasi pembangunan berada di kawasan hutan mangrove, sehingga lahan tidak dapat dibebaskan atau diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Akriadi membantah keras pertimbangan tersebut. Ia menyebut pihaknya telah menyerahkan bukti surat resmi dari Dinas Kehutanan yang menyatakan bahwa lokasi proyek bersatus Areal Penggunaan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan.
“Kami sudah hadirkan bukti surat dari instansi berwenang. Ini yang kami nilai perlu diuji kembali di tingkat banding,” tegasnya.
Terakhir, tim kuasa hukum menyayangkan kesimpulan hakim mengenai terpenuhinya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Akriadi menyatakan bahwa seluruh dana yang dicairkan murni digunakan untuk membiayai penyelesaian proyek pematangan lahan secara total.
Saat ini, tim hukum sedang merampungkan penyusunan memori banding. Mereka juga berencana meminta Pengadilan Tinggi Sulbar untuk memeriksa kembali sejumlah saksi dan ahli yang dinilai memiliki keterangan kunci.
“Kami optimistis proses banding di Pengadilan Tinggi akan memberikan ruang untuk menguji kembali seluruh alat bukti secara objektif dan berkeadilan,” pungkas Akriadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun humas PN Mamuju belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah banding yang ditempuh oleh kubu terdakwa. (***)
- Penulis: Amiruddin
- Editor: Ancha
