2 Anak Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Pria 40 Tahun di Majene
- account_circle Juita
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 124
- comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id — Polres Majene tengah menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua anak di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Seorang pria berinisial KM (40) telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini menjalani proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy mengatakan, dugaan tindak pidana terjadi di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai tempat usaha milik tersangka di Kabupaten Majene.
Dalam perkara tersebut, terdapat dua anak yang diduga menjadi korban. Keduanya masing-masing berinisial NB (11) dan KY (10) warga Kabupaten Majene.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, peristiwa bermula ketika kedua korban datang ke tempat tersangka untuk membeli rokok atas permintaan orang tua mereka.
Namun, keduanya diduga ditahan di dalam rumah. Polisi menduga tersangka mengunci pintu dan melakukan perbuatan yang mengarah pada tindak kekerasan seksual.
Penyidik juga menduga perbuatan tersebut terjadi lebih dari satu kali dan melibatkan kedua korban.
Dalam dugaan aksinya, tersangka disebut memberikan sejumlah uang kepada korban dengan maksud agar peristiwa tersebut tidak disampaikan kepada orang tua mereka.
AKP Fredy mengatakan, laporan terkait perkara tersebut telah diterima kepolisian dan kasusnya kini berada pada tahap penyidikan.
“Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Tersangka sudah dilakukan penahanan dan saat ini proses pemberkasan masih berjalan,” ujar AKP Fredy, Sabtu (12/9/2026).
KM diketahui telah ditahan sejak 21 Agustus 2026. Masa penahanannya kemudian diperpanjang melalui Kejaksaan Negeri Majene.
Saat ini, penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara sebelum nantinya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memasuki tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Perkara tersebut mendapat perhatian serius lantaran menyangkut anak yang diduga menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual.
Kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
Di sisi lain, masyarakat diimbau tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada terungkapnya identitas korban.
Perlindungan terhadap anak korban harus menjadi perhatian selama seluruh tahapan penanganan perkara berlangsung.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Hamsah
