Tolak Usul Polri di Bawah Kementerian, Kapolri: Saya Lebih Baik Jadi Petani
- account_circle Ancha
- calendar_month Senin, 26 Jan 2026
- visibility 154
- comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
Sigit menyatakan dirinya lebih memilih pensiun dan menjadi petani ketimbang harus menjabat sebagai Menteri Kepolisian jika struktur tersebut dipaksakan.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Kapolri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Sigit mengungkapkan bahwa dirinya sempat menerima pesan singkat yang menawarkan posisi menteri jika Polri bertransformasi di bawah kementerian. Namun, ia menegaskan komitmennya untuk menjaga muruah institusi sesuai amanat reformasi.
“Hal ini saya tegaskan di hadapan Bapak/Ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian. Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” tegas Sigit di depan anggota dewan.
Ia bahkan menyatakan kesiapannya untuk kehilangan jabatan demi mempertahankan posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah komando Presiden. Menurutnya, mengubah struktur tersebut justru akan berdampak sistemik pada stabilitas negara.
“Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah Presiden atau ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” imbuhnya.
Mantan Kabareskrim ini menilai, meletakkan Polri di bawah kementerian—seperti usulan di bawah Kemendagri—hanya akan melemahkan institusi Polri, negara, bahkan posisi Presiden sendiri.
Sigit memaparkan beberapa poin krusial mengapa Polri harus tetap di bawah Kepala Negara ? Diantaranya:
-Komando langsung di bawah Presiden membuat pergerakan Polri lebih maksimal, fleksibel, dan efisien dalam menjaga keamanan nasional.
-Merujuk pada Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, Polri adalah alat negara yang menjunjung keamanan. Hal ini diperkuat oleh TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengatur kedudukan Polri di bawah Presiden.
-Pasca-reformasi 1998, Polri telah memisahkan diri dari TNI untuk membangun doktrin civilian police yang berfokus pada pelayanan (to serve and protect).
“Polri memiliki doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy. Inilah yang membedakan TNI dan Polri. Dengan kondisi yang ada, posisi Polri sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” pungkas Jenderal Sigit.(*)
- Penulis: Ancha
