Kasat Reskrim Polres Majene Tegaskan Disiplin Penyidik, Dilarang Temui Pihak Perkara Diluar Prosedur
- account_circle Juita
- calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
- visibility 208
- comment 0 komentar

MAJENE, Sulbarupdate.id — Upaya memperkuat profesionalisme dan pengawasan internal terus dilakukan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majene, Jumat (22/5/2026).
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, memberikan penegasan tegas kepada seluruh penyidik dan penyidik pembantu agar menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur serta mengedepankan transparansi dalam setiap penanganan perkara.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan arahan internal yang diikuti seluruh personel Sat Reskrim Polres Majene.
Kegiatan itu menjadi bagian dari langkah pembenahan dan penguatan disiplin personel guna menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Dalam arahannya, AKP Fredy menekankan bahwa seluruh proses pemeriksaan perkara pada prinsipnya harus dilaksanakan di ruang pemeriksaan resmi yang telah disiapkan institusi.
Ruangan tersebut diketahui telah dilengkapi perangkat CCTV visual maupun voice recorder sebagai sarana pengawasan dan dokumentasi selama pemeriksaan berlangsung.
“Seluruh proses pemeriksaan diupayakan dilakukan sesuai prosedur dan dilaksanakan di ruang pemeriksaan resmi yang telah dilengkapi CCTV visual maupun voice guna memastikan transparansi serta pengawasan terhadap seluruh proses penyidikan,” tegas AKP Fredy.
Meski demikian, ia juga menjelaskan bahwa pemeriksaan di luar ruang pemeriksaan tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu, khususnya apabila pihak yang diperiksa berada di luar wilayah hukum Polres Majene atau memiliki kendala tertentu yang memerlukan fleksibilitas pemeriksaan.
Menurutnya, pemeriksaan di luar daerah tetap dapat dilakukan sepanjang dilaksanakan pada tempat dan waktu yang wajar serta tetap mengacu pada ketentuan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku.
“Jika saksi atau pihak yang diperiksa berada di luar wilayah hukum, misalnya di Makassar atau daerah lain, pemeriksaan tetap bisa dilakukan menyesuaikan situasi dan kebutuhan penyidikan. Namun tetap harus dilaksanakan secara profesional, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila pihak yang diperiksa berdomisili di wilayah hukum Polres Majene, maka pemeriksaan wajib diutamakan berlangsung di ruang pemeriksaan resmi sebagai bentuk penguatan pengawasan internal dan perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam proses hukum.
AKP Fredy menilai penggunaan ruang pemeriksaan ber-CCTV memiliki peran penting dalam menciptakan proses penyidikan yang objektif, transparan, serta menghindari munculnya dugaan pelanggaran etik maupun tindakan yang dapat mencederai nama baik institusi kepolisian.
Dengan adanya sistem pengawasan tersebut, setiap tahapan pemeriksaan dapat terdokumentasi dengan baik sehingga menjadi bagian dari mekanisme kontrol internal sekaligus bentuk perlindungan hukum bagi penyidik, pelapor, saksi maupun terlapor.
Selain itu, ia juga mengingatkan seluruh personel agar menghindari komunikasi ataupun pertemuan informal yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Penyidik harus menjaga profesionalisme dan tidak membuka ruang yang dapat menimbulkan dugaan adanya intervensi, negosiasi ataupun praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya.
Menurut AKP Fredy, disiplin personel menjadi salah satu faktor utama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang humanis, profesional dan berintegritas.
Karena itu, seluruh anggota Sat Reskrim diminta bekerja secara objektif serta menjunjung tinggi etika profesi dalam setiap penanganan perkara.
Arahan tersebut disambut positif oleh jajaran personel Sat Reskrim Polres Majene.
Penguatan disiplin internal ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjaga marwah institusi kepolisian di tengah tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang bersih dan transparan.
Dengan adanya penegasan tersebut, diharapkan proses penyidikan di lingkungan Polres Majene dapat berjalan lebih profesional, akuntabel dan objektif sehingga semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam penanganan perkara pidana di wilayah hukum Polres Majene.(*)
- Penulis: Juita
- Editor: Ancha
