Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Paradoks Keadilan, Saat Vonis Bersalah Tak Berujung Penjara

Paradoks Keadilan, Saat Vonis Bersalah Tak Berujung Penjara

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
  • visibility 199
  • comment 0 komentar

JAKARTA,Sulbarupdate.id – Indonesia memasuki era baru dalam penegakan hukum pidana. Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) resmi menjadi instrumen hukum yang menggeser paradigma pembalasan menjadi keadilan yang manusiawi.

​Melalui mekanisme ini, seorang terdakwa bisa dinyatakan terbukti bersalah secara hukum, namun hakim memiliki wewenang penuh untuk tidak menjatuhkan pidana.

​Berlandaskan Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, hakim kini diberikan diskresi luas untuk mempertimbangkan aspek di luar teks undang-undang. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, hingga peristiwa yang terjadi setelah tindak pidana menjadi variabel penentu bagi hakim untuk melepaskan jerat sanksi.

​”Ini bukan bentuk impunitas atau pembebasan tanpa syarat,” tegas Darius Leka, advokat sekaligus pengurus DPC PERADI SAI Jakarta Barat. Menurutnya, putusan ini bersifat sangat selektif.

​”Hakim tidak lagi sekadar menjadi ‘corong undang-undang’, melainkan penjaga nurani keadilan. Tujuannya agar hukum tidak kehilangan sentuhan kemanusiaan, terutama pada kasus ringan yang jika dipidana justru kontraproduktif bagi masyarakat,” ujar Darius dalam keterangannya, Selasa (3/2).

​Meski tergolong baru, implementasi Rechterlijk Pardon mulai terlihat di sejumlah daerah. Pengadilan Negeri Garut dan Pengadilan Negeri Muaro tercatat sebagai pionir yang menerapkan prinsip ini di awal tahun 2026.

​Dalam kasus-kasus tersebut, hakim memilih tidak menjatuhkan pidana setelah mempertimbangkan iktikad baik pelaku, seperti kesediaan berdamai atau mengganti kerugian (restoratif), serta profil pelaku yang dinilai tidak membahayakan masyarakat.

​Kendati membawa angin segar, kebijakan ini tetap menyimpan tantangan besar. Potensi penyalahgunaan diskresi dan munculnya disparitas (perbedaan) putusan antarhakim menjadi sorotan.

​Darius menekankan pentingnya peran advokat dalam mengedukasi publik agar tidak terjadi salah tafsir. “Masyarakat harus paham bahwa ini bukan ‘tiket gratis’ untuk melanggar hukum. Setiap kasus unik dan syaratnya sangat ketat,” imbuhnya.

​Kehadiran pemaafan hakim mempertegas posisi pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Dengan semangat yang juga tertuang dalam Pasal 5 dan Pasal 99 KUHP Baru, Indonesia perlahan meninggalkan wajah hukum yang kaku menuju sistem yang lebih mengedepankan rehabilitasi dan pemulihan hubungan sosial.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • PUPR Mamuju Tengah Sosialisasi Program DAK Sanitasi TA 2026

    PUPR Mamuju Tengah Sosialisasi Program DAK Sanitasi TA 2026

    • 0Komentar

    MATENG, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar Sosialisasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Sanitasi Tahun Anggaran 2026. Acara ini dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati Mamuju Tengah, kawasan KTM Tobadak, Jalan Tammauni Pue Ballung, Selasa 2 Juni 2026. Terpantau kegiatan ini diikuti […]

  • Sengketa Batas Lahan di Mambi Berujung Kekerasan, Seorang IRT Diduga jadi Korban

    Sengketa Batas Lahan di Mambi Berujung Kekerasan, Seorang IRT Diduga jadi Korban

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Sondong Layuk, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa. Insiden diduga dipicu adanya persoalan batas lokasi lahan hingga mengakibatkan seorang perempuan berinisial N alias MA menjadi korban. ​Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (04/04/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Terduga pelaku, […]

  • Akses Terputus Sepekan, Pemda Mamasa dan Warga Botteng Gotong Royong Buat Jembatan Darurat

    Akses Terputus Sepekan, Pemda Mamasa dan Warga Botteng Gotong Royong Buat Jembatan Darurat

    • 2Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamasa bersama warga Desa Botteng, Desa Kondo dan Desa Passembuk Kecamatan Mehalaan, melaksanakan gotong royong membangun jembatan darurat di poros Matangga–Keppe, Minggu (22/2/2026). Langkah ini diambil guna memulihkan akses transportasi yang sempat lumpuh total selama sepekan terakhir. ​Jembatan tersebut sebelumnya ambruk total, yang mengakibatkan warga di tiga desa—Desa Kondo, Botteng, […]

  • Publikasi Museum Mandar Melalui Media untuk Perkuat Pelestarian Budaya Lokal

    Publikasi Museum Mandar Melalui Media untuk Perkuat Pelestarian Budaya Lokal

    • 0Komentar

    Majene – Sulbarupdate.id – Upaya pelestarian dan pengenalan budaya lokal terus dilakukan oleh pengelola Museum Mandar melalui berbagai strategi publikasi media. Museum Mandar yang terletak di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kini semakin aktif memanfaatkan media cetak, elektronik, dan digital sebagai sarana untuk memperkenalkan sejarah dan kekayaan budaya Mandar kepada masyarakat luas, khususnya generasi muda. Publikasi […]

  • Pemukiman Warga di Hahangan Aralle Diterjang Banjir, Sejumlah Rumah Warga Dilaporkan Rusak

    Pemukiman Warga di Hahangan Aralle Diterjang Banjir, Sejumlah Rumah Warga Dilaporkan Rusak

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Intensitas hujan yang tinggi mengguyur wilayah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menyebabkan debit air sungai di Kecamatan Aralle meningkat hingga meluap ke pemukiman warga pada Kamis sore (14/5/2026). ​Peristiwa ini tepatnya terjadi di Desa Hahangan. Air mulai memasuki halaman dan rumah penduduk setelah wilayah tersebut diguyur hujan lebat tanpa henti sejak siang hingga […]

  • BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Terjadi di Mamasa, Satu Rumah Warga Dilalap Api

    BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Terjadi di Mamasa, Satu Rumah Warga Dilalap Api

    • 0Komentar

    Mamasa, Sulbarupdate.id – Peristiwa kebakaran kembali mengguncang Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, pada Minggu 14 Desember 2025 dini hari. Satu unit rumah warga di Minake, Kelurahan Minake, Kecamatan Tandukkalua, dilaporkan ludes terbakar akibat amukan si jago merah. Belum diketahui secara pasti apa penyebab kebakaran yang terjadi pada waktu subuh ini. Bahkan identitas pemilik rumah juga belum […]

expand_less