Paradoks Keadilan, Saat Vonis Bersalah Tak Berujung Penjara
- account_circle Ancha
- calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
- visibility 131
- comment 0 komentar

JAKARTA,Sulbarupdate.id – Indonesia memasuki era baru dalam penegakan hukum pidana. Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) resmi menjadi instrumen hukum yang menggeser paradigma pembalasan menjadi keadilan yang manusiawi.
Melalui mekanisme ini, seorang terdakwa bisa dinyatakan terbukti bersalah secara hukum, namun hakim memiliki wewenang penuh untuk tidak menjatuhkan pidana.
Berlandaskan Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, hakim kini diberikan diskresi luas untuk mempertimbangkan aspek di luar teks undang-undang. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, hingga peristiwa yang terjadi setelah tindak pidana menjadi variabel penentu bagi hakim untuk melepaskan jerat sanksi.
”Ini bukan bentuk impunitas atau pembebasan tanpa syarat,” tegas Darius Leka, advokat sekaligus pengurus DPC PERADI SAI Jakarta Barat. Menurutnya, putusan ini bersifat sangat selektif.
”Hakim tidak lagi sekadar menjadi ‘corong undang-undang’, melainkan penjaga nurani keadilan. Tujuannya agar hukum tidak kehilangan sentuhan kemanusiaan, terutama pada kasus ringan yang jika dipidana justru kontraproduktif bagi masyarakat,” ujar Darius dalam keterangannya, Selasa (3/2).
Meski tergolong baru, implementasi Rechterlijk Pardon mulai terlihat di sejumlah daerah. Pengadilan Negeri Garut dan Pengadilan Negeri Muaro tercatat sebagai pionir yang menerapkan prinsip ini di awal tahun 2026.
Dalam kasus-kasus tersebut, hakim memilih tidak menjatuhkan pidana setelah mempertimbangkan iktikad baik pelaku, seperti kesediaan berdamai atau mengganti kerugian (restoratif), serta profil pelaku yang dinilai tidak membahayakan masyarakat.
Kendati membawa angin segar, kebijakan ini tetap menyimpan tantangan besar. Potensi penyalahgunaan diskresi dan munculnya disparitas (perbedaan) putusan antarhakim menjadi sorotan.
Darius menekankan pentingnya peran advokat dalam mengedukasi publik agar tidak terjadi salah tafsir. “Masyarakat harus paham bahwa ini bukan ‘tiket gratis’ untuk melanggar hukum. Setiap kasus unik dan syaratnya sangat ketat,” imbuhnya.
Kehadiran pemaafan hakim mempertegas posisi pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Dengan semangat yang juga tertuang dalam Pasal 5 dan Pasal 99 KUHP Baru, Indonesia perlahan meninggalkan wajah hukum yang kaku menuju sistem yang lebih mengedepankan rehabilitasi dan pemulihan hubungan sosial.(*)
- Penulis: Ancha
