Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Paradoks Keadilan, Saat Vonis Bersalah Tak Berujung Penjara

Paradoks Keadilan, Saat Vonis Bersalah Tak Berujung Penjara

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
  • visibility 261
  • comment 0 komentar

JAKARTA,Sulbarupdate.id – Indonesia memasuki era baru dalam penegakan hukum pidana. Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) resmi menjadi instrumen hukum yang menggeser paradigma pembalasan menjadi keadilan yang manusiawi.

​Melalui mekanisme ini, seorang terdakwa bisa dinyatakan terbukti bersalah secara hukum, namun hakim memiliki wewenang penuh untuk tidak menjatuhkan pidana.

​Berlandaskan Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, hakim kini diberikan diskresi luas untuk mempertimbangkan aspek di luar teks undang-undang. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, hingga peristiwa yang terjadi setelah tindak pidana menjadi variabel penentu bagi hakim untuk melepaskan jerat sanksi.

​”Ini bukan bentuk impunitas atau pembebasan tanpa syarat,” tegas Darius Leka, advokat sekaligus pengurus DPC PERADI SAI Jakarta Barat. Menurutnya, putusan ini bersifat sangat selektif.

​”Hakim tidak lagi sekadar menjadi ‘corong undang-undang’, melainkan penjaga nurani keadilan. Tujuannya agar hukum tidak kehilangan sentuhan kemanusiaan, terutama pada kasus ringan yang jika dipidana justru kontraproduktif bagi masyarakat,” ujar Darius dalam keterangannya, Selasa (3/2).

​Meski tergolong baru, implementasi Rechterlijk Pardon mulai terlihat di sejumlah daerah. Pengadilan Negeri Garut dan Pengadilan Negeri Muaro tercatat sebagai pionir yang menerapkan prinsip ini di awal tahun 2026.

​Dalam kasus-kasus tersebut, hakim memilih tidak menjatuhkan pidana setelah mempertimbangkan iktikad baik pelaku, seperti kesediaan berdamai atau mengganti kerugian (restoratif), serta profil pelaku yang dinilai tidak membahayakan masyarakat.

​Kendati membawa angin segar, kebijakan ini tetap menyimpan tantangan besar. Potensi penyalahgunaan diskresi dan munculnya disparitas (perbedaan) putusan antarhakim menjadi sorotan.

​Darius menekankan pentingnya peran advokat dalam mengedukasi publik agar tidak terjadi salah tafsir. “Masyarakat harus paham bahwa ini bukan ‘tiket gratis’ untuk melanggar hukum. Setiap kasus unik dan syaratnya sangat ketat,” imbuhnya.

​Kehadiran pemaafan hakim mempertegas posisi pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Dengan semangat yang juga tertuang dalam Pasal 5 dan Pasal 99 KUHP Baru, Indonesia perlahan meninggalkan wajah hukum yang kaku menuju sistem yang lebih mengedepankan rehabilitasi dan pemulihan hubungan sosial.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menakar Wajah Ekonomi Mamuju Tengah, Menyongsong Sensus Ekonomi 2026

    Menakar Wajah Ekonomi Mamuju Tengah, Menyongsong Sensus Ekonomi 2026

    • 0Komentar

    ​MAMUJU TENGAH, SULBARUPDATE.ID – Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) kini tengah bersiap memotret denyut nadi perekonomian daerahnya. Jelang perhelatan akbar Sensus Ekonomi (SE) 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah mulai menggalang kesadaran kolektif dari berbagai lapisan masyarakat dan pelaku usaha guna memastikan kesuksesan agenda nasional tersebut. ​Sekretaris Daerah Mamuju Tengah, Litha Febriani, menegaskan bahwa […]

  • Buntut Temuan Belatung, Pengawasan Dapur MBG di Mamasa Diperketat

    Buntut Temuan Belatung, Pengawasan Dapur MBG di Mamasa Diperketat

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui Koordinator Wilayah (Korwil) Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi memperketat pengawasan di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Langkah tegas ini diambil menyusul temuan belatung pada menu makanan di wilayah Aralle yang sempat mencuat beberapa waktu lalu. Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Mamasa, Muhammad Syahrul Gunawan, menyatakan bahwa pihaknya bersama […]

  • Modus Beli Gorengan, Pemuda di Wonomulyo Gasak HP dan Uang Saat Korban Terlelap

    Modus Beli Gorengan, Pemuda di Wonomulyo Gasak HP dan Uang Saat Korban Terlelap

    • 1Komentar

    POLMAN, Sulbarupdate.id – Kepercayaan berbuah petaka. Seorang pelajar berinisial F (18) harus kehilangan sepeda motor, ponsel, hingga uang tunai setelah dikelabui oleh kenalannya sendiri. Aksi pencurian ini terjadi di sebuah rumah kos, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Selasa (21/4/2026). Pihak Polsek Urban Wonomulyo kini tengah memburu pelaku berinisial AA (21) yang diduga kuat membawa kabur harta […]

  • Dana BNPB 21 Miliar Dikonkretkan, Gubernur Sulbar Resmikan Jembatan dan Tanggul di Tapandullu

    Dana BNPB 21 Miliar Dikonkretkan, Gubernur Sulbar Resmikan Jembatan dan Tanggul di Tapandullu

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id  — Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, lakukan peninjauan rekonstruksi tanggul banjir Desa Tapandullu di Ruas Jalan Abd. Malik Pattana Endeng, Sumare Rangas , Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju. Pada kesempatan yang sama, Gubernur juga meresmikan Rekonstruksi Jembatan Sungai Nipa-Nipa yang berlokasi di Desa Lebani, Kecamatan Tapalang Barat, Rabu, 17 Desember 2025. Rekonstruksi Jembatan Sungai Nipa-Nipa […]

  • Dana Non Kapitasi di Mamasa Tunggu Pergeseran Anggaran, Ini Penjelasan BPKD!

    Dana Non Kapitasi di Mamasa Tunggu Pergeseran Anggaran, Ini Penjelasan BPKD!

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Mamasa, berikan penjelasan terkait polemik keterlambatan pembayaran dana Non Kapitasi untuk Puskesmas dan Rumah Sakit. Pihak Pemkab memastikan anggaran tersebut tersedia, namun terkendala masalah administrasi rekening. ​Plt. Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Mamasa, Catherine Dessaratu, menjelaskan bahwa alokasi dana Non Kapitasi periode Oktober–November 2025 terbagi menjadi dua […]

  • Satu Rumah Rusak Akibat Pohon Tumbang, Polres Majene Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan AP. Pettarani

    Satu Rumah Rusak Akibat Pohon Tumbang, Polres Majene Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan AP. Pettarani

    • 0Komentar

    Majene- Sulbarupdate.id – Sebuah rumah warga mengalami kerusakan cukup parah akibat tertimpa pohon tumbang yang terjadi pada Senin (22/12/2025). Peristiwa tersebut terjadi di wilayah permukiman warga setelah hujan deras disertai angin kencang mengguyur kawasan tersebut sejak siang hari di Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Labuang Utara, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, Senin (22/12/2025). Pohon berukuran besar […]

expand_less