Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Paradoks Keadilan, Saat Vonis Bersalah Tak Berujung Penjara

Paradoks Keadilan, Saat Vonis Bersalah Tak Berujung Penjara

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Sel, 3 Feb 2026
  • visibility 331
  • comment 0 komentar

JAKARTA,Sulbarupdate.id – Indonesia memasuki era baru dalam penegakan hukum pidana. Sejak berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, konsep Pemaafan Hakim (Rechterlijk Pardon) resmi menjadi instrumen hukum yang menggeser paradigma pembalasan menjadi keadilan yang manusiawi.

​Melalui mekanisme ini, seorang terdakwa bisa dinyatakan terbukti bersalah secara hukum, namun hakim memiliki wewenang penuh untuk tidak menjatuhkan pidana.

​Berlandaskan Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, hakim kini diberikan diskresi luas untuk mempertimbangkan aspek di luar teks undang-undang. Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, hingga peristiwa yang terjadi setelah tindak pidana menjadi variabel penentu bagi hakim untuk melepaskan jerat sanksi.

​”Ini bukan bentuk impunitas atau pembebasan tanpa syarat,” tegas Darius Leka, advokat sekaligus pengurus DPC PERADI SAI Jakarta Barat. Menurutnya, putusan ini bersifat sangat selektif.

​”Hakim tidak lagi sekadar menjadi ‘corong undang-undang’, melainkan penjaga nurani keadilan. Tujuannya agar hukum tidak kehilangan sentuhan kemanusiaan, terutama pada kasus ringan yang jika dipidana justru kontraproduktif bagi masyarakat,” ujar Darius dalam keterangannya, Selasa (3/2).

​Meski tergolong baru, implementasi Rechterlijk Pardon mulai terlihat di sejumlah daerah. Pengadilan Negeri Garut dan Pengadilan Negeri Muaro tercatat sebagai pionir yang menerapkan prinsip ini di awal tahun 2026.

​Dalam kasus-kasus tersebut, hakim memilih tidak menjatuhkan pidana setelah mempertimbangkan iktikad baik pelaku, seperti kesediaan berdamai atau mengganti kerugian (restoratif), serta profil pelaku yang dinilai tidak membahayakan masyarakat.

​Kendati membawa angin segar, kebijakan ini tetap menyimpan tantangan besar. Potensi penyalahgunaan diskresi dan munculnya disparitas (perbedaan) putusan antarhakim menjadi sorotan.

​Darius menekankan pentingnya peran advokat dalam mengedukasi publik agar tidak terjadi salah tafsir. “Masyarakat harus paham bahwa ini bukan ‘tiket gratis’ untuk melanggar hukum. Setiap kasus unik dan syaratnya sangat ketat,” imbuhnya.

​Kehadiran pemaafan hakim mempertegas posisi pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Dengan semangat yang juga tertuang dalam Pasal 5 dan Pasal 99 KUHP Baru, Indonesia perlahan meninggalkan wajah hukum yang kaku menuju sistem yang lebih mengedepankan rehabilitasi dan pemulihan hubungan sosial.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Mamasa Tinjau Proyek Percetakan Sawah di Tamalantik

    Bupati Mamasa Tinjau Proyek Percetakan Sawah di Tamalantik

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), terus memacu perluasan lahan produktif melalui program percetakan sawah baru. Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, melakukan peninjauan langsung untuk memastikan progres pengerjaan di Desa Tamalantik, Kecamatan Tanduk Kalua, pada Jumat (16/01/2026). Dalam kunjungan tersebut, Bupati yang didampingi oleh Kepala Pelaksana BPBD Mamasa dan Kepala Desa Tamalantik, menunjukkan […]

  • Sengketa Batas Lahan di Mambi Berujung Kekerasan, Seorang IRT Diduga jadi Korban

    Sengketa Batas Lahan di Mambi Berujung Kekerasan, Seorang IRT Diduga jadi Korban

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mamasa tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Sondong Layuk, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa. Insiden diduga dipicu adanya persoalan batas lokasi lahan hingga mengakibatkan seorang perempuan berinisial N alias MA menjadi korban. ​Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (04/04/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Terduga pelaku, […]

  • Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban Jumbo 1 Ton untuk Warga Majene

    Presiden Prabowo Salurkan Sapi Kurban Jumbo 1 Ton untuk Warga Majene

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Presiden Prabowo Subianto, beri bantuan hewan kurban berupa satu ekor sapi ukuran jumbo untuk masyarakat Kabupaten Majene, Sulawesi Barat (Sulbar). Sapi tersebut diterima Pemerintah Kabupaten Majene dan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Majene, Andi Achmad Syukri, Rabu (27/5/2026). Sapi kurban tersebut jenis Hitam Berangus dengan bobot mencapai 1.011 kilogram dan umur 4,5 […]

  • BPK RI Sulbar Rilis Temukan Pengelolaan BTT Mamasa T.A 2025, Ini Langkah Tim Tindak lanjut!

    BPK RI Sulbar Rilis Temukan Pengelolaan BTT Mamasa T.A 2025, Ini Langkah Tim Tindak lanjut!

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat menemukan sejumlah persoalan dalam realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2025. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (LKPD) Mamasa Tahun Anggaran 2025. Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat Pemkab Mamasa mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp4,25 […]

  • KAGAMA Sulbar Berperan Strategis Percepat Kerja Sama UGM–Pemprov Sulbar

    KAGAMA Sulbar Berperan Strategis Percepat Kerja Sama UGM–Pemprov Sulbar

    • 0Komentar

    MAMUJU, SULBARUPDATE.ID — Pengurus Daerah Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Sulawesi Barat memainkan peran strategis dalam mengakselerasi pelembagaan kerja sama antara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Peran tersebut diwujudkan melalui rangkaian komunikasi dan koordinasi lintas lembaga yang berpuncak pada kunjungan resmi Rektor UGM beserta rombongan ke Mamuju, sekaligus penandatanganan Nota […]

  • Lima Jembatan Garuda di Majene Diresmikan, Akses Warga hingga Hasil Pertanian Makin Terbuka

    Lima Jembatan Garuda di Majene Diresmikan, Akses Warga hingga Hasil Pertanian Makin Terbuka

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id – Harapan masyarakat di sejumlah wilayah pedesaan Kabupaten Majene untuk memiliki akses transportasi yang lebih mudah dan aman mendapat titik terang.  Sebanyak lima Jembatan Garuda di Kabupaten Majene turut diresmikan dalam rangkaian kegiatan Launching 2.500 Jembatan Garuda dan 3.000 titik Air Bersih yang mengusung tema “Negara Hadir untuk Rakyat”, Kamis (13/8/2026). Peresmian tersebut […]

expand_less