Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum & Kriminal » Mulai 2026 Makian Sebut nama Fauna “Anjing” dan “Babi” Dipidana, Ini Penjelasannya!

Mulai 2026 Makian Sebut nama Fauna “Anjing” dan “Babi” Dipidana, Ini Penjelasannya!

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
  • visibility 190
  • comment 0 komentar

JAKARTA, Sulbarupdate.id – Praktik verbal berupa makian dengan menyebut nama fauna, seperti “anjing” atau “babi”, kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai degradasi etika sosial.

Dilansir dari laman, Wartabanjar.com, menyebut pakar hukum pidana menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki implikasi yuridis yang serius dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan ringan di bawah payung hukum Indonesia.

Landasan Yuridis dan Degradasi Martabat

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengemukakan bahwa segala bentuk diskursus kasar yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan dapat dijerat dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, atribusi nama binatang kepada seseorang, baik yang diekspresikan melalui verbal, tekstual, maupun gestural, secara doktrinal memenuhi unsur-unsur penghinaan ringan. Tindakan tersebut dinilai mencederai kehormatan personal yang dilindungi oleh konstitusi.

Senada dengan hal tersebut, akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, menyoroti masa transisi hukum menuju UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).

Dalam kodifikasi baru yang akan diimplementasikan efektif per 2 Januari 2026, regulasi mengenai penghinaan ringan menjadi kian rigid.

Berdasarkan ketentuan terbaru, subjek hukum yang terbukti melakukan penghinaan ringan terancam pidana penjara paling lama enam bulan atau sanksi denda administratif maksimal kategori II, yakni Rp10 juta.

 

“Norma hukum dalam KUHP baru memberikan batasan definitif mengenai penghinaan ringan, mencakup segala tindakan lisan maupun tertulis yang mereduksi kehormatan individu di ruang publik maupun privat,” ujar Iksan.

Mekanisme Delik Aduan dan Pembuktian

Kendati memiliki ancaman pidana, para ahli menggarisbawahi bahwa perkara ini merupakan delik aduan (klachtdelict).

Prinsip ini bermakna bahwa otoritas penegak hukum hanya memiliki mandat untuk memproses perkara apabila terdapat laporan formal dari pihak yang merasa dirugikan (korban).

Dalam menempuh jalur litigasi, korban diwajibkan menyertakan instrumen bukti yang relevan dan valid, di antaranya:

-Rekaman audio-visual.

-Dokumentasi pesan elektronik atau tangkapan layar (screenshot).

-Kesaksian dari pihak ketiga yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Urgensi Literasi Etika di Era Digital

Melalui kejelasan regulasi ini, masyarakat diharapkan mampu merefleksikan kembali pola komunikasi mereka.

Penegakan hukum ini menjadi pengingat kolektif bahwa retorika yang dianggap remeh dapat bertransformasi menjadi delik hukum yang fatal.

Kebijaksanaan dalam bertutur kata, baik di ruang luring maupun daring, menjadi parameter krusial dalam menjaga harmonisasi sosial dan kepatuhan hukum.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puluhan Penerima PIP di Mamasa, Keluhkan Pelayanan Bank BNI

    Puluhan Penerima PIP di Mamasa, Keluhkan Pelayanan Bank BNI

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Pelayanan Kantor Cabang BNI Mamasa, Kabupaten Mamasa, dikeluhkan puluhan penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Terpantau puluhan siswa yang berasal dari 17 kecamatan di Kabupaten Mamasa memadati kantor perbankan tersebut guna melakukan aktivasi rekening PIP, Senin 29 Desember 2025. Kekecewaan publik mencuat menyusul adanya pembatasan kuota pelayanan yang disebut-sebut hanya mampu melayani 50 […]

  • Refleksi HAB ke-80: Sekda Sulbar Ingatkan Peran Kemenag Kunci Keamanan dan Kerukunan Daerah

    Refleksi HAB ke-80: Sekda Sulbar Ingatkan Peran Kemenag Kunci Keamanan dan Kerukunan Daerah

    • 0Komentar

    SULBARUPDATE.ID, PASANGKAYU – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka bertindak sebagai Inspektur Upacara pada peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama Republik Indonesia ke-80 yang digelar di Lapangan Upacara Kantor Bupati Pasangkayu, Sabtu, 3 Januari 2026. Upacara tersebut diikuti kurang lebih 4.000 peserta yang terdiri dari jajaran […]

  • DPRD Mamasa Desak Dinas Terkait Lakukan Penertiban Parkir Dalam Kota Mamasa

    DPRD Mamasa Desak Dinas Terkait Lakukan Penertiban Parkir Dalam Kota Mamasa

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa memberikan sorotan tajam terhadap semrawutnya tata kelola parkir di sejumlah titik vital pusat kota Mamasa. Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, kondisi ini dinilai tidak hanya mencederai estetika kota, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan. Dalam keterangannya, pimpinan legislatif tersebut mengungkapkan bahwa hasil observasi […]

  • Sinergi Otoritas Gagas Strategi Komprehensif Hadapi Peningkatan Kasus HIV di Polman.

    Sinergi Otoritas Gagas Strategi Komprehensif Hadapi Peningkatan Kasus HIV di Polman.

    • 0Komentar

    Polman, Sulbarupdate.id – Kabupaten Polewali Mandar (Polman), sebuah entitas geografis yang masyhur dengan julukan Bumi Tipalayo, kini berada di persimpangan jalan krusial dalam konteks kesehatan publik. Realitas statistik terkini menguak sebuah fenomena yang menuntut atensi kolektif dan respons strategis, tren eskalasi kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang terdeteksi di kalangan warga masyarakat. Data yang terhimpun […]

  • Dinsos Sulbar Pantau Persiapan Pembersihan Lahan Sekolah Rakyat Terintegrasi

    Dinsos Sulbar Pantau Persiapan Pembersihan Lahan Sekolah Rakyat Terintegrasi

    • 0Komentar

    Mamuju – Sulbarupdate.id – Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat (Dinsos Sulbar) Idham Halik turun langsung memantau persiapan pembersihan lahan lokasi Sekolah Rakyat Terintegrasi yang berada di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Kamis, 18 Desember 2025. Pemantauan ini dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kesiapan lahan sebelum proses pembangunan dimulai. […]

  • HUT Mateng ke-13, Sekda Sulbar Tekankan Kolaborasi dan Visi Agropolitan

    HUT Mateng ke-13, Sekda Sulbar Tekankan Kolaborasi dan Visi Agropolitan

    • 0Komentar

    Mamuju Tengah, Sulbarupdate.id — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat, Junda Maulana, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor dan pengembangan potensi agropolitan merupakan kunci akselerasi pembangunan Kabupaten Mamuju Tengah. Penegasan ini disampaikan Junda saat mewakili Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 Kabupaten Mamuju Tengah di Aula Kantor Bupati, Minggu 14 […]

expand_less