Mulai 2026 Makian Sebut nama Fauna “Anjing” dan “Babi” Dipidana, Ini Penjelasannya!
- account_circle Ancha
- calendar_month Kamis, 25 Des 2025
- visibility 190
- comment 0 komentar

Ilustrasi
JAKARTA, Sulbarupdate.id – Praktik verbal berupa makian dengan menyebut nama fauna, seperti “anjing” atau “babi”, kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai degradasi etika sosial.
Dilansir dari laman, Wartabanjar.com, menyebut pakar hukum pidana menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki implikasi yuridis yang serius dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan ringan di bawah payung hukum Indonesia.
Landasan Yuridis dan Degradasi Martabat
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengemukakan bahwa segala bentuk diskursus kasar yang bertujuan merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan dapat dijerat dengan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurutnya, atribusi nama binatang kepada seseorang, baik yang diekspresikan melalui verbal, tekstual, maupun gestural, secara doktrinal memenuhi unsur-unsur penghinaan ringan. Tindakan tersebut dinilai mencederai kehormatan personal yang dilindungi oleh konstitusi.
Senada dengan hal tersebut, akademisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Dr. Muchamad Iksan, menyoroti masa transisi hukum menuju UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional).
Dalam kodifikasi baru yang akan diimplementasikan efektif per 2 Januari 2026, regulasi mengenai penghinaan ringan menjadi kian rigid.
Berdasarkan ketentuan terbaru, subjek hukum yang terbukti melakukan penghinaan ringan terancam pidana penjara paling lama enam bulan atau sanksi denda administratif maksimal kategori II, yakni Rp10 juta.
“Norma hukum dalam KUHP baru memberikan batasan definitif mengenai penghinaan ringan, mencakup segala tindakan lisan maupun tertulis yang mereduksi kehormatan individu di ruang publik maupun privat,” ujar Iksan.
Mekanisme Delik Aduan dan Pembuktian
Kendati memiliki ancaman pidana, para ahli menggarisbawahi bahwa perkara ini merupakan delik aduan (klachtdelict).
Prinsip ini bermakna bahwa otoritas penegak hukum hanya memiliki mandat untuk memproses perkara apabila terdapat laporan formal dari pihak yang merasa dirugikan (korban).
Dalam menempuh jalur litigasi, korban diwajibkan menyertakan instrumen bukti yang relevan dan valid, di antaranya:
-Rekaman audio-visual.
-Dokumentasi pesan elektronik atau tangkapan layar (screenshot).
-Kesaksian dari pihak ketiga yang menyaksikan peristiwa tersebut.
Urgensi Literasi Etika di Era Digital
Melalui kejelasan regulasi ini, masyarakat diharapkan mampu merefleksikan kembali pola komunikasi mereka.
Penegakan hukum ini menjadi pengingat kolektif bahwa retorika yang dianggap remeh dapat bertransformasi menjadi delik hukum yang fatal.
Kebijaksanaan dalam bertutur kata, baik di ruang luring maupun daring, menjadi parameter krusial dalam menjaga harmonisasi sosial dan kepatuhan hukum.(*)
- Penulis: Ancha
