Indikasi Pupuk Gratis Dijual, DPRD Mamasa Desak Pemda Lakukan Evaluasi Teknis
- account_circle Ancha
- calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
- visibility 1.151
- comment 0 komentar

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman saat berada di daerah pemilihan. (Dok. Sulbarupdate.id)
MAMASA, Sulbarupdate.id – Program pupuk gratis Pemerintah Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2025 menyisakan catatan kritis. Meski bertujuan mendongkrak produktivitas pertanian, program ini diwarnai indikasi kebocoran berupa proses administrasi yang sulit hingga praktik jual beli pupuk oleh oknum penerima manfaat dan kelompok tani.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Arwin Rahman, mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera melakukan evaluasi teknis menyeluruh sebelum penyaluran anggaran tahun 2026 sekitar Rp23 miliar dilaksanakan.
Arwin mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim terpadu miliknya dan pantauan langsung di sejumlah desa, ditemukan celah teknis yang mencederai visi misi daerah secara khusus pupuk gratis ini.
Ia mengaku menerima banyak keluhan warga terkait proses administrasi, distribusi hingga penyalahgunaan bantuan.
“Saya mendapatkan banyak keluhan warga dan ada juga indikasi kebocoran; pupuk dijual oleh penerima manfaat dan juga kelompok tani, itu juga tidak terlepas dari sebab akibat awal, dimana ada proses administrasi yang memakan biaya. Jadi memang manajemennya mesti diperbaiki” ujar Arwin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (4/1/2026).
Menurutnya, praktik jual beli pupuk subsidi atau pupuk gratis ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan berpotensi masuk ke ranah pelanggaran pidana.
Untuk meminimalisir penyimpangan pada dua kali masa panen di tahun 2026, Arwin memberikan sejumlah poin rekomendasi strategis kepada Dinas Pertanian Mamasa.
Diantaranya melakukan evaluasi teknis dalam proses pengurusan administrasi kelompok tani agar lebih akuntabel.
Memperbarui data anggota kelompok tani. Ditemukan banyak data anggota yang tidak memiliki luas lahan secara presisi sesuai dengan dokumen yang ada.
Mengefektifkan kembali monitoring Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) melalui Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian (BPP) tingkat kecamatan.
Menjalin sinergi dengan Koramil (Babinsa) dan Polsek (Bhabinkamtibmas) untuk memperketat pengawasan di lapangan guna mencegah praktik jual beli pupuk.
Pemda diminta mengubah metode pengawasan saat pupuk sudah berada di tangan masyarakat, karena titik inilah dianggap paling rawan terjadi pengalihan peruntukan, saat pupuk telah berada di tangan penerima manfaat.
Mengevaluasi sumber pupuk dan mengkaji opsi pembelian pupuk non-subsidi untuk menghindari keterlambatan distribusi seperti yang terjadi pada akhir tahun 2025.
Eks Ketua Umum HIPMI Mamasa ini menegaskan bahwa evaluasi ini bukan bertujuan untuk menghentikan program, melainkan mencari metode yang lebih efektif dan efisien sehingga benar-benar tepat guna.
“Catatan kritis ini diharapkan menjadi instrumen perbaikan agar bantuan benar-benar dirasakan petani, sehingga target swasembada beras di Kabupaten Mamasa dapat segera terwujud, masyarakat juga harusnya bersyukur dengan program ini, jangan diperuntukkan lain apalagi dijual, begitupun TNI dan Polri agar tidak segan-segan menangkap pelaku penjualan pupuk subsidi (pupuk gratis) di lapangan” tutupnya.
Pada tahun 2026, Pemda Mamasa telah menyiapkan anggaran sekitar Rp23 miliar. Angka ini meningkat signifikan guna mencakup dua kali masa panen padi sawah di seluruh wilayah Kabupaten Mamasa. (*)
- Penulis: Ancha
