Kesiapan Fiskal Bencana, Pemerintah Siapkan Cadangan Rp 65 Triliun
- account_circle Hamsah Sabir
- calendar_month Jumat, 12 Des 2025
- visibility 248
- comment 0 komentar

Oplus_131072
Sulbarupdate.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah memiliki kapabilitas fiskal yang memadai guna merespons dan menanggulangi kebutuhan kebencanaan sepanjang tahun 2025 dan 2026.
Kepastian ini disampaikan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto terkait alokasi bantuan bencana, yakni sebesar Rp 4 miliar bagi 52 kabupaten/kota dan Rp 20 miliar untuk setiap provinsi yang terdampak musibah.
Purbaya memastikan bahwa alokasi anggaran cadangan khusus bencana tetap tersedia dan dapat dimobilisasi dengan segera.
“Terdapat anggaran untuk bencana yang disiapkan setiap tahun, dengan besaran Rp 5 triliun. Itu adalah sumber pertama,” ujar Purbaya pasca-Rapat Kerja dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah telah mengamankan ruang fiskal tambahan melalui langkah strategis peninjauan ulang (penyisiran) belanja kementerian dan lembaga (K/L) dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Pendekatan ini diinisiasi lebih awal, berfokus pada seleksi ketat terhadap kegiatan yang dinilai kurang produktif, seperti penyelenggaraan rapat-rapat yang manfaatnya dianggap minim.
Purbaya menekankan bahwa proses ini bukanlah pemotongan anggaran, melainkan upaya efisiensi yang substansial.
Melalui efisiensi ini, pemerintah berhasil mengidentifikasi ruang fiskal sekitar Rp 60 triliun yang berpotensi direalokasikan untuk kebutuhan prioritas, termasuk penanganan bencana.
“Ini bukan pemotongan anggaran, melainkan efisiensi. Kami telah mengidentifikasi potensi sekitar Rp 60 triliun. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu terlalu mencemaskan ketersediaan dana, sebab anggaran telah disiapkan. Kami tidak memangkas, namun mengurangi kegiatan yang tidak jelas relevansinya,” tegasnya.
Peninjauan belanja K/L dilakukan segera setelah penetapan APBN. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya insiden pemotongan anggaran secara mendadak, sebagaimana yang terjadi pada tahun fiskal sebelumnya.
Dengan kombinasi cadangan anggaran rutin dan ruang efisiensi yang signifikan, Menkeu Purbaya menjamin kesiapan pemerintah dalam melaksanakan respons kebencanaan tanpa mengganggu stabilitas struktur anggaran negara.(**)
- Penulis: Hamsah Sabir
- Editor: Tim Editor
- Sumber: Reporter Sulbarupdate.id
