Update Kasus Oknum PNS Cabuli Remaja di Mamasa, Jaksa Beri Klarifikasi Menohok
- account_circle Whelson
- calendar_month Senin, 11 Mei 2026
- visibility 74
- comment 0 komentar

Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa di Desa Osango Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat (Sulbar). Dok. Whelson.
MAMASA, Sulbarupdate.id – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja berusia 15 tahun yang menyeret seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu kantor kecamatan di Kabupaten Mamasa terus bergulir.
Diketahui pihak keluarga korban mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa pada Kamis (7/5/2026) untuk mempertanyakan transparansi proses hukum yang dinilai janggal.
Pihak keluarga, didampingi LK yang bertindak sebagai saksi pelapor, menyampaikan keberatan atas mekanisme pemanggilan saksi. Mereka mengaku tidak menerima surat panggilan sidang pertama, baik secara fisik maupun digital.
“Kami ingin kepastian hukum dan menolak segala bentuk keadilan restoratif atau penyelesaian adat. Kasus ini harus tuntas di pengadilan,” tegas LK.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Mumum, Kejaksaan Negeri Mamasa Aldi Sido, mengatakan bahwa berdasarkan data internal kejaksaan, terdapat perbedaan fakta terkait ketidakhadiran saksi pada sidang sebelumnya.
Justru pihaknya membantah jika disebut tidak melakukan pemanggilan.
“Saksi anak korban tidak hadir karena konfirmasi dari ayahnya menyebutkan yang bersangkutan sedang mengikuti ujian sekolah,” ujar Aldi via pesan WhatsApp kepada Sulbarupdate.id, Senin (11/5/2026).
Aldi mengatakan, pada panggilan kedua, saksi kembali berhalangan hadir dengan alasan sedang menemani ibunya yang sedang sakit keras.
“Tidak benar kalau saksi anak korban tidak pernah dipanggil. Kami memaklumi alasan kemanusiaan tersebut pada sidang sebelumnya, namun kami sangat berharap pada sidang berikutnya saksi dapat hadir untuk mendukung pembuktian,” ujar Aldi.
Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur adalah prioritas yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian atau restoratif justice.
“Sesuai amanah undang-undang perlindungan anak, hak korban wajib dilindungi. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional hingga mendapat putusan inkrah,” tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan kembali menghadirkan saksi-saksi kunci pada persidangan tahap ketiga yang akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2026 mendatang.
Masyarakat diminta untuk terus mengawal kasus ini dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Polewali demi tegaknya keadilan bagi korban di bawah umur.(*)
- Penulis: Whelson
- Editor: Ancha
