Kejari Mamasa Pastikan Sidang Dugaan Kasus Pemerkosaan Oleh Oknum PNS Berlanjut Tanpa Intervensi
- account_circle Ancha
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- visibility 298
- comment 0 komentar

Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa di Desa Osango Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat (Sulbar). Dok. Whelson.
MAMASA, Sulbarupdate.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa memastikan akan mengakomodasi seluruh aspirasi keluarga korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Langkah ini diambil guna memastikan proses persidangan berjalan transparan dan hak-hak saksi terpenuhi secara administratif.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamasa, Alex, memberikan penjelasan resmi untuk mewakili instansi karena jaksa penangan perkara sedang bertugas di persidangan lain.
Dalam keterangannya, Alex menegaskan komitmen korps adhyaksa untuk bersikap kooperatif terhadap masukan keluarga korban, terutama mengenai kendala teknis dalam proses pemanggilan saksi.
Alex menjelaskan bahwa kehadirannya berfungsi sebagai fasilitator untuk menjembatani komunikasi antara pihak keluarga dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Segala keberatan yang disampaikan pihak keluarga akan segera diteruskan kepada jaksa terkait agar ada pembenahan sebelum agenda persidangan berikutnya.
Upaya ini diprioritaskan agar persidangan tahap ketiga yang dijadwalkan pada Rabu, 13 Mei 2026, tidak lagi terkendala masalah administratif.
Kejaksaan berupaya memastikan bahwa kehadiran saksi-saksi kunci dapat terfasilitasi dengan baik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menanggapi dinamika yang berkembang, Alex menekankan bahwa kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur memiliki kedudukan hukum yang sangat tegas.
Secara regulasi, perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak mengenal kata damai atau penyelesaian di luar jalur persidangan.
Pihak kejaksaan menyatakan akan terus mengawal kasus ini sesuai koridor hukum demi memberikan rasa keadilan bagi korban yang masih berusia 15 tahun tersebut.
Hal ini menjadi perhatian serius mengingat latar belakang terduga pelaku yang merupakan aparatur sipil negara di salah satu kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Mamasa.
Meski sempat diwarnai perdebatan saat pertemuan di loket masuk kantor Kejari, situasi akhirnya mereda setelah tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Pihak kejaksaan berjanji akan menjamin pemenuhan hak saksi maupun pelapor pada agenda sidang mendatang.
Diberitakan sebelumnya, Keluarga seorang remaja berusia 15 tahun yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Kantor Kecamatan di Kabupaten Mamasa, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Mamasa, Kamis (7/5/2026).
Kedatangan pihak keluarga untuk meminta penjelasan serta kepastian hukum terkait proses persidangan yang dinilai mengalami kendala administratif.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyampaikan keberatan mengenai mekanisme pemanggilan saksi pelapor.
Menurut penuturan LK, yang bertindak sebagai saksi sekaligus pelapor, panggilan pertama untuk persidangan diduga tidak sampai ke pihak keluarga, baik dalam bentuk fisik maupun dokumen elektronik.
Masalah berlanjut pada panggilan kedua, di mana para saksi yang sudah hadir dan menunggu di ruang pelayanan justru mengaku tidak dipanggil masuk ke dalam ruang sidang yang sedang berlangsung.
Keluarga korban juga menegaskan sikap mereka untuk menolak segala bentuk upaya penyelesaian di luar hukum atau keadilan restoratif melalui mekanisme adat.
Mereka berharap proses hukum tetap berjalan di pengadilan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, mengingat dampak berat yang dialami oleh korban.
LK sempat menyuarakan kekecewaannya di loket pelayanan sebelum akhirnya ditemui oleh pejabat berwenang di lingkungan Kejaksaan Negeri Mamasa.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap oknum PNS tersebut tetap berjalan di pengadilan.
Kejaksaan mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang ada dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari majelis hakim.(*)
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim Redaksi
