Breaking News
light_mode
Beranda » Mamasa » Jelang Nataru Polres Mamasa Imbau Warga tak Main Petasan dan Konvoi Kendaraan 

Jelang Nataru Polres Mamasa Imbau Warga tak Main Petasan dan Konvoi Kendaraan 

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Ming, 21 Des 2025
  • visibility 752
  • comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Guna memastikan situasi aman dan kondusif jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Mamasa keluarkan imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Imbauan tersebut disampaikan melalui pamflet pada, Minggu 21 Desember 2025. Dalam pamflet itu terdapat empat poin himbauan Polisi jelang Nataru.

Hal itu sebagai penekanan dari Polres Mamasa tentang pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketenangan di wilayah selama masa libur panjang akhir tahun.

“Kami berharap perayaan Nataru di Mamasa tahun ini berjalan khidmat dan penuh kedamaian. Mari kita jaga lingkungan kita dari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang banyak,” ungkap Kasi Humas Polres Mamasa, Iptu Andi Panaungi dalm keterangannya.

Kata dia, langkah preventif ini diambil sebagai upaya Polres Mamasa dalam menciptakan suasana nyaman bagi umat Kristiani yang menjalankan ibadah Natal.

Selain itu lanjut Andi Panaungi, juga sekaligus untuk menjamin keselamatan masyarakat umum saat merayakan pergantian tahun.

Pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli di titik-titik keramaian dan tempat ibadah di seluruh wilayah Mamasa.

Berikut empat poin dalam pamflet imbauan Polres Mamasa:

1. Kegiatan Positif: Masyarakat diajak untuk merayakan Natal dan menyambut Tahun Baru 2026 dengan fokus pada ibadah dan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif.

2. Larangan Petasan: Warga diminta menghindari penggunaan petasan karena dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain, serta berpotensi memicu kebakaran.

3. Bebas Miras dan Narkoba: Larangan keras melakukan pesta minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan kecelakaan yang kerap bermula dari pengaruh zat tersebut.

4. Ketertiban Lalu Lintas: Masyarakat diimbau tidak melakukan konvoi kendaraan dengan knalpot bising (brong) serta dilarang keras melakukan aksi balap liar yang mengganggu kenyamanan publik dan membahayakan pengguna jalan.(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Mamuju Tengah Gelar Aksi Donor Darah

    Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Mamuju Tengah Gelar Aksi Donor Darah

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, SULBARUPDATE.ID –Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Kepolisian Resor (Polres) Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, menggelar aksi kemanusiaan donor darah. Kegiatan yang mengusung tema “Polri untuk Masyarakat” ini berlangsung di Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Mamuju Tengah pada Senin (15/6/2026). ​Aksi sosial ini diikuti langsung oleh Kapolres Mateng AKBP […]

  • Material Longsor Tutup Akses Jalan Mamasa-Mamuju, Puluhan Kendaraaan Terjebak

    Material Longsor Tutup Akses Jalan Mamasa-Mamuju, Puluhan Kendaraaan Terjebak

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – Akses jalan penghubung Mamasa – Mamuju kembali tertutup material tanah longsor di di Desa Malatiro, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa. Material longsor yang menutupi seluruh badan jalan dipicu oleh intensitas hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut pada Kamis (30/4/2026). ​Titik longsor dilaporkan berada di wilayah Bambaam, tepatnya di sekitar area Warung Kejujuran. Akibatnya, […]

  • Mulai 2026 Makian Sebut nama Fauna “Anjing” dan “Babi” Dipidana, Ini Penjelasannya!

    Mulai 2026 Makian Sebut nama Fauna “Anjing” dan “Babi” Dipidana, Ini Penjelasannya!

    • 0Komentar

    JAKARTA, Sulbarupdate.id – Praktik verbal berupa makian dengan menyebut nama fauna, seperti “anjing” atau “babi”, kini tidak lagi sekadar dipandang sebagai degradasi etika sosial. Dilansir dari laman, Wartabanjar.com, menyebut pakar hukum pidana menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki implikasi yuridis yang serius dan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penghinaan ringan di bawah payung hukum Indonesia. Landasan […]

  • DPRD Mamuju Tengah Bedah LKPJ Bupati 2025 dan Dua Ranperda Strategis

    DPRD Mamuju Tengah Bedah LKPJ Bupati 2025 dan Dua Ranperda Strategis

    • 0Komentar

    MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, Rabu (1/4/2026). ​Selain mengevaluasi kinerja pemerintah daerah, rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Mateng ini juga menyoroti dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) […]

  • BPJS dan BPMS GTM Perpanjang Kerja Sama, 4.733 Warga Dilindungi

    BPJS dan BPMS GTM Perpanjang Kerja Sama, 4.733 Warga Dilindungi

    • 0Komentar

    MAMASA, Sulbarupdate.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Polewali Mamasa resmi memperpanjang Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pekerja Majelis Sinode Gereja Toraja Mamasa (BPMS GTM). Langkah ini diambil guna menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi ribuan pekerja lintas gereja di bawah naungan GTM. Dalam laporannya, Melania memaparkan bahwa sinergi yang terjalin sejak Februari 2023 hingga Desember […]

  • Usai KKN, Mahasiswa UNIMAJU Siapkan Aksi, Soroti Fasilitas dan Transparansi Dana

    Usai KKN, Mahasiswa UNIMAJU Siapkan Aksi, Soroti Fasilitas dan Transparansi Dana

    • 0Komentar

    MAMUJU, Sulbarupdate.id — Sejumlah persoalan fasilitas perkuliahan dan transparansi pengelolaan dana mahasiswa menjadi sorotan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mamuju (UNIMAJU), Sulawesi Barat. Salah satu mahasiswa, Andi Anwar, menyatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut melalui aksi demonstrasi setelah menyelesaikan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Menurut Andi, rencana aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa terkait kondisi fasilitas perkuliahan […]

expand_less