Jelang Nataru Polres Mamasa Imbau Warga tak Main Petasan dan Konvoi Kendaraan
- account_circle Ancha
- calendar_month Minggu, 21 Des 2025
- visibility 371
- comment 0 komentar

Pamflet imbauan Polres Mamasa jelang Natal 2025 dan Menyongsong Tahun baru 2026. Dok. Istimewa
MAMASA, Sulbarupdate.id – Guna memastikan situasi aman dan kondusif jelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polres Mamasa keluarkan imbauan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Imbauan tersebut disampaikan melalui pamflet pada, Minggu 21 Desember 2025. Dalam pamflet itu terdapat empat poin himbauan Polisi jelang Nataru.
Hal itu sebagai penekanan dari Polres Mamasa tentang pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga ketenangan di wilayah selama masa libur panjang akhir tahun.
“Kami berharap perayaan Nataru di Mamasa tahun ini berjalan khidmat dan penuh kedamaian. Mari kita jaga lingkungan kita dari hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang banyak,” ungkap Kasi Humas Polres Mamasa, Iptu Andi Panaungi dalm keterangannya.
Kata dia, langkah preventif ini diambil sebagai upaya Polres Mamasa dalam menciptakan suasana nyaman bagi umat Kristiani yang menjalankan ibadah Natal.
Selain itu lanjut Andi Panaungi, juga sekaligus untuk menjamin keselamatan masyarakat umum saat merayakan pergantian tahun.
Pihak kepolisian juga akan meningkatkan patroli di titik-titik keramaian dan tempat ibadah di seluruh wilayah Mamasa.
Berikut empat poin dalam pamflet imbauan Polres Mamasa:
1. Kegiatan Positif: Masyarakat diajak untuk merayakan Natal dan menyambut Tahun Baru 2026 dengan fokus pada ibadah dan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif.
2. Larangan Petasan: Warga diminta menghindari penggunaan petasan karena dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain, serta berpotensi memicu kebakaran.
3. Bebas Miras dan Narkoba: Larangan keras melakukan pesta minuman keras (miras) dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas dan kecelakaan yang kerap bermula dari pengaruh zat tersebut.
4. Ketertiban Lalu Lintas: Masyarakat diimbau tidak melakukan konvoi kendaraan dengan knalpot bising (brong) serta dilarang keras melakukan aksi balap liar yang mengganggu kenyamanan publik dan membahayakan pengguna jalan.(*)
- Penulis: Ancha
