Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Polisi » Hamil Anak Kedua, Seorang Wanita di Mamuju Tengah Laporkan Oknum Polisi Gegara ini! 

Hamil Anak Kedua, Seorang Wanita di Mamuju Tengah Laporkan Oknum Polisi Gegara ini! 

  • account_circle Ancha
  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
  • visibility 309
  • comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Seorang wanita berinisial E melaporkan dugaan penelantaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng) berinisial S.

Korban mengaku hingga kini laporannya di kepolisian belum menemui titik terang, padahal dirinya tengah mengandung anak kedua dari hubungan tersebut.

Korban menjelaskan, hubungannya dengan S awalnya didasari janji akan dinikahi secara sah dan dinafkahi sepenuhnya. Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut tidak kunjung ditepati.

“Saya selalu dijanjikan saja, tapi tidak pernah dipenuhi,” ujar E kepada awak media pada Jumat (23/1/2026).

Kekecewaan E memuncak setelah ia mengetahui bahwa S ternyata telah memiliki istri sah. Hal tersebut baru diketahuinya setelah hubungan pernikahan siri mereka berjalan.

Laporan Mengendap Sejak 2025

Korban mengaku telah melayangkan laporan resmi ke Mapolres Mamuju Tengah sejak tahun 2025 lalu. Namun, EPD merasa pihak kepolisian lamban dalam menangani perkara yang menyeret personelnya sendiri.

“Tahun lalu saya sudah melapor ke Polres Mateng, tapi hingga kini saya belum menerima hasilnya. Saya cuma dijanjikan terus oleh pihak Polres,” keluhnya dengan nada kesal.

Ia pun mempertanyakan integritas Polres Mamuju Tengah dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, ketidakjelasan status hukum terhadap S dapat mencederai citra institusi Polri secara keseluruhan.

“Ada apa sebenarnya? Kenapa S tak kunjung diproses? Saya minta tolong masalah ini diangkat karena ditakutkan ada korban lainnya,” pungkas E.

Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Mateng, IPTU Saldi mengemukakan, kasus tersebut telah di proses sesuai aturan yang ada.

Ia mengaku, terlapor S telah dijatuhi sanksi kode etik dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Oknum polisi tersebut kata Saldi, telah dijatuhi sanksi putusan kode etik nomor 14 2024 pasal 13 huruf F.

Sehingga lanjut Saldi, sesuai dengan pasal 07 tahun 2022, pasal 31 ayat satu huruf B angka empat, maka pemeriksaan pendahuluan di Propam Polres Mateng, dihentikan lantaran sudah ada perkara dalam putusan yang sama.

“Terlapor sudah dijatuhi hukuman sesuai putusan kode etik pada tanggal 19 September 2024,” jelas IPTU Saldi pada Jumat (23/01/2026).(*)

  • Penulis: Ancha

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekda Sulbar: OPD Hasil Gabungan Jangan Berjalan Sendiri-sendiri dan Buanglah Ego

    Sekda Sulbar: OPD Hasil Gabungan Jangan Berjalan Sendiri-sendiri dan Buanglah Ego

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id- Sekretaris Daerah Sulawesi Barat Junda Maulana turun langsung mengecek kesiapan sejumlah organisasi perangkat daerah hasil restrukturisasi, Senin, 5 Januari 2026. Didampingi Asisten I Muh Jaun dan Asisten III Amujib. Pengecekan dilakukan untuk memastikan proses penggabungan OPD berjalan sesuai rencana dan bisa langsung beroperasi di awal tahun ini seperti yang diharapkan oleh Gubernur Sulbar, […]

  • Murdanil: Pentingnya Penguatan Seluruh Tahapan dalam Penerapan SPM

    Murdanil: Pentingnya Penguatan Seluruh Tahapan dalam Penerapan SPM

    • 0Komentar

    Mamuju – Sulbarupdate.id – Plt. Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi SulawesiBarat, Murdanil, menegaskan pentingnya penguatan seluruh tahapan dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya pada aspek pendataan dan perhitungan kebutuhan, sebagaimana hasil Rapat Koordinasi Penerapan SPM Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Biro Pemkesra Kamis (18/12/2025). Murdanil menyampaikan bahwa penerapan SPM tidak […]

  • Di Atas Titian Kokoh Asa Baru Pendidikan Botteng Mamasa 

    Di Atas Titian Kokoh Asa Baru Pendidikan Botteng Mamasa 

    • 0Komentar

    Mamasa, Sulbarupdate.id – Sebuah pemandangan kontras yang menghadirkan secercah harapan kini terbentang di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 006 Botteng, Desa Botteng Kecamatan Mehalaan Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Namun jembatan gantung yang menjadi tumpuan akses pendidikan bagi anak-anak mengenyam pendidikan kini telah berdiri kokoh, menjauhkan mereka dari ancaman bahaya yang selama ini mengintai. Sebelumnya, sempat viral […]

  • Tindaklanjuti Keputusan Gubernur, Bupati Mamasa Imbau Camat, Desa dan Lurah

    Tindaklanjuti Keputusan Gubernur, Bupati Mamasa Imbau Camat, Desa dan Lurah

    • 0Komentar

    Mamasa – Sulbarupdate.id – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat nomor 789 Tahun 2025 tentang Program Keringanan Pajak Daerah Tahun 2025, yang meliputi : Pembebasan 100% denda administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemberian diskon 50% tunggakan (pokok) Pajak Kendaraan Bermotor (Jatuh tempo 2024 kebawah). Welem Sambolangi selaku Bupati Kabupaten Mamasa menyampaikan kepada […]

  • Prevalensi Kusta di Sulawesi Barat Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan

    Prevalensi Kusta di Sulawesi Barat Masih Tinggi, Dinkes Perkuat Deteksi Dini dan Pengobatan

    • 0Komentar

    Mamuju, Sulbarupdate.id- Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Barat menyampaikan bahwa penyakit kusta masih menjadi masalah kesehatan masyarakat yang perlu mendapat perhatian serius dan berkelanjutan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penyakit Kusta (SIPK) Tahun 2025, angka prevalensi kusta di Provinsi Sulawesi Barat tercatat 1,58 per 10.000 penduduk, dengan total penderita terdaftar sebanyak 230 […]

  • Rumah Kosong Tiga Hari Dibobol Maling, Rokok dan Oli Bengkel Raib di Ulumanda

    Rumah Kosong Tiga Hari Dibobol Maling, Rokok dan Oli Bengkel Raib di Ulumanda

    • 0Komentar

    MAJENE, Sulbarupdate.id  – Dugaan tindak pidana pencurian kembali terjadi di wilayah Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene Sulawesi Barat. Sebuah rumah milik warga di Dusun Tabojo, Desa Salutambung, menjadi sasaran pencurian saat ditinggal penghuninya selama beberapa hari.  Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp1 juta. Peristiwa itu diketahui pada Senin (8/6/2026) ketika pemilik […]

expand_less