Hamil Anak Kedua, Seorang Wanita di Mamuju Tengah Laporkan Oknum Polisi Gegara ini!
- account_circle Ancha
- calendar_month Sab, 24 Jan 2026
- visibility 248
- comment 0 komentar

MAMUJU TENGAH, Sulbarupdate.id – Seorang wanita berinisial E melaporkan dugaan penelantaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Mamuju Tengah (Mateng) berinisial S.
Korban mengaku hingga kini laporannya di kepolisian belum menemui titik terang, padahal dirinya tengah mengandung anak kedua dari hubungan tersebut.
Korban menjelaskan, hubungannya dengan S awalnya didasari janji akan dinikahi secara sah dan dinafkahi sepenuhnya. Namun, seiring berjalannya waktu, janji tersebut tidak kunjung ditepati.
“Saya selalu dijanjikan saja, tapi tidak pernah dipenuhi,” ujar E kepada awak media pada Jumat (23/1/2026).
Kekecewaan E memuncak setelah ia mengetahui bahwa S ternyata telah memiliki istri sah. Hal tersebut baru diketahuinya setelah hubungan pernikahan siri mereka berjalan.
Laporan Mengendap Sejak 2025
Korban mengaku telah melayangkan laporan resmi ke Mapolres Mamuju Tengah sejak tahun 2025 lalu. Namun, EPD merasa pihak kepolisian lamban dalam menangani perkara yang menyeret personelnya sendiri.
“Tahun lalu saya sudah melapor ke Polres Mateng, tapi hingga kini saya belum menerima hasilnya. Saya cuma dijanjikan terus oleh pihak Polres,” keluhnya dengan nada kesal.
Ia pun mempertanyakan integritas Polres Mamuju Tengah dalam mengusut kasus ini. Menurutnya, ketidakjelasan status hukum terhadap S dapat mencederai citra institusi Polri secara keseluruhan.
“Ada apa sebenarnya? Kenapa S tak kunjung diproses? Saya minta tolong masalah ini diangkat karena ditakutkan ada korban lainnya,” pungkas E.
Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Mateng, IPTU Saldi mengemukakan, kasus tersebut telah di proses sesuai aturan yang ada.
Ia mengaku, terlapor S telah dijatuhi sanksi kode etik dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Oknum polisi tersebut kata Saldi, telah dijatuhi sanksi putusan kode etik nomor 14 2024 pasal 13 huruf F.
Sehingga lanjut Saldi, sesuai dengan pasal 07 tahun 2022, pasal 31 ayat satu huruf B angka empat, maka pemeriksaan pendahuluan di Propam Polres Mateng, dihentikan lantaran sudah ada perkara dalam putusan yang sama.
“Terlapor sudah dijatuhi hukuman sesuai putusan kode etik pada tanggal 19 September 2024,” jelas IPTU Saldi pada Jumat (23/01/2026).(*)
- Penulis: Ancha
