Gubernur Sulbar Resmikan Edaran Optimalisasi Zakat Bagi ASN Muslim 2,5 Persen
- account_circle Ancha
- calendar_month Jumat, 12 Des 2025
- visibility 219
- comment 0 komentar

Oplus_131072
Mamuju, Sulbarupdate.id – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK) secara resmi menerbitkan regulasi strategis guna mengoptimalkan penghimpunan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat 2,5% bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, sebagai langkah konkret penguatan kepatuhan syariat dan tata kelola dana umat.
SE yang diteken pada tanggal 26 November 2025 ini menginstruksikan mekanisme pemotongan langsung (auto-debet) Zakat Profesi sebesar 2,5 persen dari gaji bulanan setiap ASN beragama Islam.
Proses ini akan dieksekusi secara terstruktur melalui sistem payroll oleh bendahara pada masing-masing Perangkat Daerah.
SDK mengungkapkan, inisiatif ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban filantropi, melainkan merupakan upaya akseleratif Pemprov Sulbar dalam memperkuat sumber daya zakat yang diharapkan mampu berperan signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan umat dan mengentaskan kemiskinan di daerah.
Kata dia, penerbitan SE ini menjadi tonggak penting dalam penertiban dan transparansi pengelolaan dana ZIS, sejalan dengan amanat Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat.
“Ini sejalan dengan UU pengelolaan Zakat,” pungakasnya.
- Penulis: Ancha
- Editor: Tim editor
