Dianggap Ingkar Janji Soal Korban Pencatutan Nama, GMNI Mamasa Kecam PT PNM
- account_circle Whelson
- calendar_month Sen, 13 Jul 2026
- visibility 199
- comment 0 komentar

MAMASA, Sulbarupdate.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau DPC GMNI Kabupaten Mamasa mengecam keras sikap PT Permodalan Nasional Madani Cabang Mamasa.
Badan Usaha Milik Negara tersebut dinilai tidak memiliki iktikad baik dan mengabaikan Berita Acara Kesepakatan Bersama yang telah ditandatangani di hadapan anggota DPRD Kabupaten Mamasa.
Hal ini disampaikan Ketua DPC GMNI Mamasa, Toni Mekar Putra, kepada Sulbarupdate.id, Senin (13/7/2026).
Toni menyatakan bahwa PNM terkesan mengulur waktu dan tidak memberikan kejelasan terkait penyelesaian nasib warga yang menjadi korban pencatutan nama.
Padahal, kesepakatan tersebut sebelumnya telah dimediasi secara resmi di Kantor DPRD Mamasa.
Menurut Toni, PNM telah mengingkari kesepakatan bersama yang dibuat dengan anggota DPRD dan para korban, serta bertindak seolah berada di atas hukum dengan mengabaikan kesepakatan resmi.
GMNI Mamasa menyoroti tajam pelanggaran pada poin pertama Berita Acara Kesepakatan Bersama.
Poin tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa PNM wajib menerbitkan surat keterangan yang menyatakan korban pencatutan tidak memiliki pinjaman uang di PNM.
Surat tersebut nantinya digunakan para korban untuk diserahkan ke Bank BRI atau lembaga pembiayaan lainnya agar nama mereka bersih dari catatan buruk perbankan.
Namun pada kenyataannya, surat keterangan yang telah diterbitkan oleh PNM dinilai mandul dan tidak memiliki fungsi nyata di lapangan.
Toni menegaskan bahwa sampai detik ini surat keterangan yang diterbitkan tidak ada gunanya untuk para korban karena tidak ada kejelasan tindak lanjut.
Akibatnya, para korban tetap ditolak dan tidak dapat mengakses fasilitas pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat, angsuran kendaraan, maupun perumahan di Bank BRI dan lembaga keuangan lainnya.
Melihat ketidakpastian yang berlarut-larut di Bumi Kondosapata tersebut, DPC GMNI Mamasa menegaskan beberapa poin sikap utama.
Pertama, mereka mengecam sikap PNM karena sebagai perusahaan milik negara seharusnya memberikan contoh kepatuhan hukum dan tanggung jawab sosial, bukan malah merugikan hak-hak masyarakat kecil melalui pengabaian kesepakatan resmi.
Kedua, GMNI melayangkan ultimatum gerakan dan menegaskan tidak akan tinggal diam melihat masyarakat dibohongi oleh korporasi.
Jika dalam waktu dekat tidak ada realisasi nyata dari poin kesepakatan tersebut, GMNI bersama masyarakat korban pencatutan nama mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk mengepung Kantor PNM Mamasa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT PNM Cabang Mamasa untuk mendapatkan konfirmasi dan perimbangan informasi terkait tudingan tersebut.(*)
- Penulis: Whelson
- Editor: Tim Redaksi
